Membersihkan Ruang Sosial dari Diksi Kafir

KolomMembersihkan Ruang Sosial dari Diksi Kafir

Isu tentang penyebutan istilah kafir kepada non-Muslim tersisip di tengah pemberitaan ditolaknya Ustadz Abdul Shomad (UAS) oleh otoritas Singapura untuk masuk ke negara tersebut. Di antara alasan tak diterimanya UAS adalah karena ia secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai kafir. Pernyataan demikian dapat memicu segregasi di tengah masyarakat yang plural, sehingga Singapura pun memilih tindak pencegahan yang tegas. Dalam hal ini, rekomendasi Munas Nahdlatul Ulama (NU) pada 2019 untuk tidak menyebut warga negara non-Muslim sebagai kafir penting diwacanakan ulang di hadapan publik. Menghapus diksi kafir dalam ruang sosial merupakan upaya mewujudkan koeksistensi di negeri ini.

Menyudahi penggunaan label kafir terhadap warga negara non-Muslim bukan kesembronoan untuk mereduksi ajaran agama. Sebagaimana yang disangkakan pihak yang kontra atas hasil Bahtsul Masail NU tersebut. Tidak ada intensi untuk menolak pemakaian istilah kafir dalam ranah teologis, sebab al-Quran memang memuat terma itu. Pelarangan menuding non-Muslim sebagai kafir ditujukan dalam konteks hubungan antarwarga negara.

Secara sederhana, lawan dari kafir adalah iman, di mana kafir disematkan pada mereka yang ingkar pada Allah dan Rasulullah SAW. Dalam pengertian kebahasaan, kafir yang berasal dari kata ka fa ra artinya menutup. Istilah kafir berkembang dengan makna yang beragam. Di antaranya, bahwa orang yang tak bersyukur dinamakan kufur nikmat. Dalam (Haikal Fadhil Anam, 2018, hlm: 94) disebutkan bahwa Ibnu Mandzur lebih lanjut menerangkan kategori makna kafir selain dari dua pemaknaan di atas. Yaitu, kufr al-inkar, mengingkari Allah dengan hati dan lisannya. Kufr al-juhud, mengingkari keesaan Allah dengan lisannya. Dan kufr al-mu’anadat, yakni mengetahui Allah dengan hati dan lisannya tapi enggan mengimani-Nya.

Kategorisasi tersebut dominan pada makna-makna teologis. Pendapat lebih lanjut mengatakan bahwa kata kafir tak terbatas pada makna ketidakpercayaan secara teologis, tapi juga menyinggung arena moral. Asghar Ali Enginer misalnya, ia tak saja memahami kafir sebagai bentuk ketidakpercayaan religius (iman pada Allah). Mereka yang melakukan eksploitasi, penindasan, dan penjajahan juga ditafsirkan sebagai kafir. Dalam kajiannya, al-Quran secara kuat mengutuk ketidakadilan dan penindasan. Perilaku itu mengundang murka Allah, sehingga Asghar pun memasukkan perilaku amoral tadi dalam makna kafir.

Pendek kata, menurut penafsiran Asghar, kafir mencakup mereka yang berlaku menjajah, tak adil, tidak melakukan pembelaan terhadap kaum tertindas, tidak turut mewujudkan keadilan sosial, tidak andil menciptakan masyarakat egaliter, sekalipun secara formal mereka mengimani Allah, para rasul-Nya, dan lain sebagainya.

Istilah kafir tak boleh secara serampangan dilontarkan. Merujuk pada surat al-Baqarah: 62 serta al-Maidah: 69, bahwa Yahudi, Nasrani, hingga kalangan Shabi’in diakui sebagai agama yang valid, mereka berpeluang selamat dan mendapat ganjaran dari Tuhan. Dengan kata lain, pemeluknya ialah juga kaum beriman. Sebab itu, non-Muslim yang jamak dipahami tidak lantas merupakan kafir. Seorang Muslim sendiri belum tentu beriman, meski idealnya begitu. Hal ini dapat kita telusuri dari surat al-Hujurat ayat 14, bahwa orang yang mengaku Muslim tidak secara otomatis beriman, selama iman belum masuk ke dalam hatinya. Pengertian iman lebih khusus dari Islam.

