Menghindari Kekerasan

KhazanahKhutbah Jum'atMenghindari Kekerasan

الحمد لله، أحمدك يامن تنزّهت ذاته عن الأشباه والنطائر، وأشكرك شكرا، وأسألك غاية الدّارية، ودوام العناية بالهداية والوقاية، وكشف خزائن الأسرار، لاستخراج درر البحار من كنز الدّقائق، وأصلي وأسلّم على نبيّك السّراج الوهّاج وصدر الشّريعة صاحب المعراج، وحاوي المقامات الرّفيعة، وعلى آله الطّاهرين، وأصحابه الظاهرين، والأئمّة المجتهدين، اعدلوا هو أقرب للتقوى واتّقوا الله إنّ الله خبير بما تعملون، أمّا بعد.

Jama’ah Shalat Jum’at yang Dimuliakan Allah Subhānahu Wata’ālā

Allah berfirman di dalam Al-Qur’an:

لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ

Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan alam semesta (QS. Al-Māidah: 28).

Ayat ini mengajak kita untuk senantiasa menghindari kekerasan dan mengedepankan perdamaian. Ayat ini terkait dengan peristiwa ancaman pembunuhan pertama dalam kehidupan manusia yang melibatkan dua anak Nabi Adam as: Qabil dan Habil. Menurut sebagian ulama, anak yang mengancam akan membunuh adalah Qabil. Sedangkan yang diancam adalah Habil, adik kandung Qabil.

Dalam kitab tafsir Mafātih AL-Ghayb Imam Ar-Razi melansir satu pernyataan menarik terkait ayat di atas. Mengapa pihak yang diancam tidak menggerakkan tangannya untuk membela diri? Padahal membela diri diperbolehkan? Tetapi mengapa, pihak yang terancam justru mengatakan, “Aku takut kepada Alla SWT?”

Menurut Imam Ar-Razi, ada beberapa jawaban terkait dengan pernyataan di atas. Salah satunya adalah bahwa tanda-tanda kesungguhan bagi ancaman pembunuhan tersebut sangatlah kuat. Dalam hal ini, pernyataan pihak yang diancam (sebagaimana dalam ayat) untuk mengingatkan pihak yang mengancam; bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang sangat tercela; dan yang terpenting adalah bahwa Tuhan Maha Pengasih melarang keras tindakan kekerasan.

Jawaban lainnya adalah, masih menurut Imam Ar-Razi, bahwa “Aku tidak akan menggerakkan tanganku untuk tujuan membunuhmu.” Aku akan menggerakkan tanganku hanya sebatas melindungi diri dari ancamanmu. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah hukum, tindakan membela diri harus dimulai dari yang paling ringan dan steril dari maksud pembunuhan. Apabila sejauh itu pembunuhan masih tak dapat dihindari, maka orang yang membela diri terselamatkan dari dosa-dosa akibat pembunuhan.

Apa yang disampaikan ayat di atas sangat menarik untuk konteks kita saat ini. Di mana ancaman pembunuhan, ancaman terhadap kebebasan berkeyakinan dan kekerasan lainnya kerapkali terjadi. Cukup ironis, karena sejumlah tindakan kekerasan yang ada acapkali melibatkan simbol-simbol agama, bahkan atas nama agama.

Dalam konteks ini, kandungan ayat di atas menjadi sangat menarik, karena ancaman kekerasan yanga ada dihadapi dengan kelembutan. Padahal, ditinjau dari perspektif tata-nilai manapun, membela diri adalah tindakan yang diperbolehkan.

Jama’ah Shalat Jum’at yang Dimuliakan Allah Subhānahu Wata’ālā

Dalam beberapa waktu terakhir, kekerasan merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini. kita layak prihatin bukan semata-mata karena gejala kekerasan menunjukkan grafik yang kian naik dengan tingkat eskalasi yang terus meluas, tetapi juga karena negara sebagai satu-satunya lembaga yang diberi otoritas menggunakan kekerasan untuk mewujudkan tertib sosial, seolah-olah tidak berdaya menghadapi masalah itu. Kegagalan negara mengatasi masalah kekerasan membuat bangsa ini seperti kembali ke zaman primitif di mana penyelesaian masalah selalu menggunakan cara-cara kekerasan.

Kekerasan yang terjadi belakangan ini lebih dari sekedar patologi individu seperti terlihat pada berbagai kasus kriminalitas. Kekerasan juga mencerminkan patologi sosial, di mana masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus kriminal seperti pencurian, penjambretan, percopetan dan lain sebagainya. Ada semacam dendam sosial terhadap kejahatan yang kian berani dan terang-terangan menghukum pelakunya dengan cara yang lebih sadis. Lebih dari itu, seringkali kekerasan dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Tindakan main hakim sendiri terhadap tempat-tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat dengan mengobrak-abrik secara bringas justru membuat citra Islam semakin tercoreng.

Dalam Islam, tidak ada pihak yang berhak menggunakan kekerasan kecuali negara. Penggunaan kekerasann oleh negara pun tidak bisa sewenang-wenang, tetapi dalam rangka menegakkan hukum, seperti dinyatakan dalam Al-Qur’an:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS. An-Nisā’: 65).

Sebagaimana kisah agama-agama samawi lainnya, Islam hadir pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan “juru selamat” dari keterpurukan moral, sosial, ekonomi maupun politik. Malalui Nabi sebagai pembawa risalah Tuhan, agama hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kezaliman guna mewujudkan tatanan baru yang lebih berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban.

