Hakikat Makna Jihad

KhazanahKhutbah Jum'atHakikat Makna Jihad

Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Subhanahu Wata’ala

Allah berfirman di dalam Al-Quran:

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Allah telah memilih kalian dan sekali-kali tidak menjadikan kesempitan dalam agama (QS. Al-Haj: 78)

Ayat Al-Quran di atas menganjutkan kepada umat Islam agar senantiasa melakukan jihad secara benar, sungguh-sungguh dan semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Jihad adalah kesungguhan seorang muslim dalam mengamalkan ajaran agamanya secara total, tidak kenal lelah dan pantang menyerah.

Dalam kitab Tafsir At-Thabari, Imam Ibnu Abbas mensinyalir bahwa yang dimaksud dengan jihad dalam ayat di atas adalah, menjalankan ajaran dan perintah Allah secara konsisten, walaupun mungkin banyak tantangan dan rintangan yang melintang di depannya. Seorang muslim tidak boleh ragu, apalagi putus asa, dalam menjalankan ajaran-ajaran luhur agama Islam.

Tentu saja, ajaran jihad seperti yang disampaikan oleh ayat Al-Quran di atas berbeda sama sekali dengan pemaknaan dan pengamalan jihad seperti yang dilakukan oleh sebagian pihak belakangan ini.

Belakangan ini, terdapat sebagian umat Islam yang memaknai dan mengamalkan jihad dengan kekerasan, seperti penyerangan, peperangan, dan aksi-aksi kekerasan lainnya. Pada perkembangan berikutnya, jihad bahkan dipahami sebagai ajaran perang.

Ayat Al-Quran memerintahkan umat Islam untuk senantiasa berjihad, perintah ini kemudian dipahami sebagai perintah untuk berperang. Terutama perang melawan mereka yang berbeda agama.

Pemaknaan dan pengamalan jihad dengan kekerasan seperti di atas membuat sebagian pihak luar umat Islam menuduh ajaran jihad sebagai ajaran kekerasan. Lebih dari pada itu, mereka kemudian menuduh Islam sebagai ajaran kekerasan.

Secara kebahasaan, jihad berarti bersungguh-sungguh dan mengerahkan semua tenaga yang ada, baik yang bersifat materi, seperti harta kekayaan, ataupun yang bersifat non-materi, seperti semangat, jiwa dan lain sebagainya.

Dalam kamus besar bahasa Arab, Lisanul Arab, disebutkan bahwa, kata jihad berasal dari kata dasar al-jahdu atsu al-juhdu yang bermakna kemampuan. Berjihad berarti mengerahkan semua kemampuan. Jihad dengan makna seperti di atas menjadi ajaran Islam yang paling dasar, karena jihad berarti mengajak umat Islam untuk senantiasa menjalankan ajaran agama ini secara total, sepenuh hati, dan tulus karena Allah.

Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Subhanahu Wata’ala

Ajaran jihad pada ghalibnya diterjemahkan ke dalam tiga koonteks. Pertama, konteks pembelaan dan pertahanan. Dalam konteks ini, ajaran jihad acapkali dipahami sebagai peperangan ataupun aksi keras lainnya. Konteks jihad seperti ini banyak ditemukan di masa-masa awal Islam, baik di Mekah maupun di Madinah.

Hal ini dapat dipahami mengingat kerasnya medan kehidupan umat Islam awal yang diwarnai dengan kezaliman, penindasan dan aksi-aksi keras lainnya. Pada masa itu, umat Islam acapkali dizalimi, diboikot, ditindas dan diperangi. Umat Islam membutuhkan semangat ekstra kuat untuk bisa bertahan, kalau mungkin melawan kezaliman-kezaliman yang diterima mereka. Nabi Muhammad SAW pun meminta umatnya hijrah ke Madinah, yang kemudian mengizinkan umat Islam untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan-penindasan yang dialaminya.

Oleh karenanya, jihad dalam konteks pembelaan yang seringkali dipahami sebagai peperangan harus diselaraskan dengan ajaran ataupun aturan main berperang yang diakui dalam Islam. Di mana peperangan hanya diperbolehkan dalam konteks membela diri, mempertahankan negara, dan aksi-aksi defensif lainnya. Perang ini pun harus menghormati fasilitas publik (seperti tempat ibadah dan tidak menodai hari yang disucikan), tidak mengorbankan anak-anak, perempuan, orang-orang jompo dan lain sebagainya.

