Pancasila Titik Temu Agama dan Nasionalisme

KhazanahHikmahPancasila Titik Temu Agama dan Nasionalisme

Mencintai Tanah Air adalah sebagian dari iman (hubbul wathoni minal iman). Demikianlah fatwa yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asy’ari sewaktu menerima utusan Presiden Soekarno berkaitan dengan hukum membela dan mempertahankan bangsa dan negara.

Konsep nasionalisme dalam Islam juga banyak ditemukan dalam hadist maupun ayat al-Quran. Dalam surat Al-Baqarah:126, sebagaimana ayat ini pula menjadi doa Nabi Ibrahim as, Dan ingatlah, ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman dan sentosa.

Dalam ayat lain, Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: Ya tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (Ibrahim:35)

Ketika pertama kali tiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW pun memanjatkan doa kepada Allah, Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah, seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami kepada Makkah (HR. Buchori 7/161).

Sungguh, dalam perancangan Pancasila yang dimulai pada 19 Mei-1 Juni 1945 didalamnya terdapat nilai-nilai luhur yang selaras dengan ajaran agama. Pancasila merupakan implementasi dari agama dan nasionalisme. Dalam Pancasila diajarkan untuk menjadi insan yang beriman, Berketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam sila pertama dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebuah prinsip bagi tata tertib hukum di Indonesia.

Hubungan antara Pancasila dan agama adalah hubungan yang saling menguatkan. Hal itu pula yang dicanangkan oleh Soekarno pada 1 juni 1945 tentang prinsip ketuhanan, bukan bangsa yang bertuhan, namun masing-masing warga negara yang bertuhan. Yang Kristen menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut Nabi Muhammad SAW, yang Budha menurut kitab-kitab yang ada, begitu juga dengan agama yang lain. Diharapkan setiap warga negara mejalankan keyakinan mereka dengan leluasa. Wacana ini begitu relevan dengan UUD 1945 ayat 1 dan 2 Pasal 29, tentang kebebasan beragama.

Pancasila sebagai filasafat bangsa mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan, harus dilandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusaiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan jati diri bangsa, pondasi bagi Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragamaan bahasa, ras, suku, dan agama, maka Indonesia memerlukan wadah yang dapat mempersatukan, ialah Pancasila adanya.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang berketuhanan yang Maha Esa. Ketuhanan yang merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Oleh karenanya, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara memberikan perlindungan pada agama-agama di negeri ini.

Lalu bagaimana kemudian Pancasila menjadi titik temu antara agama dan nasionalisme, adalah karena nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila berdasarkan nilai kerohanian, seperti pada sila pertama. Kemudian di dalam agama pun menekankan perihal mencintai Tanah Air, seperti yang telah disebutkan diatas. Pancasila tidak pernah bertentangan dengan agama manapun.

Kedudukan Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, namun juga pandangan hidup, dan pemersatu bangsa. Munculnya golongan islamis dan golongan nasionalis seolah-olah menjadi sekenario yang sengaja dimunculkan untuk memancing dinamika politik negara, guna menemukan bentuk bangsa yang mengakomodir kepentingan seluruh rakyat.

Sejatinya, Islam sebagai agama hadir jauh lebih dulu dibandingkan negara dengan konsep nasionalisme, dengan ideologi Pancasilanya. Realitas sosial-budaya inilah yang menjadi dasar kalangan Islam saat pembentukkan dasar negara mengambil sikap untuk mempertahankan dasar penyelengaraan negara sesuai dengan kaidah dan syariat Islam. Dari kalangan Islam tersebut menawarkan Ketuhanan (Islam) sebagai dasar negara. Sementara dari pihak nasionalis mengusulkan tiga asas sebagai dasar mendirikan negara, yakni Peri Kemanusiaan, Peri Kerakyatan, Peri Kemanusiaan atau Kesejahteraan rakyat, Persatuan Musyawarah, Keadilan Rakyat, Nasioanalisme, Demokrasi, Internasionalisme, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga  Menjadi Saudara yang Dirindu Rasulullah SAW

Alasan dari kalangan Islam mengusulkan pembentukkan negara berdasarkan syariat Islam berdasar pada penyebaran dan perkembangan Islam yang Nabi Muhammad lakukan di Madinah. Dimana pemimpin negara menjamin keadilan hak atas penduduknya, baik yang beragama Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan hukum Islam. Sejarah ini memberikan argumen bahwa Islam secara adil telah melindungi dan memperhatikan seluruh hak asasi manusia tanpa kecuali.