Baca Juga  Nasionalisme dalam Hadis

Ketiga ayat di atas membuka peluang yang sama pada Islam, Yahudi, Nasrani dan seterusnya atas status iman dan kafir. Mereka yang menentang Tuhan, menutup diri dari ajaran-Nya itulah kafir. Tiap orang berpotensi kafir serta menyandang derajat kufurnya masing-masing.

Kepercayaan teologis merupakan wilayah privat Tuhan yang manusia tak sanggup dan tak berhak mengadilinya. Istilah yang kafir erat dengan nuansa negatif, citra durhaka dan ingkar, membuat tudingan kafir dalam konteks relasi antarumat beragama sangatlah sensitif sebab memuat kekerasan teologis. Tidak ada penganut agama yang rela dituduh durhaka.

Kategorisasi teologis dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara adalah pemicu perselisihan dan disharmoni, terutama di tengah banyaknya warna perbedaan masyarakat Indonesia. Selama ini, diksi kafir lebih sering dilontarkan untuk mempermasalahkan keyakinan seseorang. Akibatnya, masyarakat non-Muslim amat rentan mengalami persekusi dan diskriminasi. Ada unsur superioritas serta pelemahan pada yang liyan ketika mencap kafir mereka yang tidak memeluk Islam. Bahkan, pengafiran juga terjadi pada sesama Muslim yang berlainan aliran dan dianggap sesat. Kondisi ini marak menimpa kalangan Syiah serta Ahmadiyah.

Lebih lanjut, klaim kafir pada yang bukan Islam cenderung membuat mereka menjadi warga negara kelas dua. Indikasi konkret yang mengarah pada penegasan kelas itu terasa menguat dan resisten. Penyerangan rumah ibadah non-Muslim, teror saat hari raya agama lain, penolakan terhadap kepala daerah non-Muslim, hingga sulitnya izin membangun tempat ibadah seperti gereja, semua ini adalah contoh penggiringan non-Muslim menjadi warga kelas dua. Sedangkan, Indonesia menganut demokrasi yang semua warganya punya kedudukan dan hak yang sama.

Rekomendasi dari Munas NU adalah langkah transformatif untuk mewujudkan koeksistensi harmonis warga bangsa ini. Seruan menyudahi penyebutan kafir menjadi upaya menghidupkan spirit inklusif Piagam Madinah yang memandang setara semua warga negara. Islam tidak berkepentingan memperlebar jurang perbedaan antaragama. Sebagai konsekuensi agama rahmat bagi seluruh alam, maka orientasi Islam selalu tertuju pada penyempurnaan hubungan damai semua makhluk.

Meyakini Islam sebagai agama yang paling benar tidaklah salah. Tapi jangan mengumbarnya dengan narasi merendahkan para pemeluk agama lain. Sebab mereka pun mengimani agamanya sebagai yang terbenar. Maka dari itu, biarkan keimanan tetap pada jati diri teologis yang memenuhi privat hati kita. Umat yang beriman secara benar dan benar-benar beriman akan menyampaikan kebenaran ajaran Islam dengan lisan serta perbuatan santun.

Dalam ruang sosial keagamaan, tidak penting mempertegas garis demarkasi teologis antara satu agama dengan keyakinan yang lain. Islam sebagai mayoritas di negeri ini semestinya menjadi generator dan inisiator yang membangun kerja sama konstruktif dengan semua pihak untuk memerangi segala bentuk penindasan serta ketidakadilan, tanpa pandang keyakinan. Kita tak akan lebih religius dengan menyebut orang lain kafir. Religiusitas yang dikehendaki Islam adalah perilaku bermoral seseorang dalam segala perkara. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.