Kebebasan Berpendapat Ala Nabi Muhammad

KolomKebebasan Berpendapat Ala Nabi Muhammad

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap umat manusia. Meskipun dalam beberapa wilayah yang menganut sistem politik tertentu sulit untuk mewujudkannya. Namun, kebebasan berpendapat menjadi hak yang diperjuangkan setiap warga negara Indonesia. Baik pendapat yang bersifat verbal, maupun non-verbal. Baik pandangan yang disampaikan secara daring, maupun luring.

Menariknya, pengekangan pendapat justru jamak dilakukan masyarakat Muslim Tanah Air, khususnya di jejaring sosial. Isu-isu keagamaan, sosial, dan politik yang dicampuradukkan tak jarang memicu konflik. Sejumlah kaum Muslim mengharamkan orang lain bersuara dengan anggapan, merekalah yang paling benar dan menyalahkan pandangan yang berbeda dengan mereka. Dari fenomena ini, muncul sebuah pertanyaan penting. Benarkah Nabi Muhammad, sumber panutan umat Islam, bahkan umat manusia, berlaku otoriter dalam memimpin umatnya? Atau justru membebaskan mereka untuk mengemukakan pendapat?

Secara jelas, tertuang di dalam al-Quran, tidak ada paksaan dalam beragama [al-Baqarah (2): 256]. Latar belakang ayat ini turun berkenaan dengan anak orang Anshar yang tidak memeluk Islam sebagaimana orang tuanya. Dalam sebuah riwayat, Ibn Abbas menceritakan, seorang lelaki Anshar dari kalangan Bani Salim ibn Auf memiliki dua anak laki-laki yang memeluk agama Nasrani. Sedangkan ia sendiri adalah Muslim. Bertanyalah ia kepada Nabi, bolehkah ia memaksa keduanya (untuk masuk Islam)? Sebab mereka membangkang dan tidak mau, kecuali hanya agama Nasrani. Kemudian, turunlah ayat tersebut.

Dalam memeluk suatu agama atau keyakinan saja, tidak ada paksaan. Apalagi perihal berpendapat. Kebebasan berpendapat, sejalan dengan pokok ajaran Islam, yaitu kesetaraan antarumat manusia. Setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan suaranya, tanpa terkecuali.

Di sisi lain, sebenarnya Islam pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW tidak menganut sistem teokrasi. Hal ini dikemukakan, karena orang yang memandang sebaliknya memercayai, setiap kebijakan bergantung pada wahyu semata. Karenanya, manusia tidak berhak untuk berpendapat, mengkritik, atau menolak setiap keputusan. Dengan kata lain, Islam tidak mengamini kebebasan berpendapat.

Justru sebaliknya, tidak sedikit urusan-urusan umat dipecahkan Rasulullah SAW dan para sahabat dengan cara bermusyawarah. Jika saja Islam menganut sistem teokrasi, maka seharusnya Rasulullah tidak melibatkan sahabat dalam proses penentuan kebijakan. Bahkan, jika benar pemerintahan pada masa Nabi SAW itu murni dari wahyu saja, maka beliau tidak akan menghargai atau menerima pendapat orang lain.

Baca Juga  Mempertanyakan Komitmen Pegiat Khilafah terhadap Kemanusiaan

Salah satu kisah yang terkenal, yaitu ketika Nabi dan para sahabat menentukan base camp perang Badar. Al-Khubab ibn al-Mundzir, seorang sahabat yang mengusulkan kepada Nabi agar tempat yang menjadi base camp mereka adalah tempat yang dekat dengan mata air. Kemudian, beliau mengapresiasi dan menerima pendapat Khubab.

Peristiwa tersebut membuktikan, bahwa Rasulullah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dalam batasan yang telah ditentukan. Islam tidak mengekang kemerdekaan para penganutnya. Tidak pula menguasai kehidupan mereka seutuhnya. Melibatkan manusia yang telah diberikan akal dan hati nurani untuk memecahkan masalah menuju kebaikan dan kebenaran. Memperjuangkan kemaslahatan dengan cara-cara yang dapat ditempuh.

Tak ayal, ajaran Islam mengakui hak kebebasan berpendapat bagi setiap individu. Akan tetapi, etika adalah kunci utama dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai pendapat yang kita kemukakan mengganggu dan menghalangi kebebasan berpendapat orang lain. Bahkan, mendzalimi orang-orang yang lemah. Karenanya, prinsip keadilan sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Islam dijadikan prinsip dalam berpendapat.

Begitu pula ketika kita menjadi pembaca atau pendengar. Menghargai pendapat orang lain itu sangat diperlukan. Rasulullah SAW, orang yang paling istimewa saja, menghargai masukan dan saran dari para sahabatnya. Terlebih kita yang memiliki banyak kekurangan, baik akhlak, maupun ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW mengakui kebebasan berpendapat sebagai hak tiap insan. Para sahabat diajak mengemukakan pendapat. Bahkan, tidak sedikit pula yang berinisiatif untuk memberi usulan dan dipraktikkan bersama. Sebab memberikan ruang seluas-luasnya kepada tiap manusia untuk berpendapat, selaras dengan upaya dalam menjaga dan melindungi fungsi akal (hifdzu al-aql).[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.