Hambatan Keadilan di Lingkungan Keagaamaan

KolomHambatan Keadilan di Lingkungan Keagaamaan

Pesantren, madrasah, dan institusi keagamaan berulang kali diguncang oleh skandal kekerasan seksual (KS) selama beberapa waktu terakhir. CATAHU 2022 KOMNAS Perempuan mencatat 43 pelaku kekerasan yang berstatus sebagai tokoh agama (h.36-37). Jumlah ini mungkin bukan angka yang dominan, namun cukup mewakili fenomena ‘kekerasan dalam lingkungan keagamaan’ yang menodai ketentraman masyarakat religius arus utama.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi Iceberg phenomenon, sebagian besar masalahnya tidak terlihat dan tidak dilaporkan. Mirisnya lagi, ada hambatan keadilan yang selalu dihadapi penyitas kekerasan seksual dalam konteks keagamaan. Sangat sulit bagi korban untuk maju dan melaporkan tindakan pseudosexual pemegang otoritas keagamaan. Korban mendapat stigma, tidak dipercaya, dianggap fitnah, dan mencemarkan agama sendiri. Reaksi balik yang lebih parah dari pengikut kelompoknya adalah momok mengerikan yang membuat korban lebih memilih bungkam. Orang sering lebih peduli pada citra positif kelompok dibanding keadilan bagi satu orang.

Seperti yang kita lihat baru-baru ini dalam investigasi kasus Mochamad Subchi Anzal Tsani alias Bechi. Monster seksual berkedok ustadz ini akhirnya diringkus setelah dua tahun bersembunyi di balik barisan jemaah, nama pesantren, dan Kiai. Ada gambaran jelas tentang besarnya hambatan keadilan bagi korban kekerasan dalam lingkungan keagamaan.

Sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Bechi terus dibela dan dilindungi. Pesantren dan pengikutnya menepis bukti, serta melancarkan serangan balik bertubi-tubi. Sedangkan santriwati yang menjadi korban Bechi adalah pihak-pihak dengan kerentanan berlapis sebagai perempuan sekaligus remaja di bawah umur, yang perlu usaha ‘ekstra’ untuk meraih keadilan.

Dalam struktur kehidupan beragama, soal reputasi, karisma, dan citra publik sangat penting bagi keseluruhan kelompok, yang biasanya dibayangkan secara global sebagai ‘umat Islam’. Titik sentralnya adalah tokoh agama seperti ustadz, kiai, dan pendakwah yang memimpin jamaah dan menjadi daya Tarik kelompok. Mereka diberi rasa hormat yang tinggi sehingga memiliki pengaruh dan kekuasaan yang cukup besar.

Oknum seperti Bechi, pelaku KS dengan citra keagamaan yang kuat sebagai anak kiai, pengelola pesantren, dan pemimpin kelompok, tentu bertahta dalam posisi kontrol dan kuasa untuk mengendalikan persepsi realitas massa pengikutnya. Dengan perannya sebagai pemegang otoritas keagamaan, mudah untuk mengklaim dirinya tidak bersalah, terutama di hadapan jamaahnya. Dalam dinamika spiritualitas yang tidak sehat, jamaah menjadi objek atau pengabdi tidak kritis, dan melakukan peran yang tidak benar. Kenyataan ini yang melatarbelakangi aksi pembelaan terhadap tokoh agama yang menyimpang atau melanggar hukum, yang berulang kali terjadi di depan publik Tanah Air.

Terlalu sering ada kecenderungan untuk mengidolakan dan menyakralisasi orang-orang yang berada pada posisi kekuasaan, dan tanpa sadar menggantungkan kesadaran beragama pada manusia, bukan Tuhan. Mentalitas seperti itu melatari sebagaian masyarakat religius yang tidak dapat mengatasi kekecewaan ketika tokoh pahlawan agamanya tersandung hukum. Dalam tekanan ini, mengakui kesalahan dipandang sebagai menghancurkan komunitas kita sendiri. Konteks inilah yang selama ini menjadi hambatan serius dalam mewujudkan keadilan bagi korban di lingkungan keagamaan.

Baca Juga  Kiai Said: Yang Bukan Ahli Agama Jangan Bicara Agama

Penting untuk dicermati bahwa dalam agama apapun, sebuah doktrin atau wacana agama berubah menjadi kekerasan ketika para tokoh agama memanipulasi dan menyalahgunakan posisi kepemimpinannya. Manipulasi yang menggunakan klaim-klaim Kitab Suci, ajaran agama, dan Bahasa spiritual, untuk mengendalikan, melecehkan, mengejek atau mengintimidasi orang lain, dikenal dengan istilah spiritual abuse dan religion-related abuse, atau kejahatan berbasis dogma agama. Menurut Johnson dan Van Vonderen, Spiritual Abuse digambarkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks agama dengan fitur inti dari legalisme, otoritarianisme, intimidasi spiritual, manipulasi, dan disiplin yang berlebihan.

Istilah Spiritual Abuse mungkin baru bagi masyarakat kita. Namun, motif kejahatan dan pelecehan seksual menggunakan klaim agama sudah ada sejak lama dan memiliki konteks sejarah yang jelas dalam dinamika masyarakat Indonesia. Jauh-jauh hari Bung Karno telah menyebutnya sebagai Islam Sontolooyoo! Menghalalkan perbuatan dosa untuk menyerang, melecehkan, dan menyakiti dan membungkusnya sebagai praktik keagamaan. Klaim ngawur agamawan yang membuat-buat hukum tanpa kualifikasi yang sah, juga telah lama menjadi potret “Agama pokrol-bambu” yang dikritik Bung Karno tahun 1940-an.

Meskipun tidak mudah bagi para pemimpin agama untuk menyeimbangkan nilai-nilai keadilan agama dengan para pemeluknya, komitmen ini tidak bisa ditawar. Siapapun yang memiliki posisi keagamaan, harus menggunakannya untuk melayani, bukan untuk memiliki kekuasaan atas anggota atau jamaah. Selain itu, masyarakat juga perlu memiliki kecerdasan emosional untuk mengatasi dan menerima bahwa mungkin saja seorang tokoh inspirasi dan panutan dalam beragama, ternyata busuk dan manipulatif. Keinginan untuk menjunjung tinggi martabat dan solidaritas, tidak boleh mengorbankan keselamatan dan keadilan bagi seseorang.

Singkatnya, kekerasan seksual yang terjadi di pesantren dan institusi keagamaan memang ada, pelaku kekerasan seksual berstatus tokoh agama pun nyata, dan keadilan untuk korban itu sangat penting. Kita berada pada momen penting untuk mematahkan hambatan keadilan para korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan keagamaan. Sudah waktunya bagi kita untuk maju dan menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak perlu ditutu-tutupi dan tidak boleh ditoleransi. Setiap institusi, lembaga, dan industri harus lebih sensitif terhadap predator seksual di dalam lingkarannya masing-masing, tak terkecuali, dalam lingkaran keagamaan.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.