Cara Mengikuti Mazhab Fikih

KolomCara Mengikuti Mazhab Fikih

Ada jenis pengajian yang modelnya mendiktekan kitab-kitab fikih klasik secara tekstual. Pengajian ini cukup berkembang, bahkan sangat mudah dijangkau melalui Youtube. Asumsi utama pengajian tipe ini ialah bahwa kita cukup mengikuti apa yang telah diputuskan para ulama terdahulu, melalui pendapat-pendapat mereka dalam kitabnya, bahkan mempertahankan masalah fikih yang sudah tidak relevan dengan keadilan dan kemaslahatan masa kini.

Pusat gravitasi Islam Sunni memang telah bergeser secara cukup signifikan kearah skriptualis ala wahabi-salafi seperti itu, dalam beberapa dekade terakhir. Mereka megajari individu Muslim agar mengurung diri dalam pendapat klasik (salaf) dan mengunci pintu Ijtihad baru. Akhirnya, dunia Islam hanya diisi praktik Islam kaku yang dikelola suatu kelas elite ulama yang tidak toleran dan berpandangan sempit.

Ketidakpedulian pada fleksibilitas hukum Islam sesuai dengan perubahan tempat, waktu, kondisi, niat, bahkan adat istiadat, sebenarnya amat tidak menguntungkan bagi masyarakat Muslim. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa hal yang demikian dapat menyebabkan kesalahan besar terhadap Syariah. Hal demikian menimbulkan kesulitan, kesukaran, dan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi.

Wahabisme merupakan gerakan Islam refromis, puritan, dan tekstual. Dirikan pada abad ke-18 di Nejd, Saudi Arabia, dan tumbuh sebagai kelompok varian Sunni konservatif. Pengaruh tren ini ialah radikalisasi Islam Sunni. Salah satunya melalui pelemahan hubungan masyarakat Muslim dengan metodologi aliran-aliran hukum klasik. Padahal, aliran-aliran hukum Islam ini senantiasa menciptakan solusi Islam yang bersifat moderat, tahu batas, halus dalam berbagai keputusan, dan memberikan ruang untuk fleksibilitas pelaksanannya.

Nash dan kodifikasi fikih itu terbatas, sedangkan masyarakat dan permasalahan terus berkembang. Untuk itu, tidak cukup apabila kita hanya mengandalkan nash dan teks pendapat ulama-ulama terdahulu saja. Dalam modernisasi hukum Islam, upaya mengeluarkan hukum syara’ di masa sekarang ditempuh dengan mengandalkan  al-qawaid al-fiqhiyah dan al-qawaid al-usuliyah.

Dengan kata lain, masyarakat Muslim saat ini dianjurkan agar tidak hanya bermazhab secara tekstual (mazhab qauli), tetapi juga bermazhab secara metodologi (mazhab manhaji). Dengan menempuh metodologi ijtihad Imam madzhab, kesimpulan fiqh saat ini tetap dianggap sesuai dengan pendapat madzhab. Jadi, kita tidak terbatas hanya mengikuti kesimpulan pendapat ulama mazhab dalam kitab-kitab mereka, tetapi juga mengikuti jalan pikiran yang digunakan oleh imam Mazhab demi menemukan jawaban dari persoalan baru yang belum pernah di bahas pada era klasik.

Baca Juga  Politik Kaum Muda dan Inklusivisme Islam

Oleh sebab itu, jika ada fikih klasik yang tidak relevan dengan tantangan, keadilan, dan kemaslahatan Masyarakat, maka dapat dibuat fikih baru dengan menempuh metodologi yang telah dirumuskan dalam madzhab-madzhab fikih. Syariah selalu didasarkan pada pengurangan kesulitan, memfasilitasi kemudahan, dan menghilangkan bahaya dan kerusakan sehingga dunia dapat berjalan sesuai dengan sistem yang paling sempurna dan hukum yang terbaik. Sehingga, sangat dinamis dan dapat terus diproduksi berdasarkan metodologi yang sah.

Dengan demikian, mengikuti mazhab fikih dapat ditempuh melalui metodologi ijtihad Imam mazhab, tidak terbatas hanya mengikuti teks kesimpulan pendapat ulama dalam kitab-kita klasik mereka saja. Bermazhab sejara manjahi pentik untuk memperbaharui suatu pendapat yang sudah kurang relvan dengan keadaan masyarakat, serta memecahkan persoalan baru. Ilmu ushul fiqh itu adalah struktur yang kokoh dengan fleksibilitas yang luar biasa. Empat madzhab dalam Islam Sunni adalah pencapaian intelektual yang harus dibanggakan oleh setiap Muslim Sunni. Ribuan ilmuan berkontribusi melalui upaya interdisipliner dan transgenerasi untuk menghasilkan keajaiban intelektual ini. Otoritas mereka dan kebutuhan kita terhadap warisan ini sangat mutlak bagi kebangkitan besar dalam komunitas Muslim.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.