Hifdz al-Nafs untuk Kemanusiaan

KhazanahHifdz al-Nafs untuk Kemanusiaan

Satu dari lima al-kulliyat al-khams (lima inti) dalam Maqasid al-Syari’ah, prinsip kebijaksanaan dan pencapaian kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat, adalah Hifdz al-Nafs yang bermakna “menjaga jiwa”. Maqasid ini seharusnya membawa ekspresi keislaman pada laku beragama yang “mengedepankan kemanusiaan” melampaui batas-batas identitas kelompok apapun. Sebab, bagaimana kita mau menjaga jiwa, kalau rasa kemanusiaan saja tidak ada?

Namun, sayangnya, Hifdz al-Nafs kerap dipahami secara sempit sebatas pada konteks individu, atau kepada sesama Muslim, dan tidak universal kepada seluruh umat manusia. Pemaknaan demikian memudarkan  rasa kemanusiaan dan memunculkan ekspresi beragama yang kurang manusiawi. Pada tingkat yang ekstrem, tidak adanya kesadaran Hifdz an-Nafs menyebabkan aksi beragama yang menghancurkan keselamatan diri dan orang lain. Hal ini didapati dalam gerakan dan aksi terorisme berkedok jihad.

Jasser Auda (2007) mengkritik cara pandang maqasid yang demikian. Dalam kacamata Auda, maqasid seharusnya tidak sebatas pada proteksi yang bersifat individual, dan termasuk tidak ekslusif hanya untuk tujuan kesejahteraan umat Muslim. Namun, mencakup secara general baik kemanusiaan umat Muslim maupun non-Muslim. Oleh karena itu, maqasid seharusnya bersifat wholeness (menyeluruh) kepada umat manusia dan oppeness (terbuka) tidak tertutup untuk Muslim saja.Cara pandang ini akan membawa kita pada penafsiran Hifdz al-Nafs untuk kemanusiaan secara menyeluruh.

Misalnya, jika general maqasid (maqasid umum/dasar) adalah menjaga jiwa (hifdz al-nafs). Oleh karena syariat seharusnya bersifat wholeness dan oppeness, maka specific maqasid dari menjaga jiwa yang dimaksud tidak hanya sebatas kepada proteksi individu dan sesama umat Muslim, namun menyeluruh kepada non-Muslim juga. Sehingga, termasuk bagian (partial) maqasid dari menjaga jiwa adalah tidak menyakiti, apalagi sampai menghilangkan, jiwa sesame manusia, apapun agamanya. Maka, dalam pandangan ini, menghormati serta menjaga kemanusiaan setiap manusia adalah bagian dari upaya menegakkan syariat.

Pandangan demikian juga sejalan dengan penjelasan Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar dalam Maqashid Syariah (2017), bahwa perlindungan terhadap non-Muslim adalah termasuk perlindungan untuk darah, jiwa, dan raga. Sehingga, jiwa non-Muslim adalah ma’shumah (harus dijaga), dan membunuh mereka adalah haram.

Baca Juga  Ketulusan, Buah Paling Manis dari Amal

Oleh karena itu, berdasarkan penafsiran Hifdz al-Nafs ini, aksi-aksi kekerasan yang mengancam, apalagi sampai menghilangkan, jiwa non-Muslim adalah tidak sejalan dengan Maqasid al-Syari’ah. Sikap yang sejalan adalah bagaimana kita berupaya untuk tetap mengedepankan kemanusiaan meski dalam perbedaan agama.

Kenapa Hifdz al-Nafs seharusnya juga mencakup kepada non-Muslim? Jika kita berkaca dari teori sistem yang digunakan oleh Jasser Auda (2007) dalam mendedahkan cara pandang Maqasid-nya, bahwa “A system has holistic properties not manifested by any of its parts”, Suatu sistem memiliki sifat yang holistis bukan dimanifestasikan oleh beberapa bagiannya. Maka, dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai satu kesatuan sistem Muslim dan non-Muslim tidak boleh dipandang terpisah, sebab kita bersama hidup dalam satu lingkungan kemasyarakatan.

Jika dalam satu sistem ketubuhan ada bagian tubuh yang sakit, maka bagian tubuh lainnya juga akan merasakan dampaknya. Dalam satu sistem kemasyarakatan, jika umat non-Muslim merasakan sakit, sebenarnya dampak kesakitan itu juga akan dirasakan oleh umat Muslim dalam bentuk kekacauan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam satu kesatuan masyarakat di mana umat Muslim dan non-Muslim hidup bersama secara damai, penjagaan jiwa dalam arti mengedepankan kemanusiaan harus bersifat menyeluruh. Pandangan ini mengekspresikan firman Allah SWT; “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah : 8). Aksi-aksi kekerasan meski mengatasnamakan agama, sejatinya tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mencitakan rahmat bagi seluruh alam.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.