Sebagaimana ditunjukkan dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad SAW ditentang keras oleh kaum Quraisy Mekah, bukan semata-mata Nabi membawa agama baru yang sama sekali berbeda dengan kepercayaan sebelumnya, tetapi karena terutama ajaran yang dibawa Nabi dapat mengancam kepentingan kaum elite Quraisy yang begitu dominan menguasai berbagai sumber daya, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Dan, sebagaimana kita lihat dalam sejarah, keberhasilan Nabi membangun tatanan ekonomi, sosial, dan politik yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berkeadaban lebih mengutamakan jalan damai melalui musyawarah ketimbang jalan kekerasan melalui perang.

Baca Juga  Fundamen Toleransi - Khutbah Jum'at

Jama’ah Shalat Jum’at yang Dimuliakan Allah Subhānahu Wata’ālā

Adalah benar bahwa dalam Islam terdapat beberapa ajaran yang bisa dipahami membolehkan kekerasan (seperti perang), baik ajaran yang bersumber dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun yang harus dipahami adalah bahwa, ajaran-ajaran tersebut tidak terlepas dalam koridor membela diri.

Salah satu dari ajaran tersebut adalah ayat Al-Qur’an surat Al-Haj ayat 39-40 yang berbunyi:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (٣٩) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (٤(

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong orang itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Tuhan kami hanyalah Allah (QS. Al-Haj: 39-40).

Ayat di atas terkesan memberi legitimasi bagi semua aksi kekerasan. Dalam kenyataannya, ayat di atas tidak dalam konteks menyerang (ofensif), tetapi lebih dalam konteks mempertahankan diri (defensif). Kita dibolehkan menyerang hanya dalam keadaan diserang.

Patut disayangkan, sebagian kelompok muslim mengartikulasikan ayat-ayat seperti di atas secara ofensif. Makna jihad, misalnya, bagi mereka tak lain adalah perang suci. Dan memenuhi panggilan jihad, menurut mereka, adalah kewajiban setiap muslim.

Inilah yang menyebabkan citra Islam seolah-olah tidak bisa dilepaskan dari kekerasan. Bahkan sebagian pengamat Barat mengidentikkan Islam dengan terorisme. Pendapat ini, meskipun keliru, didasarkan pada tindakan sejumlah kaum muslim yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, seperti terjadi dalam kasus ambruknya gedung pencakar langit, World Trade Center (WTC) di New York, bom Bali, bom di Kedubes Australis dan sejumlah kasus lainnya.

Jama’ah Shalat Jum’at yang Dimuliakan Allah Subhānahu Wata’ālā

Manusia menempati posisi yang sangat sentral dalam Islam. Manusia adalah obyek ajaran, sekaligus subyek dan pelaksana dari ajaran tersebut. Tentu saja, status manusia yang demikian mulia, terhormat dan bermartabat, merupakan rahmat Allah subhānahu wata’āla.

Keistimewaan manusia dibanding makhluk-makhluk lain sebagai ciptaan Tuhan karena kedudukannya sebagai wakil Allah di muka bumi (khalīfah) yang mempunyai kemampuan khusus. Dalam kondisinya yang asli dan tinggi, manusia adalah suatu tanda yang ajaib dari suatu kekuasaan dan rahmat Tuhan.

Sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling mulia, tentu saja manusia harus memperlakukan manusia lain secara mulia juga. Anjuran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia adalah salah satu ajaran inti dalam Islam. Itulah sebabnya, tidak ada satu pun alasan yang membolehkan seseorang untuk melecehkan orang lain. Islam menganjurkan berbuat baik, tidak hanya kepada sesama manusia, melainkan juga kepada makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Itulah sebabnya, kekerasan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan, baik kekerasan secara fisik maupun secara psikis. Karena itu, pembunuhan sebagai bentuk kekerasan yang paling ekstrem, betul-betul dilarang dan dikutuk sebagai dosa besar.

Terdapat lebih dari 50 ayat dalam Al-Qur’an yang secara tegas menunjukkan bahwa membunuh adalah perbuatan tercela. Begitu tercelanya perbuatan membunuh sehingga Al-Qur’an  menggambarkan orang yang membunuh satu orang sama dengan membunuh semua orang. Allah subhānahu wata’āla berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS. Al-Māidah: 32)

Di akhir khutbah ini saya ingin menekankan kembali, kekerasan dilarang keras dalam Islam. Aksi kekerasan seperti perang pun hanya diperbolehkan hanya untuk membela diri. Hal ini pun harus mengikuti peraturan yang sangat ketat, yaitu tidak merusak fasilitas publik (seperti tempat ibadah), tidak menodai hari yang disucikan, dan tidak mengorbankan kelompok lemah seperti anak-anakn, kaum perempuan dan orang-orang tua renta.

Dalam setiap perang yang dilakukan untuk membela diri, Nabi Muhammad SAW selalu mengingatkan para sahabatnya agar memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Rasulullah SAW bersabda:

إنطلقوا بسم الله وفي سبيل الله تقاتلون أعداء الله، لاتقتلوا شيخا فانيا ولاطفلا صغيرا ولا إمرأة ولا تغلوا.

Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah untuk memerangi musuh-musuh Allah; janganlah membunuh orang tua renta, tidak juga anak-anak, tidak juga perempuan dan janganlah bertindak angkuh.

بارك اللّه لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني وإيّاكم بما فيه من الآيات والذّكر الحكيم وتقبّل منّي ومنكم تلاوته إنّه هو السّميع العليم.

 

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.