Wahabisme: Ideologi Kaum Ekstremis (Bagian 2)

KolomWahabisme: Ideologi Kaum Ekstremis (Bagian 2)

Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab lahir pada tahun 1702 di Uyaynah, salah satu propinsi Nadj, dari keluarga yang dikenal sebagai ahli hukum Islam yang berafiliasi kepada mazhab Hanbali dan konsern pada teologi Islam. ‘Abd al-Wahhab, ayah dan Sulaiman bin Ali Ibn Musharraf dikenal sebagai qadi di Uyaynah, yang mempunyai pengaruh besar dalam pengembangan mazhab Hanbali di kawasan Nadj.

Hal tersebut dapat menjelaskan akar-akar geneologis ketertarikan dan keterkaitan antara pandangan-pandangan Muhammad bin’ Abd Wahhab dengan mazhab Hanbali, yang berbeda dengan mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, yang menggunakan nalar dalam memahami hukum Islam. Mazhab Hanbali dikenal sebagai salah satu mazhab yang memilih untuk mengedepankan al-Quran, Sunnah, dan pandangan salaf dalam mengambil kesimpulan hukum, terutama yang berkaitan dengan pembahasan masalah ritual dan sosial.

Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab hafal al-Quran sebelum usianya menjelang 10 tahun. Ketika menginjak remaja, ia menunaikan haji sembari menetap dua bulan di Madinah untuk belajar, dan kembali ke Uyaynah melanjutkan belajar pada ayahnya. Dari ayahnya, ia juga belajar teologi, tafsir, dan hadis. Selain itu, ia belajar hadis dari al-Sindi dan Ibn Sayf di Madinah. Lalu, melanjutkan studi hadis dan fikih ke Muhammad al-Majmu’i di Basra, Irak. Dari ketiga ulama tersebut, ia mempelajari tentang bahaya syirik, bid’ah, dan pentingnya tawhid. Periode belajar di Irak inilah yang kemudian dipahami oleh sebagian kalangan, bahwa Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab mulai bersinggungan dengan paham syiah, yang kemudian ditentangnya.

Tidak banyak penjelasan yang komprehensif tentang latar pendidikan keagamaan Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab selain penjelasan, bahwa ia lebih banyak menimba ilmu dan belajar dari ayahnya. Sulaiman, saundaranya sendiri mengkritik cara belajar dan mengajar Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab yang cenderung puritan. Ibnu Humaydi (w. 1878), salah satu ulama mazhab Hanbali menegaskan, bahwa ‘Abd al-Wahhab kecewa pada anaknya karena ia tidak mempunyai keseriusan untuk mempelajari hukum Islam dan cenderung tidak patuh pada gurunya. Bahkan, di masa mudanya, Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab tidak menyelesaikan studinya dalam bidang hukum Islam. Ketika ayahnya masih hidup, ia tidak pernah mengajarkan pandangannya yang puritan kepada orang lain. Ia mulai menyebarkan pandangannya setelah ayahnya wafat.

Sejak masih muda, Muhammad bin Abd al-Wahhab mempunyai kecenderungan pada teologi, tawhid. Sebagaimana dijelaskan di atas, mazhab Hanbali memberikan pengaruh yang besar, karena perhatian Muh}ammad bin Abd al-Wahhab relatif besar terhadap al-Quran dan Sunnah dalam membingkai pandangannya terhadap teologi. Ia tidak memberikan ruang kepada akal untuk melakukan penalaran dalam merumuskan pandangan teologis.

Alasan inilah yang menyebabkan, Muhammad bin Abd al-Wahhab mempunyai kecenderungan untuk menjadikan pemahaman tentang tawhid sebagai prioritas yang harus dikuasai oleh kaum muslimin, terutama mereka yang tinggal di Uyaynah. Ia juga memandang, bahwa ambruknya tatanan sosial akibat menyeruaknya kejahatan, kediktatoran, korupsi, opresi, ketidakadilan, dan kegagalan, karena kaum muslimin tidak mampu memahami esensi tawhid.

