Al-Qur’an dan Transformasi Sosial

RecommendedAl-Qur'an dan Transformasi Sosial

Al-Qur’an adalah sumber daya kita untuk menumbuhkan motivasi dan semangat yang benar dalam hal perjuangan hidup. Nabi Muhammad SAW diutus dan mengajarkan Al-Quran untuk mendorong masyarakat mewujudkan solidaritas, kedisiplinan, ketenangan, kesucian, dan kebaikan naluriah, tanpa mengharapkan imbalan duniawi. Di awal kemunculannya, gagasan-gagasan Al-Quran melawan budaya menjunjung tinggi hawa nafsu, kekerasan, dan ketidakadilan. Bagaimana kemudian ide-ide Al-Quran yang melangit dapat membumi? Tentu saja karena kebijaksanaan dalam menerapkan norma baru secara bertahap.

Meskipun ayat-ayat Al-Quran adalah ilahiah, dan kehadirannya adalah mukjizat, penerapan al-Quran tidak pernah mengabaikan fakta masyarakat. Dalam membangun tatanan sosial yang prima atas dasar prinsip-prinsip kesucian jiwa, kita justru melihat lintasan proses pembumian Al-Quran yang cukup panjang, selama hampir 23 tahun. Di sini, Al-Quran berdialektika dengan masyarakat secara organik, alamiah, mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat. 

Yang paling menonjol dari kebijakan pembumian ajaran al-Quran ialah adalah proses penerapan aturan secara bertahap (Tadarruj), tidak revolsioner, tidak menyalahi proses alami dari perubahan masyarakat. Contohnya dalam pengharaman khamr atau minuman yang memabukkan. Masyarakat tanpa alkohol adalah masyarakat alternatif yang diciptakan Islam di tengah budaya konsumsi alkohol yang mengakar sangat kuat. Untuk membentuk masyarakat ini, legislasi haramnya minuman keras dalam Islam diterapkan secara gradual. Dengan kata  lain, khamr tidak dilarang secara sekaligus, melainkan secara bertahap.

Kembali ke konteks sosial dan ekonomi pada waktu itu, meminum khamr bukan hanya fenomena sosial tetapi juga ikon ekonomi sentral dalam industri dan perdagangan Arab di masa lampau. Kenyataannya, alkohol telah ada dalam budaya masyarakat dunia selama ribuan tahun. Itu sebabnya, melarang khamr di tengah konteks sosial pada waktu itu, merupakan tantangan yang sangat besar. Untuk itu, di dalam al-Quran pengharaman sesuatu yang telah membudaya di tengah masyarakat dikembangan secara bertahap, mengikuti dinamika masyarakatnya.

Pada awalnya, khamr tidak dilarang. Ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras ialah QS An-Nahl ayat 11, Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Ayat yang turun di Mekkah tersebut sama sekali tidak mengharamkan khamr, tetapi hanya menggambarkan realitas tentang variasai minuman olahan yang dibuat dari buah-buahan. Ada yang memabukkan dan ada yang diolah dengan baik sehingga dianggap sebagai rezeki yang baik. Pada dasarnya, orang Arab biasa mengonsumsi alkohol setiap perkumpulan mereka, hal ini bukanlah sesuatu yang aneh dan dianggap tabu.

Pada tahap selanjutnya, saat masyarakat Muslim mulai terbentuk di Madinah, beberapa Muslim mulai menyadari efek alkohol pada kemampuan kognitif seseorang, serta konsekuensi sosialnya. Beberapa sahabat kemudian meminta Rasulullah untuk memberikan petunjuk tentang realita tersebut. Maka turunlah ayat kedua yang membahas tentang khamr, yaitu al-Baqarah ayat 219, Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. Ayat ini memberikan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada minuman keras.

Dalam literatur tafsir Al-Quran, di antaranya tafsir At-Thabari, orang-orang yang mengajukan adalah ʻUmar, Mu’adz bin Jabal, dan sebagian orang dari kalangan al-Anshar. Setelah ayat ini diturunkan, atas kesalehan pribadi, beberapa sahabat mulai meninggalkan budaya minum alkohol. Bagi sebagian mereka, bahaya khamr yang dikatakan lebih besar daripada manfaatnya, cukup menjadi alasan untuk menjauhi segala produk yang memabukkan. Meski begitu, banyak pula kalangan sahabat yang masih mengkonsumsi alkohol, karena memang diakui bahwa khamr belum dilarang.

Penetapan hukum khamr tahap selanjutnya terungkap ketika mabuk terbukti mengganggu ketertiban ibadah yang amat penting, yaitu shalat. Dalam sebuah riwayat yang dikutip Ath-Thabari ketika menafsirkan QS. An-Nisa ayat 43, Abdurrahman bin Auf, salah satu tokoh utama di Madinah, membuat jamuan makan beberapa sahabat. Ia menyajikan khamr seperti jamuan pada umumnya, jadi mereka minum dan mabuk.