Dalam surah Al-Baqarah 191, contohnya, disebutkan:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kalian (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir (QS Al-Baqarah: 191)

Ibnu Katsir menafsir ayat ini dengan istilah, “hidupkanlah semangat kalian (orang-orang mukmin) untuk memerangi orang-orang kafir Quraisy, sebagaimana semangat mereka dalam memerangi kalian. Begitu juga dengan semangat mengeluarkan mereka dari tanah kelahirannya, sebagaimana kalian telah dikeluarkan dari tanah kelahiran.”

Adapun berperang dan menyerang orang lain di luar hal-hal di atas sama sekali tidak dibenarkan oleh Islam. Itu sebabnya, mengidentikkan jihad dengan perang merupakan pemahaman yang simplistis terhadap ajaran jihad. Jihad tidak selamanya bermakna peperangan. Hanyalah dalam keadaan yang sangat darurat, jihad bermakna perang. Sedangkan yang utama dari jihad adalah semangat totalitas yang penuh dengan kesungguhan dan kegigihan.

Di luar yang telah disampaikan di atas harus ditegaskan, kondisi umat Islam saat ini bukanlah dalam keadaan yang darutat seperti yang dialami umat Islam di masa-masa Islam awal. Saat ini yang terjadi sebaliknya; sebagian umat Islam melakukan hal-hal yang dahulu dilakukan oleh musuh-musuh Islam (seperti aksi kekerasan, ancaman, penindasan dan lain sebagainya) hingga diperbolehkan berperang untuk membela diri.

Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Subhanahu Wata’ala

Hakikat ajaran Jihad kedua adalah ranah keilmuan dan intelektualisme. Dalam hal ini, jihad dikenal dengan istilah ijtihad. Para ulama fikih mendefinisikan ijtihad dengan istilah, mengerahkan semua kekuatan untuk mengetahui hukum-hukum Allah. Pengerahan ini harus mencapai titik paling maksimal, di mana tidak ada kekuatan lagi yang tersisa. Orang yang melakukan ini disebut sebagai mujtahid, yakni orang yang menggunakan segala daya dan kemampuannya untuk mencapai dan mengetahui hukum-hukum Allah.

Baca Juga  Tidak Ada Paksaan Dalam Beragama

Dalam sejarah keilmuan Islam, jihad dalm arti ijtihad telah menjadi penyebab utama bagi tumbuh dan besarnya peradaban Islam. Di mana semangat totalitas ini menyerukan Islam agar senantiasa bergerak maju untuk mencapai puncak peradaban. Kemajuan-kemajuan yang telah dicapai umat Islam awal memaksa para ulama untuk mengerahkan semangat keilmuan secara lebih total lagi. Mengingat kemajuan-kemajuan tersebut berbarengan dengan timbulnya sejumlah persoalan baru yang tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Dalam menghadapi segala tantangan zaman seperti ini, semangat ijtihad menjadi satu-satunya faktor yang membuat umat Islam mampu sejalan dengan kemajuan zaman tanpa harus terlepas dari ajaran-ajaran Islam.

Ketika hendak mengutus Mu’adz bin Jabal keluar dari kota Madinah, contohnya Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Mu’adz, “Dengan apa Engkau akan menghukumi semua perkembangan yang ada di luar sana?” Mu’adz menjawab, “Dengan kitab Allah, Al-Quran, wahai Rasulullah”. Nabi Muhammad SAW kemudian menjawab, “Engkau benar wahai Mu’adz. Tapi bagaimana bila persoalan-persoalan yang kamu hadapi tidak terdapat dalam Al-Quran?”, tanya Nabi kembali kepada Mu’adz. Mu’adz kemudian menjawab, “Dengan sunnah dan keteladanan Nabi Muhammad SAW”. Nabi kemudian menjawab lagi, “Benar Engkau wahai Mu’adz.”

Nabi Muhammad kemudian memberikan pertanyaan lagi yang tak kalang menantang, “Bagaimana jika persoalan-persoalan tersebut tidak ditemukan di dalam Al-Quran dan sunnahku: dengan apa Engkau akan menghukumi wahai Mu’adz?” Sahabat Nabi yang dikenal alim ini kemudian menjawab, “Dengan ijtihad wahai Nabi.”

Hakikat ajaran jihad ketiga adalah spiritualisme, lebih spesifik sufisme. Dalam hal ini, jihad dikenal dengan istilah mujahadah. Dalam tradisi sufisme, jihad dalam arti mujahadah berarti kesungguhan dan totalitas seseorang gunu mencapai puncak pengalaman ketuhanan tertinggi, mulai dari pengendalian hawa nafsu, istiqamah, bermunajat dan lain sebagainya, hingga seseorang mencapai puncak kesucian jiwanya.

