Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

KolomTidak Ada Kriminalisasi Ulama

Pasca-aksi bela Islam yang berjilid-jilid, telah memunculkan isu kriminalisasi ulama, yang mengakibatkan narasi tersebut terus berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kelompok ini menyatakan bahwa ulama banyak dikriminalisasi oleh aparat atau negara. Dengan mendasarkan pada sebuah kasus yang menimpa ustadz atau pendakwah yang memang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum, bahkan ada yang sudah masuk tahanan. Mereka selalu saja menyuarakan stop kriminalisasi ulama, seperti tengah membangun opini publik bahwa negara melakukan kejahatan.

Istilah kriminalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang seolah-olah memproses suatu hal, yang mereka anggap sebenarnya tidak dapat diproses hukum. Oleh karena itu, mereka menduga bahwa proses hukum tersebut merupakan sebuah rekayasa.  Padahal, kriminalisasi bukanlah sebuah stigma, pelebelan, atau bahkan kata yang berkonotasi negatif.

Proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Sebab, dalam sudut pandang ilmu hukum, kriminalisasi adalah salah satu studi kriminologi yang mempelajari perilaku individu untuk dapat dikategorikan sebagai kejahatan, serta menelusuri sebab dan akibat kecenderungan seseorang melakukan kejahatan.

Sebagaimana menurut Sudarto (1986), kriminalisasi dapat diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Kemudian proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang, yang mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.  Karenanya, persepsi yang banyak berkembang di kalangan umum atas makna kriminalisasi pada dasarnya terdapat sebuah kekeliruan.

Selain keliru, narasi “kriminalisasi ulama” yang selalu diangkat, tentunya tidak hanya dapat meresahkan umat Islam, tetapi juga bisa menyulut pertikaian karena membenturkan ulama dengan pemerintah. Seolah-olah ulama telah dizalimi oleh negara. Padahal, yang terjadi tidak seperti itu. Sebagaimana Gus Miftah mengatakan, bahwa jika ada ulama yang ditangkap polisi dan menjalani proses hukum, bukan berarti itu kriminalisasi ulama, tetapi proses hukum kepada ulama yang kriminal. Sebab, ulama juga manusia yang tak luput dari kesalahan.

Salah satu prinsip atau asas penting dalam suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum atau yang sering kita kenal dengan istilah equality before the law. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal hukum. Oleh karena itu, siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat negara, tokoh agama, maupun rakyat biasa, harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

Baca Juga  Vaksinasi Virus Radikalisme

Bukan malah menganggap upaya tegas yang dilakukan oleh aparat dalam menindak ulama yang melanggar hukum, sebagai upaya untuk menzalimi dan mengkriminalisasi ulama. Apalagi, penegak hukum mampu membuktikan kasus hukum terhadap seseorang telah memenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika merasa putusan yang diberikan tidak adil, maka silahkan melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi.

Padahal, selain aparat menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum, sesungguhnya juga sedang menyelamatkan marwah ulama. Kita tahu bahwa ulama itu adalah mereka yang tidak hanya faqih dalam bidang agama. Namun, juga yang memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

Sejarah bangsa ini mencatat bahwa ulama memiliki jasa besar dalam kemerdekaan Indonesia, sehingga tidak mungkin jika bangsa ini semena-mena atau bahkan berkhianat kepada ulama yang telah memberikan andil besar di republik ini.

Para ulama telah mewariskan teladan yang luar biasa untuk generasi penerusnya. Yang mana, mereka selalu menjadi benteng persatan dan kesatuan NKRI. Namun, tak jarang pula ada ulama yang gemar meresahkan umatnya. Bahkan, selalu berurusan dengan penegak hukum lantaran menimbulkan kegaduhan. Maka dari itu, seorang ulama sangat mungkin bisa menjadi kriminal karena telah melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum.

Dengan demikian, tidak ada istilah kriminalisasi ulama, sesungguhnya yang menyuarakan itu hanya para simpatisan kelompok tertentu saja. Artinya, ini tidak mewakilkan suara umat. Faktanya, masih banyak ulama di negeri ini yang masih berkhidmat untuk umat, seperti memberikan nasihat, pengetahuan keagamaan, dan pendalaman kebangsaan. Bukan malah teriak-teriak stop kriminalisasi ulama yang dapat menimbulkan kemarahan dan persepsi buruk pada pemerintah. Dengan begitu, stop menyuarakan narasi-narasi yang hanya bermaksud memprovokasi.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.