Piagam Madinah Puncak Toleransi

KhazanahPiagam Madinah Puncak Toleransi

Bulan Rabi’ul Awal adalah bulan peringatan lahirnya manusia paling agung di dunia, Muhammad SAW. Atau lebih familiar disebut bulan Maulid Nabi. Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berarti menyatakan komitmen untuk meneladani dan meneruskan risalah kenabian yang dibawa Muhammad SAW dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Salah satu yang patut diteladani dari beliau ialah nilai-nilai toleransi yang Nabi terapkan dan tertuang dalam Piagam Madinah.

Dalam istilah modern, kata yang paling tepat untuk mendefinisikan Piagam Madinah adalah “konstitusi” atau “undang-undang dasar” (dustur). Jika demikian, Piagam Madinah atau bisa disebut sebagai Konstitusi Madinah, telah mencakup semua elemen sebuah konstitusi modern, yang berupa garis-garis besar pengaturan sebuah negara, baik secara internal maupun eksternal, yaitu relasi antarwarga dan antarnegara. Bahkan, Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi pertama di dunia yang pernah dideklarasikan.

Secara historisitas, Piagam Madinah dideklarasikan pada tahun 622 M, yaitu tak lama setelah Nabi berada di Madinah. Setelah mengatur dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar, Nabi membuat piagam perjanjian bersama umat Islam, Nasrani, Yahudi, dan Majusi, yang berlaku bagi semua penduduk Madinah yang berbeda suku dan agama. Nabi menetapkan jaminan perlindungan kepada mereka secara setara untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, serta memberi mereka kebebasan menjalankan ajaran agamanya. Selain itu, piagam perjanjian itu juga menyebutkan beberapa pasal mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi semua penduduk agar tercipta keadilan dan perdamaian.

Di antara butir-butir penting dalam naskah piagam Madinah, sebagaimana disebut al-Buthy dalam The Great Episodes of Muhammad, yaitu Kaum Muslim dari pihak Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga orang-orang yang mengikuti dan berjuang bersama mereka adalah satu umat. Dalam konteks ini, Said Agil Siradj menyebut penggunaan kata umat dalam Piagam Madinah bersifat universal. Hal ini menunjukkan bahwa visi Islam dalam membangun politik adalah politik kesetaraan.

Lebih lanjut, dalam Piagam Madinah juga disebutkan bahwa Orang Yahudi Bani Auf satu umat dengan kaum mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum Muslim agama mereka, kecuali orang yang berbuat aniaya atau dosa maka dia tidak membinasakan kecuali dirinya dan keluarganya. Dalam hal ini, secara eksplisit ditegaskan bahwa kelompok Yahudi diberi kebebasan dalam menjalankan agamanya. Di samping itu, dalam pasal-pasal selanjutnya, mereka juga mendapatkan nafkah dan wajib menjaga ketertiban umum, terutama dari orang-orang yang hendak melakukan kezaliman.

Poin penting lainnya adalah Siapa saja yang memilih pergi dari Madinah maka keamanannya terjamin, begitu juga yang memilih tetap tinggal, kecuali yang berbuat kezaliman dan kejahatan. Allah akan senantiasa melindungi bagi siapapun yang berbuat kebaikan dan bertakwa. Dalam konteks demikian, maka jelas bahwa Piagam Madinah secara tegas memiliki komitmen untuk membangun perdamaian, setidaknya terhadap kelompok yang terlibat dalam naskah perjanjian. Yang mana, dalam naskah perjanjian tersebut, semua penduduk Madinah mendapat jaminan keamanan yang sama. Terlepas dari latar belakang mereka yang berbeda-beda.

Berdasarkan poin-poin di atas, kiranya tidak salah jika Husein Sya’ban dalam Fiqh al-Tasamuh fi al-afkar al-‘Arabi al-Islami: al-Tsaqafah wa al-Dawlah, sebagaimana dikutip oleh Zuhairi Misrawi dalam Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW (2018) menyatakan, Piagam Madinah merupakan puncak dari toleransi dalam Islam. Ia disebut puncak toleransi bukan hanya karena berupa naskah perjanjian, melainkan sudah diterjemahkan dalam dokumen politik, yaitu melalui konstitusi Madinah.