Setelah dari Irak, ia melanjutkan perjalanan ke al-Zubayr, Suriah, Ahsan, dan menetap di Huraymila, tempat kelahiran ayahnya. Di kota inilah ia menulis Kitab al-Tawhid, yang kemudian mempunyai pengaruh luas di Najd. Konon, buku ini menjadi buah bibir di seantero Najd sebagai sebuah karya yang menggugah kaum muslimin, karena pada saat itu kawasan Najd sedang di dalam pergulatan politik yang konfliktual.

Baca Juga  Mengenal Tuan Guru Bengkel: Kiprah dan Dakwah (Bagian I)

Pandangan ini juga dapat menjelaskan, sejauhmana lokus pandangan keagamaan Muhammad bin Abd al-Wahhab menemukan pijakannya, yang tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial, serta pergulatannya antara pemahaman teologis dengan realitas sosial-politik yang melingkupinya. Harus diakui, bahwa konsentrasi Muhammad bin Abd al-Wahhab pada mulanya lebih dimotivasi oleh komitmen moral, bukan politis.

Namun, pandangan teologis Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab mempunyai dampak politik, karena pemikirannya dapat mempersatukan suku-suku di Huraymila. Bahkan, warga Huraymila memberikan donasi kepadanya. Karena Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab mempunyai pengaruh politik dan pandangan-pandangannya yang cenderung puritan, maka muncul perlawanan dari kelompok pembangkang, terutama dari kalangan budak. Mereka mengancam nyawa Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab. Akhirnya, ia kembali ke Uyaynah.

Di Uyaynah, ia disambut dengan sangat baik, karena kota kelahirannya dipimpin oleh Uthman ibn Hamid ibn Muammar. Ia menikah dengan Jawhara bint Abd Allah ibn Muammar. Sejak saat itulah, ia mulai masuk lingkaran kekuasaan Uyaynah, dan secara bertahap mengajarkan tawhid kepada Ibn Muammar, yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur. Menurut Natana J. Delong-Bas, persekongkolan antara Ibn Muammar dengan Muh}ammad bin ‘Abdul Wahhāb mempunyai peranan penting dalam proliferasi pemikiran, yang kemudian dikenal dengan Wahabisme.

Ada tiga makna penting dibalik koalisi keduanya: Pertama, perkenalan dengan Ibn Saud, yang kemudian membidani lahirnya Kerajaan Arab Saudi sebagai negara yang berdaulat. Persekongkolan Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab terjadi dari tahun 1745 hingga 1818. Kedua, pemikiran Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab menjadi ideologi negara, terutama dalam rangka membangun solidaritas kebangsaan berdasarkan paham keagamaan yang bersifat monolitik dan absolute.

Ibn Sa’ud dan Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab mempunyai titik-temu kepentingan. Ibn Saud berkepentingan untuk memuluskan kekuasaannya, sementara Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab memiliki cita-cita agar pandangannya bisa berkembangan luas, bahkan menjadi ideologi negara Arab Saudi yang baru saja lahir. Ketiga, Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab tidak hanya mempunyai intensi untuk mengembangkan paham keagamaan, tetapi juga menjadikan paham tersebut sebagai kebijakan politik yang mengikat bagi setiap warga negara. Maka, sejak itu pula sejumlah pandangan Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab, seperti penghancuran makam diberlakukan di seantero Najd.

Dengan demikian, Wahabisme mempunyai akar sejarah yang kuat dalam pembentukan kerajaan Arab Saudi, bahkan keduanya tidak bisa dipisahkan. Karena itu, tidak mudah bagi Kerajaan Arab Saudi untuk meminggirkan Wahabisme, karena sejak berdirinya konstitusi negara kaya minyak itu dipengaruhi sepenuhnya oleh Wahabisme. Jasa Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab melalui penetrasi ideologi tawhid dalam politik telah membangun solidaritas bagi masyarakat Arab di kawasan Najd.

Zuhairi Misrawi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Ketua Moderate Muslim Society (MMS), Jakarta.

Zuhairi Misrawi
Zuhairi Misrawihttp://IslamRamah.co
Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Ketua Moderate Muslim Society (MMS), Jakarta
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.