Hak Asasi Manusia Itu Islami

KolomHak Asasi Manusia Itu Islami

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan ke manusia, dari masih dalam kandungan sampai kematian. Setiap manusia pasti telah memiliki hak untuk hidup yang secara otomatis melekat pada dirinya dan hak kewajiban yang harus dilakukannya. Oleh karena itu, tidak ada satupun seseorang yang berhak mencabut hak orang lain yang melekat pada setiap individu. Namun selain itu, di dalam HAM juga ada kewajiban yang harus kita perhatikan, yaitu hak orang lain yang tidak boleh diabaikan, karena HAM bersifat universal.

Di sisi lain, dalam ajaran agama Islam, hak asasi manusia bukan suatu hal yang baru, karena konsep HAM yang ada di dunia saat ini, cerminan dari HAM yang berlaku di agama Islam dari masa lalu hingga sekarang. Ajaran Islam tentang HAM sudah tercantum dalam Al-Quran dan hadis yang telah dijalankan oleh umat Islam berabad-abad lamanya. Islam pula mengajarkan kita tentang indahnya menghargai perbedaan.

Dalam sejarahnya, sejak abad ke 6 masehi, Islam telah menggelorakan untuk menghapus perbudakan serta membina dasar-dasar hak asasi manusia, walau pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Karena dalam fahamnya, Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam mengajarkan, bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT. Dan juga, Islam mengajarkan, bahwa setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya (Cairo: Syirkah al-Misriyyah, 1971).

Pada zaman kenabian sejarah HAM ternyata sudah berlaku. Seperti, Nabi Ibrahim dalam konfliknya dengan Namrud, Nabi Musa dengan Fir’aun, Nabi Isa dengan kekejaman Romawi, dan Nabi Muhammad dengan kalangan Quraisy. Masing-masing Nabi menghadapi konflik dengan penguasa saat itu bukan untuk berebut kursi kekuasaan, tetapi untuk membela hak-hak rakyat yang tertindas dan manusia yang dinistakan pada zaman itu (Masdar F. Mas’udi, 2020).

Di dalam ajara Islam, kita mengenal hak perlindungan hidup, misalnya secara tegas Islam mengharamkan pembunuhan serta penganiayaan sebagai dosa besar. Dan barang siapa yang melanggar keduanya, Islam mengampanyekan hukuman yang keras, yakni qisas, terhadap pelaku tindakan pelanggaran HAM. Kemudian Islam juga memberlakukan hak perlindungan terhadap harta benda, yang di mana jika kita mengambil hak yang bukan milik kita atau mencuri, maka pelaku pencurian akan mendapat hukuman setimpal tergantung pelanggarannya.

Selain itu, Islam jua mengenal hak perlindungan terhadap akal dan kesehatan, dengan mengharamkan makanan dan minuman yang merusak tubuh. Jika ada yang melanggar, maka hukum Islam akan berlaku, yakni hukuman had atau hukum cambuk. Demikian juga, hak perlindungan terhadap garis keturunan dan kehormatan, dengan mengharamkan perbuatan zina. Dan bagi seorang yang melanggarnya, maka akan menerima hukuman rajam atau cambuk seratus kali.

Baca Juga  Meredam Fanatisme Buta Beragama

Dalam buku Kiai Masdar Membumikan Agama Keadilan mencatat, bahwa hak untuk beragama juga telah dijelaskan dalam al-Quran, dalam (QS Al-baqarrah: 256) “tidak ada paksaan dalam beragama” dan (QS Al-kafiruun: 6) “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Demikian juga dalam pasal 25 piagam madinah, “Orang-orang yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Orang Yahudi bebas berpegang kepada agama mereka dan orang Muslimin bebas berpegang kepada agama mereka”.

Dengan demikian, hak asasi manusia dalam Islam bukan suatu peristiwa baru. Di sini, Islam memang memiliki konsep HAM yang relevan serta telah mengenal HAM jauh-jauh hari. Hak asasi manusia dalam Islam memang memiliki hukuman keras jika di tegakkan di dunia yang akan membuat pelanggar HAM ketakutan jika menghadapinya. Namun di sisi lain, hukuman dan peraturan yang ketat itu akan sulit untuk mendapat persetujuan semua masyarakat dunia.

Di samping itu, jika hukum Islam diterapkan di Indonesia, maka tidak akan relevan, malah nantinya akan membuat ketimpangan hukum dan akan bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini. Karena penegakan HAM di indonesia disesuaikan dengan keadaan masyarakatnya dan disesuaikan dengan hukum dan aturan serta Undang-Undang yang telah berlaku di negeri ini.

Sementara itu, penegakkan HAM di Indonesia sudah termasuk relavan, karena hukum dan Undang-Undang tentang HAM telah menemani negeri ini sampai sekarang. Dalam hukum negeri ini, masalah HAM tercantum pada, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Dalam Undang-Undang itu sudah pasti masuk esensi keadilan penegakkan HAM yang diperjuangkan saat ini.

Hukum negeri ini juga mengenal pendekatan restorative justice. Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Maka dari itu, hak asasi manusia itu memang sudah Islami dan HAM di negeri ini juga sudah termasuk Islami. Karena sama-sama menerapkan dan memperjuangkan keadilan, yang di mana keadilan sudah termasuk dalam nilai dan dasar-dasar HAM. Oleh karena itu, HAM di negeri ini sudah Islami dengan penerapan keadilannya.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.