Ngaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Adab Masuk dan Keluar Kamar Kecil (Bagian 3)

KhazanahNgaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Adab Masuk dan Keluar Kamar Kecil (Bagian 3)

ISLAMRAMAH.CO, Apabila engkau berada di tengah-tengah tempat yang luas; di dalam bangunan beratap, atau bangunan yang memungkinkan untuk diberi penutup, maka bangunan itu telah memenuhi syarat menjadi tabir penghalang dari pandangan orang. Walaupun ia berada pada jarak yang agak jauh dari bangunan atau lebih dari tiga hasta; dengan catatan bahwa di dalam bangunan tersebut tidak ada orang yang melihatmu. Apabila ada orang yang melihatmu saat membuang hajat, wajib bagimu untuk membuat tabir yang menutupi auratmu. Karena memperlihatkan aurat di hadapan orang banyak hukumnya haram, sebagaimana dikemukakan oleh al-Wanna’i.

Wahai saudaraku, janganlah membuka auratmu sebelum engkau sampai dan duduk di tempat buang hajat. Jika telah sampai ke tempat yang dimaksud, bukalah pakaian yang menutup auratmu sedikit demi sedikit. Namun, jika khawatir pakaianmu akan terkena najis, engkau boleh mengangkatnya sesuai kebutuhan, lalu ulurkan kembali pakaianmu sebelum berdiri.

Pada saat buang hajat, janganlah menghadapkan kemaluan atau duburmu ke arah terbit dan terbenamnya matahari dan bulan tanpa ada penghalang, seperti mendung yang menyelimuti keduanya. Sedangkan pada saat cuaca mendung atau keduanya tidak terlihat, kau boleh saja membelakangi keduanya.

Jangan pula menghadap ke kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat tanpa penutup karena hal itu hukumnya haram. Akan tetapi, jika memakai penutup maka perbuatan itu menyalahi kewajaran atau khilaf al-aula; sama saja apakah membuang hajat di tempat terbuka atau di dalam bangunan. Namun, jika engkau membuang hajat di tempat yang dikhususkan untuk buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat, padahal tidaka da halangan bagimu untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, maka perbuatan itu tergolong menyalahi keutamaan atau khilaf al-afdhal.

Maksud membelakangi kiblat adalah menampakkan dubur saat buang hajat ke arah kiblat. Sementara itu, tidak diwajibkan bagimu untuk memakai penutup ketika membuang hajat kecil dan besar secara bersamaan, melainkan dari arah depan saja, baik dalam keadaan menghadap maupun membelakangi kiblat.

Baca Juga  Dakwahkan Rasa Syukur, Bukan Rasa Takut

Penutup itu disyaratkan meliputi semua bagian tubuh yang menghadap kiblat dari pusar sampai ke tanah; tidak ada bedanya antara orang yang berdiri dan yang duduk. Jika seseorang membuang hajat sambil berdiri, ia harus menutupi badannya dari pusar hingga kedua telapak kakinya, sebagai wujud penghormatan terhadap kiblat, meskipun batas menutup aurat hanya sampai lutut. Disayaratkan pula jarak antara orang yang membuang hajat dengan penutup kurang lebih tiga hasta laki-laki dewasa.

Selanjutnya, tidak diharamkan menghadap atau membelakangi mushaf al-Quran ketika membuang hajat besar atau kecil, walaupun pada hakikatnya mushaf itu lebih mulia dari kiblat. Alasannya, boleh jadi suatu hukum yang ditetapkan atas sesuatu yang mulia juga berlaku atas sesuatu yang lebih mulia. Akan tetapi, jika seseorang melakukan hal itu, dengan tujuan menghina atau mengolok-olok, maka hukumnya haram, bahkan bisa membawa pada kekafiran. Demikian pula haram hukumnya bila ada di antara kamu yang membuang hajat dengan menghadap kuburan seseorang yang diagungkan dengan tujuan menghina dan mengolok-olok, sebagaimana diuraikan oleh al-Wanna’i.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.