Korupsi Hak Publik Muslimah

KolomKorupsi Hak Publik Muslimah

Ruang publik yang kurang aman bagi perempuan membuat sebagian orang berpikir untuk membatasi ruang gerak dan peran publik perempuan. Perempuan dianggap lebih baik tinggal di rumah dan mengerjakan urusan domestik karena itu dianggap lebih aman bagi mereka. Ini adalah pola pikir terbalik yang berkembang di lingkungan kita. Mengglorifikasi rumah dan ketertutupan perempuan dari ruang publik, memaksakan pakaian terentu, melesarian stigma terhadap perempuan yang beraktivitas hingga malam, bukanlah solusi yang berarti bagi krisis keamanan wanita di ruang publik. Namun, hal demikian telah menjadi suatu praktik budaya, di mana hak-hak publik perempuan yang telah dijamin di dalam Islam, dikorupsi.

Membatasi ruang publik perempuan atas nama keamanan sosial agar tidak terjadi fitnah, telah menjadi satu pola khas yang selalu digunakan kaum Islamis yang cenderung radikal di berbagai belahan dunia. Contohnya saja, tidak berselang lama setelah Taliban merebut pemerintahan Afghanistan beberapa waktu lalu, perempuan langsung ditutupi dan disembunyikan sedemikian rupa, serta terhapus dari ruang publik. Peristiwa ini selalu berulang setiap kali Islam dan syariah diklaim dalam langkah-langkah politis bagi masyaraka Muslim.

Dalam konteks kita sendiri, sebagian masyarakat Muslim juga sering sibuk membungkus kaum wanitanya, dan lebih senang membatasi hak perempuan, terutama istri, untuk aktif di ruang publik. Meskipun semua pembatasan ini dilakukan dengan niat yang baik dan mulia, hal demikian menjauhkan kita dari masalah keamanan sosial kaum perempuan yang sebenarnya sangat krusial. Amat disayangkan jika kita menganggap pembatasan pada perempuan sebagai solusi instan untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual dan isu keamanan perempuan yang kompleks. Padahal semestinya, kita mengerahkan segala fokus dan usaha untuk membenahi sistem dan kebijakan yang mendukung keamanan perempuan di ruang publik, memerangi segala bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan, mengadili pelaku yang membuat ruang publik tidak aman.

Islam telah mengizinkan wanita untuk menjadi bagian dari masyarakat publik sejak lama. Sudah menjadi amanah al-Quran untuk mendukung lingkungan yang aman bagi setiap orang, termasuk bagi kaum wanita. Al-Quran secara jelas menggambarkan fenomena sosial di amana wanita bekerja di luar rumahnya. Dalam Surat Al-Qashash ayat 23 kita menemukan fakta bahwa beberapa wanita beraktivitas di ruang publik untuk memenuhi dan menunjang kehidupannya. Ayat tersebut berkisah tentang dua putri Nabi Syuaib yang keluar dari rumah mereka untuk memberi makan domba mereka yang dikenal sebagai sebuah pekerjaan utama saat itu. Ibnu Asyur, seorang mufassir ternama di era kontemporer, mengatakan ayat ini bisa menjadi bukti bahwa perempuan diperbolehkan untuk melangkah di dunia karir dan berjuang di jalan hidup, dan diperbolehkan mengatur keuangannya. 

Berdasarkan kisah dalam QS. Al-Qashash ayat 23, Ibnu Asyur menilai bahwa tidak ada larangan bagi perempuan Muslimah untuk bekerja di luar rumahnya. Di dalam kitab tafsirnya yang berjudul at-Tahrir wa at-Tanwir, Ibnu Asyur menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang untuk tampil di depan umum. Selain itu, ayat ini juga mengatakan tentang kesopanan yang merupakan hal mendasar yang harus dipelajari oleh semua orang.

Baca Juga  Berpancasila dengan Sepakbola

Jika Islam membolehkan wanita untuk bekerja dan menjalani aktivitas publiknya, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menunjang lingkungan sosial yang aman bagi perempuan yang bekerja dan beraktivitas di ruang publik. Penting sekali menjaga kemanan perempuan tanpa mengurangi hak-haknya. Tidak dapat dipungkiri, pendidikan berpengaruh positif terhadap produktivitas. Karena itu pula, para wanita yang kini memiliki kualifikasi dan pendidikan tinggi cenderung memiliki produktivitas yang lebih tinggi. Inilah salah satu alasan utama mengapa perempuan berpendidikan tinggi ingin bekerja. 

Selain itu, aktualisasi diri adalah salah satu dari banyak faktor yang mendorong perempuan untuk melangkah di dunia karir. Sebagai makhluk sosial, eksistensi diri dalam kehidupan sosial juga penting, tidak hanya bagi laki-laki saja, namun juga perempuan. Dari sana, mereka dapat menjadi kreatif dan inovatif, memperluas pengetahuan, menerima penghargaan, berprestasi, dan berkontribusi di tengah masyarakat. 

Hal demikian itu merupakan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan eksistensi diri. Meski bermanfaat bagi dirinya sendiri, bahkan bagi keluarganya, keberadaan perempuan di depan umum dianggap rentan mengundang dan menimbulkan masalah. Pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, fisik, visual, atau psikologis umum terjadi di tempat kerja. Wanita bekerja yang telah menikah juga cenderung mengalami masalah peran ganda, sebagai istri dan ibu di sektor domestik dan sebagai pekerja di sektor publik. 

Masalah masalah-masalah yang telah membudaya ini membutuhkan solusi lebih besar dan serius, demi mempertahankan hak perempuan di dalam masyarakat kita. Bukan dengan mengurung perempuan di rumahnya, sebab itu justru mencederai hak mereka untuk berkontribusi di ruang publik, bekerja, dan bersosial dengan aman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam.

Dalam Surah an-Nahl ayat 97, Allah berfirman, Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan

Quraish Shihab menafsirkan bahwa ayat ini adalah salah satu ayat yang menegaskan kesetaraan antara pria dan wanita. Melalui ayat ini pula, diterangkan bahwa perempuan juga berkewajiban untuk mengambil bagian dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakatnya. (Tafsir Al-Misbah, Vol. 6, h. 720)

Singkatnya, wanita yang memilih beraktivitas di ruang publik, dan bekerja untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik termasuk dalam kegiatan amal shaleh yang bermanfaat dan tidak akan sia-sia. Peran publik perempuan bukan sumber masalah dari ketidakamanan publik, sehingga larangan bagi perempuan tampil di depan umum bukanlah solusi valid bagi masalah ini. Kita harus mempertahankan hak-hak perempuan secara adil di ruang publik dengan menciptakan lingkungan publik yang aman bagi perempuan, bukan menciptakan ruang publik yang sepi dari kehadiran perempuan.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.