IWD 2023, Saatnya Akhiri Kekerasan Berbasis Gender Online

KolomIWD 2023, Saatnya Akhiri Kekerasan Berbasis Gender Online

International Women Day 2023 mengambil tema “DigitALL: Inovasi dan teknologi untuk kesetaraan gender”. Dengan tema IWD 2023 ini, penguasaha, tegnolog, pejabat, karyawan, mahasiswa, aktifis dan seluruh masyarakat memberikan perhatian yang penuh pada fenomena kesenjangan gender digital terutama yang berdampak pada terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, di tahun 2021 terdapat 940 kasus KBGO. Sama halnya dengan jenis kekerasan seksual lainnya, KBGO adalah jenis kekerasan seksual yang terjadi di dunia digital. Dilakukan dengan tujuan melecehkan seseorang berdasarkan gender dan seksual.

Maraknya kasus KBGO ini merupakan ancaman baru, khususnya bagi perempuan. Tak hanya terancam menjadi korban pelecehan di dunia nyata, bahkan di dunia mayapun ia dibayangi kekerasan. Meskipun terjadi di dunia maya, namun dampak dari KBGO akan dirasakan juga oleh korban di kehidupan yang nyata.

Naasnya, masyarakat kita masih menggunakan standar ganda dalam menilai kekerasan seksual begipula dengan korban KBGO. Saat korban mengalami peretasan, pelecehan online, peretasan, pelanggaran privasi, mayoritas korban justru disalahkan karena aktif mengakses media digital. Alih-alih mencari pelakunya, korban justru sering menjadi sarana bullying.

Korban disalahkan karena dianggap terlalu mengumbar foto koleksi pribadi di laman social medianya. Sehingga ketika suatu saat ia mengalami morphing, public tidak mencari pelakunya namun justru sibuk menghakimi korban. Morphing sendiri adalah gambar pribadi yang diambil dan digunakan untuk tujuan merusak reputasi seseorang. Padahal bisa jadi, seseorang yang karena memang pekerjaannya dituntut untuk banyak memposting foto di sosial media untuk personal branding.

Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan yang harus dirasakan manfaatnya oleh semua, baik laki-laki maupun perempuan. Victim blaming yang ditujukan kepada korban KBGO merugikan perempuan. Mereka tak lagi bisa mendapatkan manfaat dari kemajuan dan kemudahan akses di dunia digital kanya karena tindakan pelaku KBGO yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga  Anjuran Ihsan dalam Beragama

Selain itu, ada banyak korban yang tidak tahu bahwa dirinya menjadi korban KBGO. Seperti pemasangan GPS oleh pasangan dengan dalih yang manipulatif. Kemudian pasangan mengira bahwa hal tersebut sebagai bagian dari ungkapan rasa sayang. Meskipun salah satu pihak tidak setuju, namun pada akhirnya mengiyakan karena tidak mau terlibat dalam pertengkaran.

Perlu dipahami bahwa pemasangan GPS tanda “consent” juga merupakan salah satu bagian dari KBGO dalam bentuk pelanggaran privasi (infringement of privacy). Maka untuk menghindari KBGO yang mungkin lebih parah lagi dari sekedar penguntitan, seseorang harus benar-benar memahami bahwa hubungan yang manipulative pada akhirnya akan merugikan perempuan. Terutama bagi pasangan yang sedang menjalin asmara.

Salah satu cara yang bisa dilakukan agar tidak menjadi korban KBGO adalah dengan memahami pentingnya perlindungan terhadap data pribadi PII (personally identifiable information). Data PII adalah data induk yang dapat digunakan seseorang untuk melacak privasi individu. Saat ini ada banyak aplikasi yang bisa memperlihatkan seluruh data PII kita. Beberapa hal yang termasuk dalam PII antara lain: nama lengkap, nama semasa kecil, nama ibu, alias, NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, nomor kartu kredit.

Peringatan IWD 2023 ini harus menjadi momentum untuk sama-sama mengingatkan bahaya KBGO dan juga apa saja jenis-jenis KBGO. Dengan memahami bahaya KBGO, diharapkan masyarakat Indonesia lebih bisa menjaga data-data privasi agar tidak disalahgunakan. Masyarakat yang merasa menjadi korban tidak lagi menarik diri. Namun harus berani bersuara, mendokumentasikan kejadian yang dialami dan segera meminta bantuan. Tanpa adanya korban yang speak up, maka fenomena KBGO di Indonesia akan terus terjadi. karena KBGO bukanlah aib, namun tindakan pidana yang harus ditindaklanjuti dan diproses oleh hukum.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.