Penggunaan ajaran jihad secara tepat pada ranah ini telah mengantarkan umat Islam pada puncak perkembangan dan pengalaman ketuhanan yang sangat gemilang. Pada zaman terdahulu tumbuh subur para ahli sufi dalam Islam, seperti Al-Hallaj, Ibnu Arabi, Imam Al-Junaid, Imam Al-Ghazali, Syeikh Abdul Qadir Jaylani, Rabiah Adawiyah dan masih banyak lagi tokoh-tokoh mumpuni sufi lainnya. Sebagian dari mereka dinobatkan sebagai para wali Allah.

Kebesaran para sufi di atas masih terasa hingga hari ini melalui beberapa karyanya, baik berupa kitab-kitab pengalaman mereka ataupun tarekat-tarekat yang mereka ajarkan untuk menuntun masyarakat menuju kesucian jiwanya.

Patut disayangkan, dua konteks terakhir ajaran jihad di atas tidak populer di kalangan umat Islam belakangan ini. Justru yang sangat populer adalah konteks ajaran jihad yang pertama, yaitu jihad dalam konteks ketertindasan umat Islam di masa-masa awal yang mendapatkan perlakuan tidak adil lantaran berbeda agama dengan kaum mayoritas saat itu.

Padahal, dari tiga ajaran jihad tersebut justru makna kedua dan ketiga-lah yang terus berkelanjutan hingga hari ini. Hal ini tentu sangat dipahami, selain karena menjadi perhatian Islam, konteks keilmuan dan ketuhanan juga telah mengantarkan Islam pada puncak peradaban di dunia.

Jamaah Shalat Jumat yang Dimuliakan Allah Subhanahu Wata’ala

Penggunaan ajaran jihad secara tepat (terutama dalam konteks keilmuan dan ketuhanan) telah membuat umat Islam mengalami kemajuan dan kejayaan dalam waktu yang cukup lama. Kemajuan-kemajuan yang ada ditandai dengan tumbuh-suburnya ilmu-ilmu keislaman, mulai dari ilmu fikih, ilmu kalam, filsafat, kedokteran dan lain sebagainya. Keberhasilan para ulama terdahulu dalam mengamalkan ajaran jihad masih tetap kita rasakan hingga hari ini.

Sebaliknya, saat-saat awal kemunduran Islam adalah tatkala ajaran jihad ini tidak dilakukan secara tepat. Pada abad pertengahann contohnya, umat Islam merasa cukup dengan apa yang telah dicapai oleh para ulama terdahulu terkait dengan keilmuan, sehingga secara terang-terangan sebagian dari mereka meminta agar jihad dihentikan. Inilah yang disebut sebagai penutupan pintu ijtihad. Hingga akhirnya peradaban dan keilmuan Islam mandek dan terus menurun.

Pada masa belakangan ini, kita juga menyaksikan pengamalan ajaran jihad secara kurang tepat. Di mana ajaran ini hanya dipahami sebagai ajaran perang dan kekerasan, sebagaimana telah disampaikan di atas. Dan umat Islam pun terus mundur seperti sekarang. Bahkan kita diidentikkan dengan aksi-aksi tidak terpuji yang sangat dikecam oleh Islam.

Tantang ke depan yang cukup berat adalah bagaimana menghidupkan kembali ajaran jihad sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadis Nabi. Pada masa-masa awal, umat Islam berhasil merampungkan jihad asghar (jihad kecil), yaitu jihad melawan penindasan dan ketidakadilan. Kehidupan umat Islam akan menghadapi tantangan jihad akbar yang jauh lebih berat, yaitu jihad dalam konteks intelektualisme dan spiritualisme. Sungguh benar yang disabdakan Nabi Muhammad SAW:

رجعنا من جهاد الأصغر إلى جهاد الأكبر

Kita berhasil dalam perang kecil, tapi kita akan menghadapi perang yang jauh lebih besar.

Jihad merupakan upaya yang sunguh-sungguh untuk membela diri dari ancaman pihak lain, meningkatkan kualitas sumber daya dan menyucikan hati nurani. Sebab itu, jihad harus dapat menjadikan hidup ini lebih bermakna bagi kebaikan bersama.

بارك اللّه لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني وإيّاكم بما فيه من الآيات والذّكر الحكيم وتقبّل منّي ومنكم تلاوته إنّه هو السّميع العليم.

  

Redaksi Islam Ramah
Redaksi Islam Ramah
IslamRamah.co - Islam Ramah Bukan Islam Marah
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.