Meniup Terompet Tidak Haram

KolomMeniup Terompet Tidak Haram

Pernyataan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang keharaman meniup terompet viral dan menuai kontroversi di media sosial. Tradisi Yahudi dijadikan alasan agar umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi, termasuk meramaikannya dengan suara terompet. Namun, benarkah meniup terompet dilarang secara mutlak dalam ajaran Islam?

Dahulu, shofar atau serunai, salah satu jenis terompet primitif, kerap digunakan oleh masyarakat Yahudi untuk memulai suatu peperangan. Kemudian, alat yang terbuat dari tanduk hewan ini ditingkatkan kegunaannya sebagai tanda dimulainya ritual keagamaan, yakni mengumpulkan orang-orang agar beribadah di sinagoge (rumah ibadah) mereka.

Di sisi lain, terompet ala Yahudi tersebut juga dimanfaatkan untuk meramaikan perayaan tahun baru dalam penanggalan Ibrani. Sebagaimana tertulis dalam kitab Imamat 23:24, “katakanlah kepada orang-orang Israel, dalam bulan ketujuh, pada tanggal bulan satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup terompet, yakni hari pertemuan kudus”. Namun, bangsa Yahudi perlahan meninggalkan penanggalan Ibrani dan beralih ke kalender Masehi, tepatnya sejak mereka dikuasai Romawi pada tahun 63 Masehi, sehingga perayaan tahun baru mereka berubah dari tanggal satu bulan tujuh, menjadi tanggal 31 Desember hingga 1 Januari.

Namun, secara faktual terompet adalah alat yang umum digunakan di seluruh Eropa, Afrika, India, dan pada tingkat yang lebih rendah, di timur tengah. Terompet alami atau primitif sejenis shofar kerap digunakan di Mesir kuno sebagai alat militer. Nama Mesir Kuno untuk instrumen khusus ini adalah sheneb, terbuat dari kayu, perunggu, tembaga, atau perak. Nyatanya, Yunani Kuno juga memiliki terompet berfungsi serupa bernama salpinx yang diadaptasi dari sheneb Mesir. Uniknya, tabung alat ini terbuat dari gading dan diperkirakan berasal dari paruh kedua abad ke-5 SM (Tarr, Edward: 1988).

Maka dari itu, terompet, khususnya jenis primitif yang terbuat dari bahan-bahan alami dan tidak memiliki perangkat yang untuk mengubah nada instrumen, bukan hanya tradisi Yahudi saja, melainkan tradisi hampir sebagian besar bangsa di dunia pada masanya. Bahkan, tradisi suatu bangsa tidak serta merta menjadikan hal tersebut haram untuk dimanfaatkan masyarakat Muslim.

Baca Juga  Kebahagiaan Orang Berpuasa

Seperti halnya bedug pada masa Hindu, dalam Kidung Malat, pupuh XLIX disebutkan, bahwa bedug berfungsi sebagai media untuk mengumpulkan penduduk dari berbagai desa dalam rangka persiapan perang. Namun kini, bedug menjadi alat untuk menandakan masuknya waktu shalat di Tanah Air.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam hadis shahih disebutkan, dahulu kaum Muslim saat datang ke Madinah, mereka berkumpul seraya memperkirakan waktu shalat. Suatu hari, mereka membicarakan hal tersebut. Sebagian dari mereka berkomentar, “buat saja lonceng seperti orang-orang Nasrani”. Sebagian lain berkata, “buat saja terompet seperti terompet kaum Yahudi”. Umar ibn Khattab berkata, “mengapa kalian tak mengutus seseorang untuk memanggil (umat Islam) untuk shalat”. Rasulullah SAW bersabda, wahai Bilal, bangkitlah lalu panggil (umat Islam) untuk shalat [HR Bukhari dan Muslim].

Hadis di atas menunjukkan bahwa menggunakan alat yang serupa dengan keyakinan umat lain dalam perkara ibadah, yakni memanggil kaum Muslim dengan meniup terompet untuk shalat itu dilarang. Sebab erat kaitannya dengan tasyabbuh (menyerupai umat lain) yang dilarang Nabi SAW.

Adapun meniup terompet saat tahun baru, yakni di luar perkara ibadah, pada dasarnya boleh, tidak haram, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hadis di atas juga, Nabi SAW tidak melarang untuk meniupnya secara mutlak, melainkan hanya tidak suka menggunakan terompet untuk mengumpulkan umat yang hendak shalat. Artinya, illat yang dilarang dalam hadis adalah meniup terompet yang bertujuan untuk ibadah, bukan meniup terompet untuk perayaan tahun baru.

Dengan demikian, monggo bagi siapa saja yang hendak meniup terompet pada malam pergantian tahun, karena meniup terompet saat perayaan tahun baru itu tidak haram. Namun, alangkah baiknya jika diselingi dengan shalawat atau dzikr, sehingga dapat melahirkan berkah di akhirat kelak.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.