Tenaga Medis Virus Korona Boleh Menjamak Shalat

BeritaTenaga Medis Virus Korona Boleh Menjamak Shalat

ISLAMRAMAH.CO, Merebaknya virus Korona menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga medis. Terutama bagi petugas medis Muslim, mereka akan mengalami kendala yang cukup sulit untuk menunaikan ibadah wajib seperti shalat lima waktu. Tiap saat tenaga medis harus tetap siaga mendampingi pasien. Di sisi lain mereka juga harus memastikan baju, tubuh dan bekas kontak dengan pasien tetap steril. Sementara untuk melakukan itu secara rutin, cukup sulit untuk menyeimbangkan dengan waktu shalat.

Menyikapi hal itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan hasil kajian yang memberikan pilihan bagi tenaga medis Muslim kesehatan yang menangani pasien Covid-19 untuk menjamak shalat (menggabungkan shalat).

Sebagaimana dilansir nu.or.id (26/3), LBM PBNU dalam hasil kajiannya mengatakan, beberapa ulama menyatakan kebolehan menjamak shalat atau mengabungkan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar pada satu waktu; dan shalat maghrib dan isya pada satu waktu dalam kondisi keperluan mendesak (lil hajah). “Mereka ini waktu dan sarananya sangat terbatas. Mereka tidak dapat shalat di mushala umum. Baju APD tidak boleh masuk di ruang istirahat,” kata KH Asnawi Ridwan dari LBM PBNU.

Pelaksanaan jamak shalat karena suatu hajat dibolehkan oleh ulama selama tidak dilakukan secara rutin dan terus-menerus. LBM PBNU mengutip hadits riwayat Imam Bukhari yang menceritakan jamak shalat yang dilakukan Rasulullah SAW meski tidak dalam safar atau perjalanan.

“Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu shalat zuhur, ashar, maghrib dan isya’.” Ayyub berkata, “Barang kali hal itu ketika pada malam itu hujan.” Ibnu Abbas berkata, “Bisa jadi.” (HR Bukhari).

Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 itu tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Pasalnya, kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan sebagaimana Surat An-Nisa’ ayat 103. Namun, realitasnya tenaga kesehatan pasien Covid-19–yang sementara tidak dimungkinkan berwudhu dan bertayamum dalam menangani pasien dan dalam waktu yang cukup lama–sudah dalam kondisi masyaqqah (kesulitan) yang berhak mendapatkan rukhshah (dispensasi).

Baca Juga  Gus Qoyyum: Aswaja Menjaga Persatuan

Dalam kondisi tersebut, para petugas medis pasien Covid-19 dapat melaksanakan kewajiban shalatnya dengan menjamak shalat lil hajah atau karena hajat. “Lil hajah di sini tidak diterjemahkan sebagai keperluan, tetapi kesulitan yang tidak dapat dihindari,” kata KH Azizi Hasbullah dari LBM PBNU.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.