Waspada Ustadz Instan Digital

KolomWaspada Ustadz Instan Digital

Di era revolusi digital yang ditandai dengan kehadiran internet dan media sosial, siapa pun bisa menjadi penceramah atau pendakwah. Meskipun, bermodal pengetahuan agama yang tidak seberapa, akan tetapi memiliki basis popularitas atau dukungan massa yang kuat, ditambah dengan penampilan yang good looking dengan atribut peci, sorban, dan gamis Panjang, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai pendakwah atau ustadz.

Meskipun pada hakikatnya, fenomena ini tidak sepenuhnya salah. Dalam Islam, terdapat ajaran yang mewajibkan umatnya untuk melakukan aktivitas dakwah. Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan bahwa sampaikanlah kebenaran meski hanya satu ayat. Diakui atau tidak, ungkapan itu telah menjadi dasar validasi para pendakwah dalam melakukan aktivitas dakwah Islamnya. Namun, persoalan mulai timbul ketika terminologi dakwah mengalami penyempitan makna bahkan penyelewengan di sana-sini.

Bentuk penyelewengan itu antara lain, pertama adanya sejumlah pendakwah atau ustadz yang membingkai aktivitas dakwahnya dalam kerangka ekonomi, yakni mencari keuntungan secara finansial dari aktivitas dakwahnya. Mereka mematok tarif tertentu untuk setiap sesi dakwah atau pengajian yang mereka lakukan. Meskipun tidak melanggar hukum, akan tetapi hal ini tentu menyalahi etika dakwah sebagai aktivitas menyampaikan kebenaran ajaran Islam.

Kedua, banyak para pendakwah yang karena minim pengetahuan Islam kerapkali salah dalam menerjemahka ajaran Islam. Alhasil, dakwah yang dilakukannya kerapkali memantik keresahan publik, menimbulkan kontroversi bahkan memecah belah masyarakat. Fenomena ini umumnya muncul lantaran banyak penceramah yang memiliki pandangan Keislaman eksklusif dan tidak ramah pada perbedaan.

Ketiga, banyak aktivitas dakwah yang ditunggangi oleh kepentingan ideologis-politis yakni menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan konsep negara kebangsaan NKRI, falsafah Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Hal ini, tampak pada banyaknya pendakwah yang justru mengampanyekan paham khilafah dan ideologi radikal sejenis di kalangan umat Islam.

Di titik ini harus kita akui bahwa keberadaan media digital yang melahirkan para juru dakwah instan telah melatari munculnya praktik dakwah yang bersifat kuantitatif-simplifikatif, yakni corak dakwah yang hanya mereplikasi ajaran Islam, tanpa memahami esensi dan subtansi ajaran yang patut disampaikan pada publik.

Para pendakwah instan di media digital tersebut gagal memahami ungkapan, sampaikanlah meskipun hanya satu ayat, yang idealnya dipahami sebagai aktivitas dakwah yang kualitatif-komprehensif. Mereka cenderung tidak memahami bahwa esensi dakwah ialah menyampaikan ajaran Islam secara baik (ihsan), dengan cara bijaksana (bil hikmah) dan berorientasi pada pencerahan umat.

Jika dibaca dalam perspektif sosiologi posmodern, fenomena dakwah digital oleh sejumlah ustadz instan ini merupakan realitas semu alias kenyataan buatan yang diciptakan untuk tujuan tertentu yang sebenarnya dangkal. Meminjam istilah sosiolog Jean Baudrillad, fenomena dakwah digital oleh para penceramah yang hanya mengandalkan popularitas ini merupakan simulakra dakwah Islam.

Baca Juga  Politik dan Radikalisme Online

Dalam simulakra dakwah Islam tersebut, para pendakwah lebih mementingkan aspek permukaan seperti penampilan dan gaya komunikasi, akan tetapi mengabaikan subtansi dan materi dakwah. Alhasil, dakwah tidak lebih dari sebuah seni pertunjukan (performing arts) yang nirmakna dan tidak mencerdaskan, apalagi mencerahkan. Jika dibiarkan berlanjut, bukan tidak mungkin hal ini akan melahirkan problem sosial-politik yang lebih besar.

Tidak hanya itu, fenomea ini juga tidak diragukan akan merugikan Islam itu sendiri. Keberadaan para pendakwah idealnya bisa menjadi agen perubahan sosial, yang mengajak umat Islam menuju kehidupan yang lebih baik; taat pada ajaran agama, toleran terhadap sesama dan setia pada negara dan bangsa.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dakwah justru kerap menjadi ajang provokasi massa untuk membenci kelompok yang berbeda, bahkan melawan pemerintah yang sah. Dalam konteks ini, agama Islam telah dibajak demi keuntungan pragmatis sekelompok orang dan aktivitas dakwah telah menjadi ajang untuk mereproduksi ideologi kebencian dan kekerasan.

Adapun untuk dapat menjadikan para pendakwah atau ustadz yang berwawasan kebangsaan diperlukan upaya serius untuk melakukan peningkatan standar para penceramah. Standarisasi ini menyangkut dua aspek penting, yakni aspek keagamaan, komunikasi dan kebangsaan. Dari dimensi aspek keagamaan, para juru dakwah idealnya harus memiliki standar kompetensi terkait ilmu-ilmu keislaman yang mumpuni.

Para pendakwah dalam hal ini harus menguasai ilmu keislaman dasar seperti Nahwu-Shorof, Ulumul Quran, Ulumul Hadis, Tafsir, Fiqih, Tasawuf, Kalam, Falsafah, Tarikh (sejarah) dan sebagainya. Penguasaan atas keilmuan Islam secara komprehensif ini akan memungkinkan para pendakwah untuk menyampaikan ajaran Islam yang rasional dan konteksual sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah umat.

Selain itu, wawasan kebangsaan para pendakwah juga harus harus diperhitungkan. Sebab, tak sedikit para ustadz instant yang viral kini lebih banyak menyampaikan ajaran Islam yang menganggap bahwa demokrasi, Pancasila merupakan sistem thogut, menganjurkan untuk menegakkan khilafah, serta memprovokasi umat, hingga ujaran kebencian.

Selain aspek keagamaan, standarisasi juga dibutuhkan dalam aspek kecakapan dalam berkomunikasi secara verbal. Dalam leksikon ilmu sosial, inti komunikasi ialah menyampaikan sebuah pesan, informasi atau gagasan dari komunikator ke komunikan. Dalam konteks dakwah Islam, komunikasi ialah sarana mentransfer pengetahuan Islam dari pendakwah ke umat.

Dengan demikian, selain wawasan keagamaan. Para pendakwah juga seharusnya dapat dibekali wawasan kebangsaan. Hal ini juga menjadi semacam pengingat bagi para ustadz instan bahwa aktivitas dakwah harus dibekali dengan tingkat intelektualitas dan literasi Islam yang mumpuni. Sebab, dakwah tidak hanya bisa dikakukan dengan bermodal popularitas dan retorika keagamaan yang dangkal, tetapi juga harus dengan ilmu keagamaan, wawasan kebangsaan, dan retorika komunikasi yang tidak menyebarkan ujaran kebencian.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.