Kesalahpahaman terhadap Poligami Nabi

KolomKesalahpahaman terhadap Poligami Nabi

Sejarah poligami yang dilakukan Nabi kerap disalahpahami. Karena beliau berpoligami, lalu begitu saja disimpulkan sebagai anjuran dan dijadikan justifikasi tindak poligami, selain surat an-Nisa’ ayat 3. Anggapan itu terlalu dangkal dan minim refleksi kritis. Akibatnya, memadu istri dianggap hal biasa, bahkan poligami dikampanyekan dan diangkat sebagai tren. Padahal data menunjukkan, bahwa poligami adalah pemicu dominan dari kekerasan yang dialami perempuan karena kebanyakan dilakukan di bawah tangan. Misi dari poligami Nabi untuk kepentingan dakwah dan menangani krisis sosial kala itu menjadi bias dan tereduksi.

Terhadap praktik poligami, kebanyakan orang hanya memusatkan perhatian pada ide memperbanyak istri dengan dalih ayat dan sunnah Nabi, tapi luput memikirkan maslahat dan spirit yang dicontohkan beliau. Nabi Muhammad SAW tidak melakukan poligami karena hasrat seksual atau kehendak memperbanyak keturunan.

Poligami Nabi didesain untuk menangani persoalan sosial, yakni menolong kelompok rentan seperti janda serta karena sejumlah alasan signifikan lain. Kultur patriarki Arab jahiliah menjadikan perempuan sebagai obyek yang tak berdaya, baik secara ekonomi maupun posisi sosial. Para janda konon tak boleh menikah lagi. Sebab itu, kehidupan sosial-ekonomi mereka pun memrihatinkan karena mereka tak lagi memiliki pelindung, tak juga mempunyai kecakapan finansial.

Mari ketengahkan contoh poligami Nabi. Hafsah adalah putri dari Sayyidina Umar bin Khattab yang ditinggal syahid suaminya, Khunais bin Huzaifah al-Sahami dalam perang Badar. Sepeninggal suaminya, Hafsah sangat murung dan kehilangan keceriaan hidup. Sang ayah pun amat sedih melihat kondisi putrinya yang terpuruk dan menjadi janda di usia muda. Untuk menghormati dan menghibur sahabatnya, yaitu Umar, Nabi kemudian meminang Hafsah. Perempuan pemberani yang kemudian turut menjadi periwayat sabda Nabi.

Pernikahan itu juga memperkuat posisi politik Nabi karena figur Umar yang disegani dan pemberani. Kultur Arab saat itu membuat para janda patah harapan karena mereka sulit untuk menikah lagi meskipun masih muda. Mereka dituntut berduka di sisa hidupnya sebagai wujud penghormatan terhadap mendiang sang suami. Langkah Nabi menikahi janda ini adalah salah satu upaya beliau mematahkan tradisi Arab yang memarginalisasi perempuan.

Berbeda dengan kisah Saudah. Ia adalah perempuan berstatus janda pertama yang dinikahi Nabi setelah wafatnya Sayyidah Khadijah. Nabi menikahi Saudah untuk melindunginya dari ancaman dan siksaan kafir Quraish termasuk bulan-bulanan keluarganya setelah ia memutuskan masuk Islam, terlebih pasca sang suami meninggal. Saudah menjadi pendamping Nabi dan membantu beliau dalam berdakwah. Demikian halnya istri Nabi yang lain. Mereka dinikahi karena alasan-alasan yang signifikan.

Rasulullah tidak secara sengaja berpoligami agar ditiru tanpa menelaah konteksnya. Kalau bukan karena kondisi mendesak, pertimbangan dakwah atau tasyri’ hukum, besar kemungkinan beliau akan bertahan dalam kehidupan monogami. Hal ini bisa kita cermati dari praktik monogami Nabi yang jauh lebih lama daripada masa poligami beliau.

25 tahun memperistri Sayyidah Khadijah Nabi Muhammad tidak pernah memadunya. Padahal itu sangat mungkin dilakukan Nabi. Beliau jauh lebih muda dari Sayyidah Khadijah, tentu secara fisik masih sangat menarik. Di masa tersebut poligami juga dipraktikkan oleh hampir semua laki-laki. Apalagi Rasulullah datang dari kelas sosial tinggi, yakni suku Quraish. Beberapa kondisi di atas membentuk argumen penting mengapa Nabi sangat mungkin berpoligami. Namun beliau tak melakukannya.

Adapun kehidupan poligami hanya beliau jalani selama delapan tahun, yang dilakukannya karena beragam alasan. Menurut Rasyid Rida, secara umum terdapat tiga alasan Nabi berpoligami, yakni faktor sosial kemanusiaan, pendidikan dan pembelajaran, serta faktor politis.

