Demokrasi di Indonesia itu Islami

KolomDemokrasi di Indonesia itu Islami

Membicarakan demokrasi apakah sesuai Islam atau bisa diterapkan oleh umat Muslim membutuhkan kehati-hatian dalam penjelasannya. Karena bagaimana pun, istilah demokrasi ini bersumber dari Barat dan jauh dari budaya Islam. Walaupun demikian, beberapa intelektual Muslim tak sedikit bahwa dalam analisanya, demokrasi memiliki kesan nilai yang sama dalam ajaran Islam. Jadi bukan suatu keniscayaan demokrasi di Indonesia itu tetap bernilai islami.

Awal istilah demokrasi dikenal lima abad sebelum masehi dari tokoh pembaharu Athena, Chleistenes (508 SM) membagi warga pada sepuluh kelompok. Kemudian setiap kelompok dari beberapa demes (rakyat) mengirimkan wakilnya ke majelis yang terdiri dari 500 orang wakil. Meski begitu, sistem ini pernah menghilang dan kembali muncul benihnya pada 1215 yang ketika itu kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejabat agama Lawuja Maghna Charta yang kembali membuka pintu demokrasi, yang diterapkan di sejumlah negara Barat hingga kini.

Sementara di Indonesia demokrasi lahir pada saat bangsa-negara dalam transisi era orde baru ke reformis. Yakni ketika Soeharto diturunkan secara paksa dari jabatan presidennya dan digantikan BJ. Habibie. Pada masa kepemimpinan BJ. Habibie (1998), terhirup udara segar kebijakan demokratis yang tak lagi membelenggu suara rakyat. Meski masa kepemimpinannya terbilang singkat, hanya satu tahun setengah, tetapi BJ. Habibie suskses meninggalkan jejak diktator era orde baru dan mengubah Indonesia berwajah bangsa-negara demokrasi Pancasila.

Kebijakan demokrasi ini dipromosikan oleh BJ. Habibie agar mewujudkan aspirasi bersama rakyatnya. Hak asasi dan kesetaraan manusia dijunjung tinggi. Oleh Presiden Joko Widodo, BJ. Habibie diberi gelar khusus sebagai bapak demokrasi Indonesia atas sumbangsih kebebasan pers dalam tanda tangannya di UU No. 40 1999 Tentang Pers.

Dari sini kita dapat melihat sistem demokrasi yang lahir di Tanah Air memberikan harapan kebebasan menuju kesejahteraan rakyat. Namun sejauh ini, lalu di mana letak harmonisasi demokrasi Indonesia dengan Islam? Bukankah dari sejarahnya tak ada unsur yang terkait dengan Islam? Karena itu, terdapat perbedaan yang siginifikan antara demokrasi Barat yang liberal dan demokrasi Pancasila di Indonesia, baik dalam makna maupun implementasinya.

Misalnya demokrasi liberal yang ada di Amerika Serikat, pihak pemerintah AS tidak ikut campur atas kehidupan masyarakatnya tentang LGBT, minuman keras, seks dan kebebasan lainnya, meski AS juga menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Lain cerita dengan di Indonesia, demokrasi Pancasila tidak melegalkan hal-hal yang tersebut di atas sebagaimana demokrasi liberal di Amerika Serikat.

Demokrasi di Tanah Air tidak melegalkan sebab berkaitan erat dengan Pancasila yang lebih dominan pada nilai-nilai Islam. Harmonisasi nilai demokrasi Islam ditemukan pada titik asas Pancasila. Pancasila memang tidak tertulis mengunakan bahasa Arab sebagaimana al-Quran dan hadis, tidak lahir dari lisan Rasulullah SAW, tidak ditemukan istilahnya sepanjang sejarah Islam klasik. Jika Islam hanya bisa diartika dari semua itu, ini sebuah ironi bagi umat Islam yang menyisihkan hal apapun dan bisa berefek pembelengguan rasional, padahal ia boleh jadi mengandung kebaikan untuk Islam yang sejatinya bersifat dinamis.

Pelbagai pro-kontra intelektual Muslim mengenai demokrasi bisa diterapkan untuk bangsa-negara umat Islam. John L. Esposito Piscatori mengklasifikasikan perspektif cendekiawan Muslim menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang memandang demokrasi dan syura adalah dua hal yang identik, tetapi terdapat juga perbedaan. Di satu sisi, Imam Khomeini menempatkan kekuasaan Tuhan adalah penguasa mutlak, semua perintah-Nya harus di taati. Di sisi lain, demokrasi konvensional rentan diktator sebab penguasa membuat UU sendiri untuk memperluas kekuasaannya. Sementara syura’ mewajibkan ulama berpegang pada ajaran syariat atau samawi. Jadi penguasa tidak mungkin mencampurinya karena itu wewenang ulama.

Sebagai negara republik, Iran memandang dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, kesehatan memerlukan partisipasi rakyat, termasuk dalam menentukan pemimpin dalam pemilu untuk perwakilan dari parlemen. Kedua, mereka yang memandang jika demokrasi dan syura’ adalah suatu yang bertolak belakang, maka harus ditolak. Cendekiawan Muslim yang berpendapat demikian adalah, Syaikh Fadhallah Nuri, Sayyid Qutb, al-Sya’rawi, Ali Benhadji, Hasan Turabi, Abu al-A’la al-Maududi.

