Peluncuran Logo Halal Baru Berlaku Nasional

BeritaPeluncuran Logo Halal Baru Berlaku Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi meluncurkan logo halal baru. Desain logo tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan Kepala BPJPH oleh Muhammad Aqil Irham pada 22 Februari 2022 dan berlaku efektif nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.

Peluncuran logo halal baru Kemenag menjadi sorotan warganet. Pasalnya, ia kontras dari desain sebelumnya, baik dari warna, gaya tulisan yang mensinyalir gundukan wayang, dan tak adanya logo MUI. Dalam penjelasannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika label halal MUI tidak lagi berlaku, Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi”, ujar yang biasa disapa Gus Yaqut.

Adapun tujuan dari desain logo halal baru Kemenag, yakni ingin mengusung tema nilai-nilai ke-Indonesiaan. Namun, warganet menengarai jika desain tersebut lebih pada Jawa sentris, hingga memaksakan pada gaya tulisan yang menyerupai gundukan wayang dan terlihat tidak netral. Alih-alih mengangkat tema budaya Indonesia, justru budaya lokal. Padahal, Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya yang tidak hanya dari Jawa sebagai simbol ke-Islaman.

Melansir laman resmi kemenag.go.id filosofi logo halal baru memiliki sarat makna nilai-nilai ke-Indonesiaan. Aqil Irham menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham.

Lebih lanjut Kepala BPJPH menguraikan, huruf Arab  halal disusun dengan gaya yang terucap kata Halal. “Bentuk gunungan wayang yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam Dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal”, terangnya.

Baca Juga  Sehat Jiwa dengan Menulis

Bentuk tersebut menggambarkan, bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara motif Surjana yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuannya mengilustrasikan rukun iman. Untuk motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Pada warna logo dijelaskan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska menjadi warna sekunder. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Kemudian hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Demikian perubahan logo halal baru ini wajib dicantumkan pada pemasaran setiap produk kemasan, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Label halal ini juga akan diberlakukan secara nasional melalui prosedur yang telah ditentukan sekaligus untuk mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. 

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.