Perbudakan Modern dalam Pandangan Islam

KolomPerbudakan Modern dalam Pandangan Islam

Sejak masa pra-Islam, perbudakan telah membudaya. Memasuki setiap sendi kehidupan umat manusia. Tradisi kelam tersebut tampaknya masih dapat kita jumpai sampai sekarang, meskipun dalam kemasan yang berbeda. Di samping perdagangan manusia (human trafficking) yang meliputi kekerasan, ancaman, penculikan, dan penipuan, memaksa orang lain bekerja atau mengadakan pernikahan paksa demi melunasi hutang, termasuk dalam fenomena perbudakan modern yang dilarang dalam ajaran Islam.

Pada 2016, Global Slavery Index menyatakan, sebanyak 40,3 juta orang di dunia menjadi korban perbudakan modern. 71% dari jumlah tersebut adalah perempuan. Bahkan, dari sekian banyak bentuk perbudakan modern, 15, 4 juta di antaranya merupakan korban kasus pernikahan paksa. Data ini menbuktikan bagaimana perempuan sangat rentan menjadi korban perbudakan modern. Haknya sebagai manusia yang merdeka dirampas, hanya demi keuntungan segelintir orang.

Lebih lanjut, Indeks Perbudakan Dunia mendefinisikan perbudakan modern sebagai kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya. Sampai kemerdekaan orang itu terampas, kemudian dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan. Orang dapat dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

Lantas bagaimana ajaran Islam menyikapi fenomena tersebut? Sejak awal, ajaran Islam selalu mengutamakan dan memberikan apresiasi kepada Muslim yang secara suka rela memerdekakan budak. Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat menerapkan spirit al-‘itq (pembebasan budak) semasa hidupnya. Bahkan, dalam kitab-kitab hadis primer tertulis salah satu bab khusus yang membahas tentang anjuran membebaskan budak.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa ajaran Islam lebih menitikberatkan ajaran pada pembebasan budak, bukan pelestariannya. Pertama, upaya pembebasan budak dilakukan melalui sanksi pelanggaran hukum, seperti zina dan menggauli istri saat puasa Ramadhan (tengah hari). Kedua, orang yang membebaskan budak akan mendapatkan rahmat Allah. Ketiga, Islam menganjurkan sistem mukatabah, budak yang membayar dengan cara cicilan atau tunai kepada tuannya demi menjadi manusia merdeka.

Perbudakan pada masa Nabi SAW merupakan warisan tradisi dari peradaban sebelumnya. Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat beliau untuk mengajak manusia berperilaku baik dan meninggalkan perbudakan. Merampas kemerdekaan orang lain tentu saja adalah hal yang bertentangan dengan pemenuhan hak manusia. Sedangkan pemenuhan hak-hak manusia merupakan misi utama ajaran Islam.

Baca Juga  Canda Ali dan Nabi Saw Ketika Berbuka Puasa

Di sisi lain, Walk Free Foundation, sebuah lembaga yang aktif mengupayakan penghapusan perbudakan modern menjelaskan, bahwa perbudakan modern bermula dari perdagangan manusia. Dikutip dari Protokol Perdagangan Manusia PBB tahun 2000, orang-orang yang terjerat perbudakan modern dieksploitasi dalam beraneka bentuk, prostitusi, ekspoitasi seksual, buruh paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan organ.

Penyimpangan perilaku tersebut sejatinya dapat diatasi jika pemerintah mampu dengan cepat, tanggap, dan masif menangani perbudakan modern yang sangat tidak manusiawi. Adapun agama berperan sebagai sumber moral luhur bagi umat manusia. Dengan cara mempraktikan ajaran Islam secara benar dan sesuai, kita akan selamat dari praktik penghinaan besar-besaran terhadap umat manusia yang sebenarnya mulia sejak kelahirannya di dunia.

Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rejeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan [al-Isra (17): 70].

Membantu sesama atau membantu orang-orang yang lemah, sejatinya menyelamatkan umat manusia dari kesenjangan ekonomi. Ketimpangan tersebut, tidak hanya merugikan yang lemah atau dapat dikatakan korban perbudakan modern. Bahkan, dapat melemahkan para pelakunya pula, karena terjerat hukum atau musibah yang diterimanya berkat menindas manusia lain.

Maka dari itu, jika di sekitar kita masih ada pemaksaan kehendak, termasuk nikah paksa demi melunasi hutang, maka itu adalah perbudakan dalam kemasan modern. Sudah menjadi tanggung jawab masyarakat Muslim untuk meniadakan praktik tersebut. Untuk itu, menolong orang-orang yang lemah dan terdzalimi, membantu melunasi hutang orang lain, serta membebaskan orang lain dari hutang adalah sunnah yang berbuah pahala. Akhlak tersebut, tidak hanya menguntungkan si pemberi, tetapi juga menyelamatkan hidup fakir miskin dari kebinasaan dan mara bahaya.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.