Benarkah Memelihara Anjing Mengurangi Pahala?

KolomBenarkah Memelihara Anjing Mengurangi Pahala?

Pernyataan seorang ustadz kondang terkait pahala yang terus berkurang saat seorang Muslim memelihara anjing menuai polemik. Pasalnya, ia menyampaikan kepada publik, bahwa pahala seorang Muslim yang memelihara anjing akan berkurang setiap harinya sebesar gunung Uhud. Untuk itu, memelihara anjing hanya melahirkan kerugian. Lepaskan anjing-anjing itu jika tidak ingin pahala terus berkurang. Pertanyaannya, apakah ada dalil yang melarang seorang Muslim untuk memelihara anjing? Benarkah memelihara anjing itu mengurangi pahala setiap harinya?

Sebetulnya, fuqaha atau ulama ahli fikih bersepakat, bahwa memelihara anjing tidak dilarang secara mutlak. Seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing yang dimanfaatkan untuk menggembala ternak, berburu, dan menjaga kebun atau tanaman. Pendapat ini berlandaskan pada ayat al-Quran yang berbunyi, katakanlah, dihalalkan bagimu  yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah tellah mengajarkan kepadamu [al-Maidah (5): 4].

Sedangkan dalam hadis disebutkan. Telah menceritakan kepadamu Muadz ibn fadhalah, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya ibn Abi Katsir dari Abi Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda, siapa yang memelihara anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath, kecuali memelihara anjing ladang atau anjing jinak. Berkata Ibn Sirin dan Abu salih dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, kecuali anjing untuk menggembalakan kambing atau ladang atau anjing pemburu. Dan berkata Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW, anjing pemburu atau anjing yang jinak.

Ketika hadis tersebut ditelusuri dalam kutub al-sittah atau enam kitab hadis yang terdiri dari kitab shahih Bukhari, shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah, dan al-Nasai, ditemukan 35 jalur sanad berbeda dengan matan atau isi kandungan hadis yang sama. Hal ini menunjukkan, bahwa hadis ini jamak diriwayatkan ahli hadis, termasuk Bukhari dan Muslim. Untuk itu, hadis tersebut shahih secara sanad.

Sedangkan dari segi matan atau isi hadis, dapat disimpulkan, bahwa memelihara anjing tidak dilarang secara mutlak, melainkan diperbolehkan dalam tiga kategori yang telah disebutkan di atas. Yakni memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang atau tanaman. Al-Nawawi menyebutkan, bahwa terdapat perbedaan ketentuan dalam menentukan hukuman pengurangan pahala tersebut.

Baca Juga  NU: Luncurkan Ambulan untuk Solidaritas Pandemi

Dalam satu riwayat disebutkan, bahwa pahala akan berkurang satu qirath setiap harinya. Namun, ada riwayat lain yang menyebutkan pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath. Dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dijelaskan, bahwa yang membedakan adalah jenis anjingnya. Jika anjing tersebut galak dan menimbulkan banyak mudharat, seperti sering menggonggong serta mengganggu tetangga, maka hukumannya dua qirath. Namun, jika anjing itu tidak lebih galak dari yang pertama, maka diberi hukuman satu qirath.

Dalam bukunya tersebut, al-Nawawi juga mengemukakan, bahwa lokasi tempat tinggal menjadi faktor pembeda hukuman. Dua qirath untuk Muslim yang tinggal di perkotaan yang padat penduduk, sementara satu qirath untuk orang yang berada di wilayah pedalaman. Dari tulisannya jelas sudah, jika kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan anjing itu lebih banyak, maka hukuman yang diterima akan lebih banyak.

Lantas, seberapa besar ukuran qirath itu? Al-Nawawi sendiri lebih memilih untuk menyampaikan, bahwa kadar tersebut hanya diketahui oleh Allah SWT. Badruddin al-Aini mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan qirath adalah sama dengan seperenam dirham. Dalam sebuah hadis yang tercatat dalam shahih Muslim dikatakan, bahwa ukuran qirath adalah sama seperti gunung yang sangat besar.

Maka dari itu, bukan memelihara anjing yang menyebabkan pengurangan pahala, melainkan kerugian yang ditimbulkan oleh anjing yang dipeliharanya. Jika anjing tersebut memberi banyak manfaat, sebagaimana disebutkan dalam tiga kategori yang disebutkan dalam hadis di atas, maka memelihara anjing diperbolehkan. Namun, jika anjing tersebut dipelihara dengan tujuan selain tiga kategori di atas, di mana lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya, maka hal itulah yang menyebabkan pengurangan pahala.

Karenanya, jika dengan cara memelihara anjing banyak orang dirugikan, maka sebab itulah yang dapat mengurangi pahala. Jika tidak, maka pahala orang yang memelihara anjing tidak akan berkurang. Sebagaimana kita tahu, memelihara anjing terlatih pada masa Nabi sangat berguna untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang atau tanaman. Dan itu diperbolehkan. Begitu pula di masa sekarang, bahkan anjing yang jinak dan terlatih kini dimanfaatkan untuk menjaga rumah dan membantu tugas-tugas kepolisian.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.