Ketika waktu sholat Maghrib tiba, salah satu dari mereka yang memimpin shalat, keliru membaca ayat-ayat al-Quran. Alih-alih mengucapkan “kami tidak menyembah apa yang kamu sembah (berhala),” imam itu malah melafalkan, “kami menyembah apa yang kamu sembah”. Ia melupakan kata “la” dalam ayat ke-2 surat al-Kafirun dalam pengaruh alkohol yang baru saja dikonsumsinya, sehingga menyebabkan kekeliruan yang fatal dalam bacaan al-Quran.

Baca Juga  Menjauhi Paham dan Gerakan Salafi-Wahabi

Atas peristiwa inilah, turun ayat yang membatasi konsumsi khamr bagi orang-orang yang hendak shalat. Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa: 43). Ini merupakan pelarangan tahap lanjutan dari legislasi keharaman khamr. Dengan turunnya ayat ini, seorang Muslim tidak diperkenankan shalat dalam keadaan mabuk, sehingga meminum khamr dilarang menjelang waktu-waktu shalat. Di luar itu, mereka masih boleh mengkonsumsinya. Dalam tahap ini, para sahabat biasa mengadakan sesi minum mereka setelah sholat Isya, yang memberi mereka cukup waktu untuk sadar kembali sebelum shalat subuh.

Komunitas Muslim Madinah membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk tumbuh menjadi masyarakat Islam yang signifikan. Dengan kata lain, pelarangan bertahap terhadap khamr, berhubungan erat dengan perkembangan bertahap dari proyek lembaga-lembaga sosial-keagamaan lain dalam masyarakat. Khamr baru benar-benar dilarang setelah masyarakat Muslim pada waktu itu telah siap untuk meninggalkan budaya minum khamr, dan beralih pada budaya baru dalam kehidupan sosial dan agama yang tidak lagi membutuhkan minuman memabukkan.

Tahap keempat dan terakhir bertepatan dengan perintah tegas untuk menjauhi khamr. Menurut beberapa peneliti, momen ini terjadi sekitar 16-18 tahun setelah wahyu pertama turun. Pada tahap ini, al-Quran mengidentikan khamr dengan perbuatan yang keji. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS. Al-Maidah: 90-91).

Menurut riwayat, momentum pengharaman khamr yang terakhir ini juga terkait dengan sajian khamr dalam sebuah perkumpulan Muslim. Pada waktu itu, Saʻd ibn Abi Waqqas diundang oleh beberapa sahabat al-Anshar. Setelah mabuk, mereka bertengkar tentang mana yang lebih baik antara kelompok Muhajirin ataukah Anshar. Perdebatan dalam keadaan mabuk itu menyebabkan pertengkaran fisik, yang mengakibatkan cedera yang cukup serius. Berdasarkan latar belakang peristiwa tersebut, diturunkanlah Al-maidah ayat 90-91. Ayat tersebut secara terang memberikan pesan tentang penghapusan kebiasaan konsumsi alkohol bagi masyarakat Muslim.

Pelarangan khamr secara bertahap menunjukkan penerapan praktis dari aturan tersebut. Jika tidak diterapkan secara bertahap, keharaman khamr mungkin sulit diterima oleh umat Islam di Madinah pada masa itu. Inilah salah satu penjelasan mengapa khamr tidak dilarang sekaligus, tetapi dikembangkan secara bertahap. Islam bertujuan membangun perilaku sosial yang prima atas dasar prinsip-prinsip agama, bukan sekedar melarang ini atau itu.

Banyak ulama memandang bahwa pelarangan alkohol secara bertahap, merupakan cerminan dari pemahaman Islam yang mendalam tentang sifat manusia, kecanduan, dan kemungkinan efek negatif dari pencabutan apa yang telah membudaya secara langsung dan sekaligus. Fase-fase pelarangan alkohol dalam al-Quran, pada akhirnya menginspirasi pengembangan rehabilitasi, di mana jumlah alkohol atau zat yang dikonsumsi perlu diturunkan secara bertahap dan kemudian dihilangkan.

Walhasil, proses bertahap, hati-hati, dan penuh pengertian itulah yang menghantarkan keberhasilan dalam penghapusan akar budaya minuman keras dari masyarakat Muslim. Al-Quran menerapkan legislasi haramnya minuman keras dalam Islam secara bertahap. Mulai dari disebutkan dengan netral sebagai varian minuman (QS. An-Nahl: 11), diberikan pertimbangan mengenai dampak negatif dan manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219), dilarang pada waktu-waktu tertentu (QS. An-Nisa: 43), hingga pada akhirnya dilarang penuh ketika masyarakat Muslim sudah mapan sebagai masyarakat beradab (QS. Al-Maidah: 90-91). 

Pada intinya, larangan khamr atau kebiasaan minum, bertepatan dengan pengembangan masyarakat alternatif. Pada akhirnya, masyarakat Muslim dapat melaksanakan acara-acara komunal, berkumpul, berinteraksi satu sama lain dengan bahagia, tanpa membutuhkan minuman keras atau alkohol. Inilah kearifan Al-Quran dalam melakukan transformasi sosial.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.