Keadilan dalam Beragama

KolomKeadilan dalam Beragama

Setiap agama mengajarkan kebaikan. Karena hakikat agama memang demikian. Di lain sisi, agama memperjuangkan keadilan bagi setiap seisi alam. Maka dari itu, kebaikan dan keadilan harus dapat diaplikasikan oleh setiap umat beragama. Adil dalam segala hal, baik itu dalam pikiran, maupun tindakan. Setiap perbuatan yang tidak mencerminkan keadilan sudah dipastikan bukan terlahir dari ajaran agama. Menjadi pertanyaan besar, lantas bagaimana menyikapi tragedi kekerasan beragama? Jelas, agama tidak mengenal prilaku kekerasan, merugikan orang lain, mendiskriminasi golongan di luar golongannya, dan menciptakan intoleransi. Itu sama sekali tidak mencerminkan umat beragama. Kita tidak saja harus dapat menyadari keadilan dalam beragama, tetapi juga menciptakan keadilan dalam bingkai agama.

Isu-isu tentang kebebasan beragama marak hampir sepanjang waktu terjadi, terlebih lagi di Indonesia. Yang secara sosio-kultural menjadi tempat tumbuh suburnya berbagai agama dan aliran kepercayaan. Isu perbedaan dan kebebasan beragama ini sering memicu persoalan tersendiri. Dominasi salah satu kelompok di suatu daerah bahkan secara nasional sering menyebabkan adanya aksi-aksi anarkis terhadap golongan lain. Hal ini lebih disebabkan oleh dangkalnya memahami keberadaan agama atau kepercayaan yang berbeda satu dengan lainnya. Cara memahami arti perbedaan dan kebebasan beragama ini dapat dilihat dengan jelas pada kasus Indonesia dengan Jepang yang kedua-duanya mempunyai kekayaan budaya, termasuk di dalamnya agama.

Teranyar, isu tentang Syi’ah dan Ahmadiyyah kembali santer menjadi perbincangan. Hal ini bermula tatkala pernyataan yang mengatasnamakan Menteri Agama terkait akan mengafirmasi Syi’ah dan Ahmadiyyah. Dan belakangan sudah ditegaskan oleh menag, jika ia tidak pernah mengatakan seperti itu. Terlepas pro dan kontranya persoalan Syi’ah dan Ahmadiyyah, di mata hukum mereka tetap sama. Warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dilindungi serta saling melindungi.

Karena itu, pernyataan yang menganggap jika jamaah Syi’ah dan Ahmadiyyah tidak memiliki tempat di Indonesia salah besar. Dan tentu sangat tidak adil jika kita melihat keduanya dari kacamata hukum. Padahal, UUD 1945 telah mengamanatkan kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Persoalan tentang ajaran Ahmadiyyah yang dianggap melenceng itu urusan lain. Di mata hukum keduanya tetap sama. Karena toh, sudah pula diatur dalam Keputusan Bersama (Kepber) antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun 2008 Tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/tau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyyah Indonesia (JAI).

Baca Juga  Meriahkan Ibadah Menjelang 10 Hari Terakhir Ramadhan

Dalam konteks kebangsaan, tidak saja Syi’ah dan Ahmadiyyah, tetapi juga penganut kepercayaan dijamin perlindungannya oleh negara. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi terhadap mereka. Apalagi, jika dikriminasi itu dilakukan oleh sekelompok beragama pula. Yang dialami oleh jamaah Syi’ah di Madura yang diungsikan ke Sidoarjo, misalnya. Sungguh ini sangat ironi. Hal demikian tidak boleh kembali terjadi. Pasalnya, setiap agama mewasiatkan keharmonisan dan persatuan bangsa dan negara. Menolak kekerasan, pertikaian, dan perpecahan dalam bentuk apapun.

Hak atas kebebasan beragama merupakan kebebasan fundamental yang harus disadari betul. Sebab, kebebasan beragama adalah hak alamiah dan bersifat kodrati. Secara turun-temurun, melalui keluarga dan kerabatnya, manusia memeluk suatu kepercayaan yang bisa disebut agama. Manusia dari yang paling primitif sekali pun memiliki kesadaran akan hal yang supranatural yang pada wacana berikutnya dapat dipahami sebagai bagian dari religiusitas atau keberagamaan. Kebebasan beragama sebagai hak dasar yang harus dihargai karena merupakan hak bagi manusia (right for itself) dan lebih dari itu justru melekat pada dirinya (right in itself). Karena itu, cukup mengherankan jika dewasa ini masih saja ada kasus-kasus kekerasan atas nama agama.

Keberadaan agama pada dasarnya, memperjuangkan keadilan. Tentu, bukan saja keadilan dalam arti subjektif, tetapi juga objektif. Keadilan yang dapat dirasakan adil oleh segenap umat beragama. Bukan adil hanya dalam kacamata pribadi, kelompok, apalagi penguasa. Perbedaan merupakan sebuah kerahmatan.

Adanya perbedaan mestinya menjadi satu noktah untuk kita merajut keharmonisan. Menciptakan keadilan, tidak saja untuk kita, tetapi juga umat manusia. Hakikat agama adalah keadilan dan kemanusiaan, maka bersikap adil dan ariflah dalam beragama. Menjunjung tinggi persatuan, bukan perseteruan.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.