Pendapat Syaikh Fadhallah Nuri bahwa persamaan semua warga negara tidak mungkin terjadi. Antara yang Muslim dan non Muslim, kaya dan miskin. Selain itu ia menolak legislasi yang dibuat manusia dan menengarai Islam adalah agama yang tidak memerlukan penyempurnaan, jadi manusia tidak diizinkan mengelola hukum. (Islam dan Demokrasi: Jurnal Dialog Pemikiran Islam No. 4 1994).

Baca Juga  Buya Syakur: Cara Tepat dalam Bersyukur

Terakhir adalah kelompok yang mendamaikan dua kubu di atas. Para cendekiawan Muslim , seperti Muhammad Husein Haikal, Fahmi Huwaidi, Mohammad ThohaMehdi Bazargan dan Quraish Shihab.  Mereka mengatakan, demokrasi dan syura’ merupakan dua istilah yang memiliki sisi persamaan. Fahmi Huwaidi berpendapat bahwa demokrasi jelas dekat dan substansinya sejalan dengan Islam, meski istilahnya tidak lahir dari budaya Islam.

Argumentasi Fahmi Huwaidi dihadirkan dalam karyanya Demokrasi, Oposisi, dan Masyarakat Madani (1996: 193) di antaranya: beberapa hadis menunjukan bahwa Islam mengehendaki pemerintahan disetujui oleh rakyatnya, penolakan Islam kepada kediktatoran, dalam Islam pelaksanaan pemilu disaksikan dan dipilih rakyat dewasa yang berikut dari kandidat yang diusulkan, negara Islam adalah negara keadilan dan persamaan manusia di depan hukum. Sederet argumentasi ini terangkum dalam nilai Pancasila sebagai asas demokrasi Tanah Air.

Berdasarkan pendapat masing-masing kelompok, mereka yang menolak demokrasi bukan berarti salah karena memang tidak semua implementasi demokrasi di Barat dapat dibenarkan Islam. Namun seperti yang dijelaskan sebelumnya, demokrasi memiliki titik temu yang tak terelakkan dalam Islam yakni syura’ .

Menurut Quraish Shihab, Islam bukan hanya mendukung demokrasi, justru mensyaratkannya. Karena dalam sejarahnya, Islam mempraktikan syura’ yang memiliki kesamaan dengan demokrasi. Misalnya, peristiwa permusyawarahan dalam Perang Uhud yang menandakan Rasulullah SAW bukan seorang diktator yang ingin menang sendiri, walaupun ketika itu ia tidak setuju, tetapi beliau mengikuti kesepakatan mayoritas. Sebab itu, Quraish Shihab lebih condong pada pendapat terakhir, ketimbang pendapat yang pertama dan kedua, menurutnya model konsep syura’ kurang sepadan dengan Islam (Wawasan al-Quran:1996).

Menarik banyak argumentasi para cendekiawan Muslim, implementasi demokrasi dapat dirumuskan impelementasinya berdasarkan situasi masyarakatnya. Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang Muslim dan memandang Islam adalah ajaran agama yang maslahat dan kompleks. Tentu Indonesia tidak mengacu pada demokrasi yang kebaratan, melainkan demokrasi Pancasila yang model konsepnya identik pada syura’.

Masih dalam buku yang sama milik Quraish Shihab, terkair musyawarah Rasulullah SAW tidak menentukan berapa jumlah orang yang diajak bermusyawarah. Namun sekian riwayat menyatakan, beliau berpesan kepada Ali bin Abi Thalib dalam menentukan kebijakan agar Ali tidak bermusyawarah dengar orang yang penakut, kikir, dan berambisi. Sebab mereka bisa mengalihkan tujuan dan semuanya bermuara pada perasangka buruk terhadap Allah SWT. Demikian dalam praktik demokrasi, kendati kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, menjaga situasi kondusif diperlukan.

Caranya adalah suara rakyat diwakilkan oleh anggota parlemen yang dibebani tanggung jawab. Itu sebabnya, seluruh anggota perwakilan parlemen harus amanah dan memihak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun jika adanya ketidakpuasan publik dalam kebijakan pemerintahan, yang dinilai masih belum memihak yang lemah, kemiskinan, korupsi, perkara ini tidak tepat menjadi alasan demokrasi tidak sejalan dengan Islam karena itu berkaitan dengan moralitas yang harus dibenahi atas kesadaran untuk terus berupaya menjadi pemimpin yang melayani masyarakat dengan baik.

Islam mengharapkan kebaikan bagi makhluknya dan ini yang tengah diperjuangkan dalam demokrasi di Indonesia. Norma-norma yang ada dalam Pancasila sebagai asas demokrasi Tanah Air adalah norma yang berlaku pula dalam Islam. Sederhana memaknai Ihsan menurut Masdar F. Mas’udi, apa yang dianggap baik oleh manusia dari hati nuraninya, sesungguhnya itu kebaikan di mata Allah SWT. Sejatinya Islam diciptakan tidak lain sebagai agama dan pemenuhan hak-hak manusia itu sendiri. Bukan hanya menunjukan kebesaran Tuhan, sebab kalaupun umatnya tidak beribadah tak ada yang mempengaruhi kebesaran-Nya.

Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia itu Islami. Substansi Islam ada dalam demokrasi kita yang berasakan Pancasila. Hendaknya dapat berpikir objektif dalam melihat hal apapun. Semakin islami seorang Muslim, mestinya semakin cenderung mendukung prinsip-perinsip demokrasi. Lantaran Islam memiliki potensi memperkuat demokrasi dengan ijtihad, ijma’, ikhtilaf dan syura’. Pada akhirnya, kita harus menjadi bangsa-negara yang demokratis dengan mendukung demokrasi.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.