Tidak Ada Paksaan dalam Beragama

KolomTidak Ada Paksaan dalam Beragama

Pemaksaan terhadap agama tertentu masih terjadi di sejumlah ruang publik, termasuk sekolah. Intoleransi di sekolah, tidak hanya seputar seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu, tetapi juga dalam memenuhi hak beragama peserta didik dengan cara menyediakan pendidik agama selain Islam. Kebebasan beragama kian sesak terasa di lingkungan sekolah. Padahal, tidak ada paksaan dalam beragama, baik dalam ajaran Islam, maupun dalam Pancasila, seharusnya dipahami sebagai pemenuhan hak beragama setiap masyarakat Tanah Air.

Hak beragama adalah satu dari lima hak asasi setiap insan. Dalam ushul al-fiqh, lima hak asasi tersebut dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah (pokok-pokok tujuan syari’ah). Tidak memaksa orang lain untuk menganut agama tertentu merupakan ajaran Islam. Begitu pula yang tercantum dalam Sila Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak ada paksaan dalam beragama.

Tertuang dalam ayat al-Quran, Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa ingkar kepada berhala dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Al-Baqarah: 256].

Prof Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan, kalimat tidak ada paksaan dalam menganut agama dalam ayat tersebut bermakna, mengapa ada paksaan padahal Dia tidak membutuhkan sesuatu? Mengapa ada paksaan? Sekiranya Allah menghendaki, niscaya manusia dijadikan-Nya satu umat saja.

Tafsir tersebut sejalan dengan surah al-Nahl ayat 93. Jika Allah berkehendak, bisa saja manusia dijadikan ummatan wahidatan (satu umat saja). Namun faktanya, bumi kita terdiri dari beragam suku, ras, dan khususnya, agama. Keberagaman ini sesungguhnya dapat menolong kita untuk menjadi insan yang baik akhlaknya. Sebab tanpa keragaman, sulit untuk membedakan akhlak yang baik dan buruk. Bahkan, dengan adanya perbedaan kita dapat belajar memahami, menghargai, dan menerima perbedaan yang ada pada orang lain.

Di sisi lain, ayat ini turun sebab peristiwa yang terjadi di kalangan Anshar, meskipun hukum yang terkandung di dalamnya bersifat umum. Sebuah riwayat menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita yang selalu mengalami kematian anaknya. Ia kemudian bernadzar kepada dirinya sendiri. “Jika anakku hidup kelak, aku akan menjadikannya seorang Yahudi (ahlu bait)”. Ketika Bani Nadir diusir dari Madinah, di antara mereka ada anak-anak dari kalangan Anshar. Lalu mereka berkata, Kami tidak akan menyeru anak-anak kami (untuk masuk Islam). Lalu, turunlah ayat tersebut.

Riwayat lain mengisahkan, bahwa turunnya ayat ini berkat seorang lelaki Anshar dari kalangan Bani Salim ibn Auf yang dikenal dengan al-Husaini. Dia mempunyai dua orang anak laki-laki yang memeluk agama Nasrani, sedangkan dia sendiri adalah Muslim. Ia bertanya kepada Nabi SAW. “Bolehkah aku memaksa keduanya (untuk masuk Islam)? karena sesungguhnya keduanya telah membangkang dan tidak mau, kecuali hanya agama Nasrani.”

Baca Juga  Tirakat ‘Uzlah di Tengah Pandemi

Keduanya membuktikan, bahwa tidak ada paksaan dalam beragama berarti memenuhi hak orang lain untuk beragama sesuai keyakinannya. Sebab tidak memaksa orang lain untuk menganut apa yang kita anut itu memberi ruang dan kebebasan kepadanya untuk beragama. Tak ayal, kebebasan beragama adalah hak setiap manusia.

Namun faktanya, Islam sebagai ajaran yang menekankan kewajiban begitu pekat terasa. Bahkan, dalam fiqh, Muslim yang telah memenuhi syarat disebut dengan Mukallaf (orang yang memikul beban/kewajiban). Untuk itu, tak heran jika masyarakat Muslim cenderung memfokuskan diri untuk melaksanakan kewajiban ketimbang pemenuhan hak-hak asasi manusia. Menekankan kewajiban sejatinya tidak keliru. Namun, memusatkan perhatian hanya kepada kewajiban membuat masyarakat abai terhadap krisis yang melanda hak-hak asasi manusia.

Adapun perkara Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah seharusnya kita dukung. Sebab keputusan tersebut adalah upaya pemenuhan pemerintah dalam memenuhi hak beragama tiap individu, bukan sekadar mewajibkan atau melarang.

Dalam SKB tersebut tertulis. “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Umat Islam dapat dengan bebas mengenakan jilbab atau pakaian lain yang mereka yakini bagian dari ajaran Islam. Sedangkan umat Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu bebas untuk tidak mengenakan pakaian dengan kekhasan agama tertentu. Untuk itu, setiap orang dapat dengan bebas menganut dan mempraktikkan apa yang diyakininya, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Begitu pula yang tercantum dalam al-Quran [al-Kafirun: 6], bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Dan, pasal 25 piagam Madinah mengatakan, orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Orang-orang Yahudi bebas berpegang kepada agama mereka dan orang-orang Muslim bebas berpegang kepada agama mereka.

Hal ini menegaskan, bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap dalam kehidupan bermasyarakat. Memberikan kebebasan beragama kepada diri sendiri dan orang lain, bukan hanya cerminan akhlak Pancasila, tetapi juga merupakan manifestasi ajaran Islam yang sebenarnya.

Oleh Karena itu, wilayah agama tidak hanya di hati, simbol, dan tempat-tempat suci. Ruh agama seharusnya kita bangkitkan dan hidupkan juga di ruang publik. Mengaplikasikan nilai-nilai keislaman, seperti memenuhi hak asasi manusia dalam beragama itu juga penting. Menolak SKB tiga menteri tersebut seraya meramaikan hashtag wajibkan jilbab sama halnya dengan memaksakan ajaran agama kepada penganut agama lain.

Dengan demikian, tidak ada paksaan dalam beragama berarti memenuhi hak beragama tiap individu di Tanah Air. Hal ini sangat berkaitan erat dengan memberikan kebebasan kepada orang lain untuk menganut apa yang diyakininya.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.