Sejauh ini tak ada teks hadis yang menginstruksikan laki-laki untuk berpoligami. Sebaliknya, yang ada justru hadis yang mendeskripsikan pembatasan bahkan larangan poligami. Dalam hadis riwayat Imam at-Turmudzi dinyatakan, bahwa Ghailan bin Salamah al-Tsaqafi masuk Islam sedangkan ia memiliki 10 istri. Lalu Nabi Muhammad SAW pun memintanya untuk mengambil empat di antara mereka.

Baca Juga  Standar Minimum Adab Muslim

Jumlah empat adalah batasan yang tercantum dalam surat an-Nisa’ ayat 3. Spirit ayat tersebut adalah pembatasan, bukan anjuran agar laki-laki poligami. Pasalnya, masyarakat Arab ketika itu masih terbiasa memiliki istri dalam jumlah banyak hingga tak berbatas. Maka dari itu al-Quran hadir untuk meresponsnya. Di akhir ayat, Allah secara terang mensyaratkan keadilan bagi pelaku poligami. Dan jika khawatir tak bisa memenuhinya maka cukup menikahi seorang saja. Sikap itu dinyatakan dalam al-Quran sebagai upaya menjauhi perbuatan aniaya.

Adil adalah konsep yang abstrak, terutama adil dalam hal kualitas. Syarat adil yang diajukan al-Quran dalam poligami mengindikasikan kemustahilan bisa dijalankan oleh manusia, apalagi kita manusia biasa. Al-Quran sebenarnya terlihat enggan membolehkan poligami. Karena sekalipun dibolehkan, ada syarat yang nyaris mustahil terpenuhi.

Kemudian, terdapat hadis lain yang jelas menunjukkan keengganan Nabi terhadap praktik poligami. Miswar bin Makhramah mengatakan bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, Sesungguhnya Hisyam bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuannya dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Kesusahannya adalah kesusahanku, dan kesedihannya adalah kesedihanku juga (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Hadis ini memang bukan larangan mutlak praktik poligami. Namun, sabda Nabi tersebut mengisyaratkan beratnya kehidupan poligami, terlebih untuk pihak perempuan. Di saat yang sama menunjukkan keengganan Nabi atas praktik poligami. Beliau tidak ingin putri terkasihnya menanggung kepiluan dan rasa sakit karena dimadu. Saya melihat penolakan keras Nabi atas poligami tersebut adalah ekspresi kasih seorang ayah demi anak perempuannya. Dengan kata lain, sejatinya poligami adalah perilaku yang melukai batin kaum hawa. Dan Nabi paham betul akan hal tersebut.

Di samping itu, penekanan Nabi hingga tiga kali menolak izin untuk Ali berpoligami semakin menegaskan bagaimana relasi yang semestinya antara laki-laki dan perempuan, yakni kehidupan pernikahan monogami. Karenanya, saya berani mengatakan bahwa Nabi berpoligami ialah karena situasi darurat, yang merupakan wujud pengorbanan beliau untuk dakwah Islam selaku utusan Tuhan.

Gagasan dari poligami Nabi ialah untuk misi sosial-kemanusiaan dan motif dakwah Islam, bukan alasan seksual atupun keturunan. Poligami Nabi adalah untuk merespons terhadap tradisi pra-Islam secara perlahan. Nabi ingin mengangkat status para janda, menunjukkan bahwa perempuan tak boleh dimarginalisasi. Dan yang tak kalah penting adalah ekspresi perlawanan Nabi terhadap stratifikasi sosial, bahwa laki-laki serta perempuan punya hak-hak dasar yang sama. Perempuan bukan obyek yang boleh diperlakukan semena-mena.

Menelaah riwayat poligami Rasulullah akan membuka mata kita pada detail dan alasan kompleks mengapa Nabi berpoligami. Bagaimana bisa didaulat sebagai anjuran Nabi jika praktiknya kerap menabrak prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Yang Nabi kehendaki adalah perlindungan dan keadilan bagi kaum rentan seperti perempuan serta anak yatim. Jangan lakukan sesuatu yang seolah islami tapi praktiknya justru berseberangan dengan nilai-nilai Islam.

Poligami bukan solusi yang membahagiakan. Syaratnya pun sangat berat. Hadis Miswar mengindikasikan bahwa poligami adalah kekerasan terhadap perempuan dan keluarganya. Di era sekarang, membangun institusi sosial tertentu yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan seperti janda dan anak yatim adalah langkah yang lebih strategis untuk mengangkat derajat mereka daripada poligami. Poligami bukan sesuatu yang layak dipromosikan mentah-mentah sebagai ajaran agama. Karena dampak kontraproduktif dari doktrin dangkal poligami tidaklah sederhana. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.