Maraknya Pernikahan Dini, Mengancam Masa Depan Bangsa

KolomMaraknya Pernikahan Dini, Mengancam Masa Depan Bangsa

Di tengah pandemi ini, ternyata bukan hanya angka positif Covid-19 saja yang terus melonjak, tetapi juga pernikahan dini, yang jumlahnya terus meningkat berkali-kali lipat. Padahal, pernikahan dini memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi, status pendidikan, sampai ekonomi. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi isu perempuan, termasuk anak-anak perempuan. Sebab, dengan maraknya fenomena pernikahan dini, menjadi sebuah ancaman bagi masa depan suatu bangsa.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat, 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700. permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku.

Kita tahu, bahwa hukum di Indonesia mengatur mengenai batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan begitu, seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut, tergolong ke dalam pernikahan dini.

Kebijakan belajar dari rumah atau sekolah daring, yang dilakukan selama pandemi Covid-19, turut mendorong meningkatnya angka pernikahan dini di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada pasangan asal Lombok Tengah, yaitu Safarudi (17), dengan Ebi Silviana (15), yang pada Oktober 2020 memutuskan menikah lantaran bosan dengan pembelajaran daring selama pandemic Covid-19.

Bukan hanya itu, kasus serupa pun terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Kepala Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Timur, Nurhidayati menyatakan terjadi 15 kasus penikahan siswa di wiliyahnya pada Agustus lalu. Alasannya pun serupa, yaitu bosan dengan pembelajaran daring.

Melihat fenomena ini, ternyata anak-anak tak hanya harus berhadapan dengan persoalan terkait sekolah daring di masa pandemi Covid-19, tetapi juga harus berhadapan dengan pernikahan dini. Kasus ini, lebih banyak menimpa anak perempuan dan membuat mereka harus mengalami berbagai dampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.

Sebagimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat, bahwa 3,22% perempuan menikah di bawah usia 15 tahun pada 2020, sedangkan hanya 0,34% laki-laki yang menikah di usia tersebut. Sementara 27,35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun, sedangkan hanya 6,40% laki-laki yang menikah di kategori tersebut.

Selain itu, persoalan ekonomi pun menjadi salah satu pendorong pernikahan dini. United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam laporan berjudul Adapting to Covid-19: Pivoting The UNFPA-UNICEF Global Programme to End Chiled Marriage to Respond to The Pandemic memprediksi, empat juta perkawinan anak perempuan terjadi dalam dua tahun ke depan di dunia karena krisis ekonomi. Kemudian, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi dalam rentang waktu 2020-2030 di dunia.

Dengan begitu, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan di usia anak ini terjadi. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas dari mulai persoalan ekonomi keluarga, minim edukasi terkait pernikahan dini, norma agama, sosial, dan budaya setempat, menghindari kehamilan di luar nikah, serta faktor terbaru di masa pandemi ini, yaitu penutupan sekolah yang membuat anak-anak merasa bosan dengan proses sekolah daring. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius. Pentingnya perlindungan negara, dukungan keluarga dan masyarakat, serta optimalisasi kapasitas anak perempuan, diharapkan mampu mencegah kian maraknya fenomena ini.

Baca Juga  Wahabisme: Ideologi Kaum Ekstremis (Bagian 5)

Sesungguhnya, pernikahan dini melanggar hak asasi anak. Bahkan, parahnya lagi, maraknya pernikahan dini membuat kondisi anak perempuan di Indonesia mengalami kemunduran, baik dari sisi kesehatan fisik dan mental, maupun peluang dalam ekonomi serta akses terhadap pendidikan lebih tinggi. Dengan begitu, fenomena ini memiliki dampak yang sangat buruk, dan tentu dapat mengancam masa depan bangsa kita.

Bagaimana tidak, pertama, perempuan yang menikah di usia dini, berpeluang lebih tinggi untuk putus sekolah. Menurut data BPS pada 2015, rata-rata lama sekolah perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya 7,60 tahun. Lebih rendah dari yang menikah setelah 18 tahun, yakni 9,80 tahun. Kemudian, hanya 8,88% perempuan yang menikah sebelum 18 tahun menyelesaikan pendidikan SMA/sederajat. Sebaliknya, proporsi terbanyak adalah menyelesaikan pendidikan sampai SMP/sederajat, yaitu 41,18%.

Ketika anak, terlebih anak perempuan, memiliki pendidikan yang tidak layak, maka akan semakin minim untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka pun harus menerima, jika nanti hanya dapat bekerja di sektor informal, seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kita lihat bahwa PRT di Indonesia sendiri, belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari negara sehingga kasus kekerasan, pelecehan, gaji yang tak layak, dan lain sebagainya, juga masih menjadi persoalan besar. Akhirnya, rantai kemiskinan pun berlanjut, dan kekerasan terhadap perempuan pun akan terus meningkat.

Kedua, persoalan ekonomi keluarga. Yang mana, fenomena ini tidak lepas dari perspektif keluarga dengan status ekonomi rendah dan tidak mampu memenuhi biaya pendidikan, serta cenderung melihat anak perempuan sebagai beban ekonomi keluarga. Dengan begitu, Ia merasa tidak memiliki solusi lain, selain menikahkan anak perempuannya sedini mungkin. Padahal, perempuan yang menikah dini sangat berpeluang menurunkan kemiskinan kepada anaknya.

Ketiga, kesehatan sistem reproduksi anak perempuan yang juga menjadi terganggu. BPS mencatat, per Maret 2020, 4,77% perempuan berusia 16-19 tahun pernah melahirkan. Anak perempuan berisiko lima kali lebih besar mengalami kematian saat masa kehamilan. Hal ini diakibatkan karena belum sempurnanya sistem reproduksi mereka yang menikah di usia dini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyebutkan, bahwa kehamilan dan persalinan perempuan berusia 10-19 tahun juga berisiko lebih tinggi mengalami eklampsia, puerperal endometritis, dan systemic infections daripada yang berusia 20-24 tahun.

Lebih jauh lagi, minimnya akses dan pengetahuan anak perempuan yang menikah dini terhadap layanan kesehatan dan perawatan bayi setelah melahirkan, tentu sangat berdampak terhadap pola pengasuhan terhadap generasi selanjutnya. Ketidaksiapan anak perempuan yang menikah dini terhadap berbagai kenyataan baru yang harus dihadapi, akan berdampak buruk terhadap kondisi mental, serta fisiknya.

Dengan demikian, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya kerjasama dari semua pihak. Beberapa faktor tadi, tentu perlu diantisipasi. Pemerintah harus memastikan layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga harus serius dalam mengatasi kemiskinan. Hal ini harus dilakukan dengan penguatan sistem kesejahteraan anak dalam program bantuan dan perlindungan sosial. Sebab, anak merupakan aset negara yang merupakan generasi penerus bangsa. Masa depan bangsa, ada di tangan mereka. []

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.