Secara logika, dengan dasar pada sejarah Islam, kenyataan tersebut memang tidak bisa dibantah, namun pertanyaannya, apakah rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara Islam? Pertanyaan inilah yang kemudian mendapat respon dari para tokoh nasionalis dimana dalam mengelola negara tidak diperlukan hukum agama.

Kekhawatirkan munculnya konflik jika agama bersanding dengan urusan negara dipandang oleh kelompok Islam terlalu mengada-ada. Meski golongan Islam menemukan titik argumen yang kuat dengan berdasar pada sejarah dan nilai Islam, namun satu hal yang sebenarnya belum terbukti, yaitu benarkah kehadiran Islam seagai dasar negara akan menyelamatkan Indonesia dari perpecahan?

Belum terbuktinya alasan itu, semakin menguatkan argumen kelompok nasionalis untuk mengarahkan negara pada dasar kenegaraan yang tidak menginduk pada nilai-nilai agama. Justru disinyalir dengan pemahaman pluralisme yang dimiliki oleh bangsa ini, kehadiran salah satu agama yang terlalu dominan akan memicu potensi perpecahan.

Pandangan untuk tidak menjadikan Indonesian sebagai negara Islam sebenarnya juga terlihat dari pandangan beberapa tokoh Islam sendiri. Menyatir tulisan AB Kusuma dalam Yudi Latif (2011), bahwa Haji Agus Salim dan R. Abikusno Tjokrosurojo sama sekali tidak menghendaki penyatuan agama dan negara. Pun dari beberapa pihak nasionalis tidak menghendaki menginginkan pemisahan negara dengan agama. Adanya pandangan tersebut setidaknya telah memberikan titik cerah bagi proses perdamaian dan kompromisitas antara golongan Islam dan golongan kebangsaan-nasionalis. Jika kemudian meruntut lebih jauh pandangan kaum nasionalis seperti yang pernah dikatakan oleh Soekarno, yang ditulis dalam harian Suluh Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1928 bahwa, “nasionalisme kita ialah nasionalisme ketimuran dan bukan nasionalisme kebaratan yang mengejar keuntungan. Nasionalisme kita adalah yang membuat kita menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat kita hidup dalam roh.” (Yudi Latif: 2011, hal 68).

Pernyataan Soekarno tersebut dalam beberapa pandangan tokoh nasinalis nampaknya memiliki kesamaan dimana sikap kebangsaan yang dibangun di bumi Indonesia merupakan sikap kebangsaan yang berketuhanan. Ini menandakan bahwa dasar ketuhanan merupakan inti fundamen atas penyelengaraan kehidupan benegara. Dan pada tahap ini nampaknya gologan Islam pun menilai tidak ada yang menyimpang dari proses kehidupan bernegara.

Inilah keistimewaan tersendiri negara Indonesia, karena ada bentuk pertemuan antara kelompok Islam dan nasionalis, sebab, hal semacam ini jarang terjadi di negara-negara lain. Misalkan di Timur Tengah, tidak ada satu pun satu titik temu antara Islam dan nasionals, sehingga sering terjadi konflik kemanusiaan.

Dengan demikian, kehadiran Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia, adalah sebuah rahmat Tuhan. Pancasila bukan hanya menjadi hukum tertinggi, bukan hanya sebagai falsafah, dasar negara, namun juga menjadi titik temu antara agama dan nasionalisme. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya jangan hanya dimaknai sebatas simbol negara, tetapi Pancasila harus dimaknai secara sempurna untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.