Pernyataan tersebut memang tidak berlebihan. Melihat butir-butir yang tertuang pada naskah perjanjian tersebut dan fakta yang terjadi pada masa Nabi, Piagam Madinah memang layak disebut sebagai contoh praktik toleransi paling tinggi. Piagam Madinah secara eksplisit merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari Nabi untuk membangun toleransi dan masyarakat yang toleran. Sebab itu, Piagam Madinah bisa dikatakan sebagai manifestasi toleransi penduduk Madinah pada saat itu. Sedikitnya ada tiga alasan yang mendasari, kenapa piagam madinah disebut sebagai puncak toleransi?

Baca Juga  Mengapa Banyak yang Lapar, Tapi Sedikit yang Berpuasa

Pertama, adanya kesetaraan umat. Salah satu aspek paling utama dan penting dalam Piagam Madinah yaitu perubahan status sosial dari pertalian darah atau nasab, menjadi pertalian umat. Seluruh pihak yang terlibat dalam konsesus politik dan menyetujui lahirnya Piagam Madinah disebut sabagai satu umat. Artinya, dalam Piagam Madinah tersebut ditegaskan bahwa perbedaan latar belakang agama dan suku tidak membedakan mereka sebagai satu umat yang setara.

Kedua, adanya kebebasan beragama. Piagam Madinah secara eksplisit juga menegaskan perihal pentingnya kebebasan beragama. Sebagaimana diketahui bahwa di Madinah pada waktu itu dihuni oleh berbagai pemuluk agama, yaitu Islam, Yahudi, dan Nasrani. Kebebasan beragama yang ditunjukkan oleh Nabi dalam Piagam Madinah, pada hakikatnya merupakan implementasi dari wahyu al-Quran yang dengan jelas menjunjung tinggi kebebasan beragama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 2, Tidak ada paksaan dalam agama, QS. Hud ayat 119, Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, QS. Al-Kafirun ayat 6, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.

Ketiga, adanya politik perdamaian. Selain yang telah disebutkan di atas, Piagam Madinah juga menggarisbawahi terkait pentingnya perdamaian. Karenanya, Piagam Madinah secara tegas memberikan jaminan keamanan bagi seluruh penduduk Madinah, apa pun latar belakang mereka. Jaminan keamanan ini tidak hanya milik umat Islam, tetapi juga umat lain seperti Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Piagam ini telah melahirkan “politik perdamaian” yang patut dicontoh. Artinya, siapa pun yang mematuhi aturan dan tidak melakukan kejahatan wajib dijamin keamanannya tanpa terkecuali. Itulah yang semestinya menjadi pemandangan dari kota yang berperadaban.

Piagam Madinah merupakan terobosan besar toleransi dan persaudaraan. Madinah telah menjadi bukti dari lahirnya kesetaraan, kebebasan beragama, dan politik perdamaian. Penduduk Madinah yang sebelumnya berkonflik berkepanjangan, dengan adanya piagam Madinah, masyarakat menjadi lebih toleran, menghargai perbedaan, dan saling menjaga keamanan satu dengan yang lain. Madinah juga menjadi bukti sebagai salah satu pusat peradaban yang memberikan tempat bagi kemajemukan dan merajut persatuan untuk menjaga kepentingan bersama.

Maka dari itu, sudah semestinya Piagam Madinah dijadikan sebagai preseden toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita dewasa ini. Di tengah masyarakat yang majemuk dan plural, multietnis, multisuku, multibangsa, dan multiagama, Piagam Madinah menemukan celah untuk mengisi kekeroposan nilai toleransi kita yang kian luntur dan pudar belakangan ini. Terlebih dalam roda kehidupan demokrasi yang makin kosmopolit seperti sekarang ini. Piagam Madinah harus menjadi rujukan utama dan role model demokrasi global demi terciptanya tatanan dunia yang lebih damai, adil, egaliter, dan toleran.

Akhir kata, keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam membangun Kota Madinah sebagai teladan masyarakat dunia, adalah bukti nyata realisasi misi kenabian beliau. Melalui Piagam Madinah, Kota Madinah akan selalu menjadi potret peradaban masyarakat yang toleran, baik di masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang. Piagam Madinah harus diakui telah melahirkan rekam jejak sejarah yang baik bagi umat Islam, terutama dalam rangka membangun demokrasi yang menghargai kebhinekaan dan kehidupan yang damai. Dan yang paling penting adalah terwujudnya keadilan, kesetaraan, dan masyarakat yang toleran di antara mereka.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.