Mencegah Intoleransi Struktural di Sekolah

KontributorMencegah Intoleransi Struktural di Sekolah

Tahun ajaran baru idealnya identik dengan suka-cita dan optimisme. Terutama bagi para siswa baru yang tengah menginjak jenjang sekolah lebih tinggi. Namun, hal itu tidak dirasakan oleh seorang siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang seharusnya menjadi momen menyenangkan lantaran bertemu teman, guru, dan lingkungan baru justru berakhir traumatis. Ia dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) selama satu jam dan disuruh (baca: dipaksa) memakai jilbab. Pasca kejadian itu, ia mengurung diri di toilet rumahnya selama belasan jam. Besar kemungkinan ia mengalami tekanan mental.

Peristiwa ini sungguh ironis. Proses MPLS yang idealnya bebas bullying justru diwarnai oleh perundungan yang cilakanya dilakukan oleh pendidik sendiri. Guru BK yang seharusnya menjadi konsultan psikologis bagi anak didik nyatanya justru berlaku sebagai hakim moral yang menghakimi pilihan pakaian seseorang. Guru BK yang seharusnya menjadi penyembuh penyakit mental anak didik justru menjadi monster yang meneror mental anak-anak didik.

Puncak dari ironi itu ialah masih adanya pemaksaan jilbab di sekolah negeri umum (bukan agama). Setelah tujuh dekade kita merdeka dan dua dekade lebih menikmati era Reformasi tampaknya kita belum benar-benar merdeka. Bahkan, untuk sekolah di sekolah negeri saja masih dipaksa mengenakan pakaian agama tertentu, dalam hal ini jilbab. Sialnya, SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah yang salah satu isinya melarang pemaksaan seragam atau atribut keagamaan kepada siswa justru sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu.

Intoleransi di dunia pendidikan memang bukan barang baru di negeri ini. Survei Alvara Institute pada tahun 2020 lalu menemukan beragam fakta mencengangkan. Antara lain tumbuh suburnya paham intoleran di kalangan siswa. Bentuk intoleransi itu beragam. Antara lain, kecenderugan untuk berteman dengan teman seagama, serta menolak OSIS dipimpin oleh sosok berbeda agama. Praktik intoleransi di sekolah kiranya tidak hanya berjalan secara sosio-kultural, namun juga terjadi secara struktural. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya sekolah yang menerapkan aturan yang diskriminatif pada siswanya. Pemaksaan jilbab hanyalah satu bentuk dari kebijakan sekolah negeri yang intoleran dan diskriminatif.

Intoleransi yang bersifat struktural misalnya dalam bentuk aturan yang diskriminatif inilah yang harus dilawan bersama. Untuk itu, para pengampu kebijakan di ranah pendidikan mulai dari kementerian, pemerintah daerah, kepala sekolah hingga guru hendaknya menghindari tiga hal yang dapat menimbulkan praktik intoleransi struktural. Tiga hal itu ialah.

Baca Juga  Tangkal Hoaks dengan Metode Ilmu Hadis

Tiga Hal yang Harus Dihindari agar Tidak Terjadi Intoleransi

Pertama, menghindari stereotype alias pelabelan terhadap individu yang berbeda identitas atau cara pandang. Intoleransi umumnya muncul dari pandangan yang bias dalam melihat serta menilai orang lain yang berbeda. Dalam kasus pemaksaan jilbab misalnya, guru menganggap siswi yang tidak memakai jilbab sebagai sosok yang nakal dan tidak relijius. Maka, memaksa dia mengenakan jilbab dianggap sebagai upaya memperbaiki moral yang bersangkutan.

Kedua, menghindari sikap prasangka dan ketakutan terhadap individu yang berbeda dari arus utama. Intoleransi juga bisa muncul dari sikap merasa terancam oleh individu atau kelompok lain yang berbeda dengan kelompok mayoritas. Dalam kasus pemaksaan jilbab misalnya, ada oknum dari kelompok mayoritas yang menganggap siswi yang tidak berjilbab akan menebarkan pengaruh buruk bagi siswi yang telah berjilbab. Sikap takut dan merasa terancam terhadap kelompok yang berbeda ini mutlak harus dihindari.

Ketiga, berhenti menganggap bahwa keseragaman (uniformity) ialah kondisi ideal dalam kehidupan sosiaal. Intoleransi muncul dari asumsi bahwa perbedaan itu buruk dan persamaan itu baik. Dari asumsi itu, muncul tindakan untuk menyeragamkan identitas, pola pikir, bahkan gaya hidup termasuk cara berpakaian. Asumsi yang demikian ini para praktiknya kerap melatari tindakan intoleransi bahkan persekusi terhadap entitas yang dipersepsikan sebagai asing atau berbeda.

Terulangnya kasus pemaksaan jilbab di lembaga pendidikan kiranya merupakan semacam alarm warning bagi kita semua. Pemerintah, baik pusat maupun daerah sebagai otoritas penyelenggara pendidikan tidak boleh tinggal diam. Harus ada tindakan jangka pendek dan panjang dalam merespons hal ini. Teguran keras dan sanksi harus dijatuhkan pada pihak-pihak yang terbukti melakukan diskriminasi dan intoleransi di sekolah. Hal ini kiranya akan menimbulkan efek jera sekaligus mengirimkan pesan bahwa pemerintah tidak permisif terhadap intoleransi di lembaga pendidikan.

Ke depan, perlu desain peraturan terkait seragam sekolah yang steril dari anasir diskriminasi dan intoleransi. Jika perlu, pemerintah harus menyusun semacam aturan hukum yang menjamin tidak adanya pemaksaan terhadap siswa dalam hal seragam atau atribut yang bernuansa agama. Regulasi ini penting lantaran sekolah negeri idealnya menjadi contoh bagaimana kita mengelola kemajemukan. Jangan sampai, sekolah negeri justru menjadi arena terjadinya intoleransi struktural.

Desi Ratriyanti
Desi Ratriyanti
Pemerhati isu sosial-keagamaan, dan penulis lepas di media massa
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.