Ahmadiyah dan Syiah Warga Negara Indonesia

KolomAhmadiyah dan Syiah Warga Negara Indonesia

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjadi angin segar bagi kelompok minoritas. Hal ini juga merupakan awal bentuk kehadiran negara di tengah kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah dan Syiah. Sebab, selama ini kelompok tersebut selalu mengalami diskriminasi dan menjadi korban kekerasan. Sebagai warga negara, orang-orang Ahmadiyah dan Syiah, tidak pernah merasakan kehadiran negara. Selama ini, haknya sebagai warga negara, tidak pernah terjamin dan terpenuhi.

Indonesia merupakan negara yang multikultural dan pengakuan itu dibuktikan dengan adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan berpendapat dan beragama pun dijamin oleh negara yang termuat dalam Konstitusi. Sebagai negara multikultural, maka masyarakat Indonesia sangat rentan mengalami konflik, khususnya konflik agama. Hal ini dikarenakan penduduknya yang tersegregasi dalam kelompok-kelompok etnis keagamaan.

Isu dan tindakan teror, serta sikap anarkis terhadap suatu kelompok terus melanda di negara ini. Terbukti dengan banyaknya pemberitaan di media massa mengenai pembakaran tempat-tempat ibadah. Bukan hanya itu, aksi kekerasan terhadap antar pemeluk agama pun masih banyak terjadi. Faktanya, pelaku bukan hanya individu, tapi juga negara.

Di tahun 2019, Direktur Riset Setara Institute, Halili menyatakan, bahwa Kepolisian menjadi aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Jumlah tindakan yang dilakukan sebanyak 480 kasus, kemudian disusul oleh Pemerintah Daerah sebanyak 383 kasus, Kementerian Agama 89, Pengadilan 71, Kejaksaan 68, TNI 63, DPRD 38, institusi pendidikan 35, dan pemerintah desa sebanyak 33. Ahmadiyah menjadi korban paling tinggi dalam kebebasan berkeyakinan mencapai 554 kasus, selanjutnya disusul aliran keagamaan 334, umat Kristen 328, individu 314, dan syiah 153. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan menyayat hati.

Risalah BPUPKI telah menceritakan perdebatan panjang tentang asas atau dasar negara. Yang mana, pada akhirnya, para pendiri bangsa merumuskan bahwa dasar negara kita bukan negara agama. Oleh karena itu, Indonesia tidak selayaknya disandarkan pada satu agama ataupun pemahaman mayoritas. Meski demikian, para pendiri bangsa tidak serta merta melepas agama dan Tuhan dari kehidupan masyarakatnya, hanya saja menjauhkannya dari sifat “egoisme beragama”, namun tetap masyarakat harus memiliki sendi Ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, sejak negara ini dibentuk, hak beragama dan berkeyakinan warga negara telah disuarakan. Hal ini pun yang kemudian tertuang dalam naskah UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita, yang di dalamnya mencantum penjaminan hak asasi manusia, salah satunya kebebasan hak untuk beragama dan berkeyakinan.

Pada dasarnya, jelas pemerintah memiliki tugas untuk melindungi setiap Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara. Dalam hal ini, tercantum pada Pasal 28 E ayat (1) yang berbunyi, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan, dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

Diatur juga dalam pasal 28 I ayat (1) yaitu Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Kemudian, Ayat (4) menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Baca Juga  Ganyang Rezim Apartheid Israel

Selain HAM sebagai bagian dari warga negara Indonesia, penetapan Undang-Undang mengenai kebebasan beragama juga telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tentang kebebasan beragama, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun, amanat Konstitusi dan Undang-Undang HAM tersebut, jelas belum sepenuhnya dijalankan oleh negara. Sebab, pada kenyataannya, kebebasan berkeyakinan ini harus mengalami berbagai benturan. Kasus intoleransi terhadap Jemaah Ahmadiyah dan Syiah adalah salah satu contoh bahwa kebebasan beragama harus berbenturan dengan nuansa mayoritas.

Padahal, keberadaan orang-orang Ahmadiyah dan Syiah, merupakan sebuah realitas yang tak dapat dipungkiri keberadaannya, dan mereka merupakan bagian dari warga negara Indonesia. Warga negara yang juga mempunyai hak untuk hidup dan hak perlindungan untuk memperoleh rasa aman. Bukan malah, mendapatkan hak untuk bebas diperlakukan seenaknya oleh siapapun dan kapanpun.

Konflik agama yang terjadi antara Jemaah Ahmadiyah dengan umat Islam non Ahmadiyah sudah lama terjadi. Konflik ini mulai tampak jelas ketika pada tahun 1980 dalam Musyawah Nasional II untuk pertama kalinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai Ahmadiyah. Fatwa tersebut mengenai kesesatan ajaran Ahmadiyah.

Tak hanya itu, di tahun 1986 MUI kembali mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah. Kemudian disusul pada 2005 fatwa MUI yang menegaskan kembali mengenai kesesatan, pelarangan, dan pembubaran Jemaah Ahmadiyah. Pada tahun 2012, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah. Fatwa-fatwa ini yang akhirnya menjadi alasan pembenaran untuk melenyapkan kelompok Ahmadiyah dan Syiah.

Terlihat bahwa dominasi satu kelompok atas kelompok yang lain selalu membawa sebuah ketidakadilan. Fenomena kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah dan Syiah adalah salah satu contoh bagaimana ketidakadilan itu muncul. Ironisnya, ketidakadilan itu muncul karena adanya legitimasi kebenaran yang ditentukan oleh pihak yang berkuasa. Sampai kapanpun, pihak yang merasa dirugikan akan terus berjuang mempertahankan haknya sebagai manusia yang tidak boleh diganggu bahkan dirampas oleh siapapun.

Kasus kekerasan yang terjadi kepada mereka, tentu menyayat hati, dan mencoreng negara yang mengakui Hak Asasi Manusia dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Baik Ahmadiyah, maupun Syiah, keduanya memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Hak untuk hidup, memperoleh perlindungan dari negara dan rasa aman. Jika selama ini kelompok tersebut dituduh melakukan pelanggaran, maka selesaikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum agar korban yang dituduh pun diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan majelis hakim. Sebab, dalam negara hukum, semua warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, negara harus menjalankan tugas yang telah diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang dengan sebaik-baiknya. Melindungi semua warga negara, tanpa terkecuali. Jemaah Ahmadiyah dan Syiah yang merupakan warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dan negara wajib memenuhinya. Dengan begitu, stop kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah dan Syiah. Sebab, kita semua sama, yaitu warga negara Indonesia.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.