ISLAMRAMAH.CO, Indonesia adalah negara islami, bukan negara Islam. Sebuah negara tidak harus berasas agama Islam untuk disebut sebagai negara islami. Sebuah negara bisa dikatakan islami apabila telah mempraktikkan nilai-nilai Islam dalam tata kenegaraannya. Negara islami adalah negara yang mana di dalam negara tersebut penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam.
Hal itulah yang disampaikan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, pada Diskusi Panel Harapan
Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung
PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1). Menurut Mahfud MD, Indonesia
masih harus terus berjuang untuk menjadi negara yang islami. Caranya adalah
dengan membangun kehidupan masyarakat yang islami yang sesuai spirit ajaran
Islam, tanpa harus memaksakan hukum Islam di dalam hukum negara. “Kita tak perlu negara
Islam, tapi negara islami,” katanya.
Menteri Pertahanan pada era Presiden KH
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menyayangkan sebagian pihak yang ingin
Indonesia menjadi negara Islam. Mahfud menegaskan bahwa meniru sistem
pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Menurutnya, pemerintahan Nabi
Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran
itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh
memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.
Mahfud menambahkan, setelah kepemimpinan Nabi
Muhammad Saw sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan
ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad? Menurut dia, umat Islam tidak
mungkin ada lagi yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang
mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.