Berdakwah Tanpa Kekerasan Narasi

KhazanahHikmahBerdakwah Tanpa Kekerasan Narasi

Istilah kafir telah dibahas secara luas hingga memunculkan pemahaman yang tak sedikit. Dalam format dakwah Islam, terma itu tak jarang dimunculkan dengan cara pandang ekstrem. Sebagian pihak menggunakan istilah kafir untuk menunjuk orang yang menolak pemahaman mereka terkait agama. Sebagian lain memakainya untuk melabeli orang yang tidak sepakat dengan pilihan politik mereka. Ada yang bahkan berlari lebih jauh dengan memandang orang kafir harus diperangi. Hal ini mencitrakan Islam adalah agama haus darah yang dibangun atas paksaan, seakan pula mereka yang bukan Muslim boleh dirampas harga diri dan hartanya. Padahal tidak demikian.

Fenomena tersebut sangat disayangkan oleh Habib Ali al-Jufri, mengingat telah jelas tertera dalam sabda Rasulullah SAW, bahwa Ketika ada orang yang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya (HR. Muslim). Di lain dalil pun diterangkan mengenai asas kerelaan dalam memeluk Islam, Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat (QS. Al-Baqarah: 256). Di lain sisi, ada pihak yang menolak konsep “kafir” meskipun al-Quran jelas mencantumkan kata tersebut. Sikap ini pun mesti diluruskan.

Secara kebahasaan kafir berarti menutup atau menyembunyikan, akar katanya kufr. Sebab itu, malam hari bisa digambarkan dengan kata “kafir”, karena gelapnya malam menutupi segalanya. Petani juga bisa disebut dengan “kafir” karena saat menanam benih, ia menutupinya dengan tanah. Suatu negeri yang jauh pun disebut kufr sebab tak bisa dilihat. Konon, kata dalam bahasa Inggris “cover” asalnya pun dari bahasa Arab “kufr“.

Selain makna kebahasaan tadi, istilah kafir juga dimaknai dalam konteks syariat dan kemudian masuk dalam penggunaan sehari-hari yang kerap membingungkan masyarakat saking banyaknya makna, hingga menimbulkan sesuatu yang tak diinginkan. Perkara ini menjadi perhatian tersendiri untuk diluruskan bersama, dibarengi dengan melihat aspek-aspek kehidupan sosial-keagamaan saat ini. Syariat tentu memiliki kerangka pertimbangan dalam menggunakan istilah kafir karena narasi ini amat sensitif. Tak bisa kita gunakan seenaknya.

Habib Ali al-Jufri dalam Kemanusiaan Sebelum Keberagamaan menerangkan setidaknya lima kategori kafir. Pertama, kufur kecil. Mendefinisikan suatu kesalahan serius yang berupa penyangkalan. Pelaku kesalahan ini tak lantas keluar dari Islam, ia masih seorang Muslim. Di antara contoh kufur jenis ini diterangkan dalam hadis riwayat Imam Muslim, Dua jenis orang melakukan kufur; mereka yang meragukan kelurusan seseorang dan mereka yang meratapi berlebihan kematian seseorang.

Kedua, munafik. Adalah seseorang yang menyembunyikan kekufuran dalam batin, sedangkan secara lahir menampilkan keislaman. Dalam kehidupan ia layaknya seorang Muslim pada umumnya, karena apa yang tersembunyi tak ada yang tahu dan syariat sendiri hanya menghukumi apa yang nampak. Orang semacam ini akan diurus oleh Allah di akhirat kelak (QS. An-Nisa [4]: 145).

Baca Juga  Gus Mus: Ujaran Kebencian Merusak Ketakwaan Seseorang

Kategori ketiga, kufur sebab ketidaktahuan. Hal ini menimpa sekelompok manusia yang tak sempat menerima dakwah Islam yang meyakinkan benak dan pikiran mereka. Barangkali di dunia ini mereka dikategorikan non-Muslim sehingga perangkat aturan Islam seperti hukum warisan, pernikahan, shalat, memakai jilbab, dan yang lainnya tak berlaku atas mereka. Bisa dibilang mereka bagian dari ahlu al-fatrah, yang hidup di masa transisi risalah antarutusan. Ayat 15 surat al-Isra’ menjelaskan bagaimana lebih lanjut kondisi mereka di akhirat, bahwa tak ada siksa bagi umat di era transisi.

Keempat, kafir karena keras kepala. Menggambarkan seseorang yang telah menerima pesan Islam dan telah jelas kebenarannya. Tapi, sekalipun percaya akan kebenarannya mereka tetap menyangkal dan menolaknya. Konsekuensi di akhirat untuk orang yang hingga meninggal berlaku seperti ini, Allah terangkan dalam ayat 39 surat al-Baqarah, Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Kategori terakhir, kufur yang disertai kekerasan. Adalah mereka yang tak beriman disertai dengan sikap memusuhi Islam, melakukan provokasi, atau terlibat dalam penyusunan strategi militer. Seperti halnya kategori keempat, golongan kelima ini di kehidupan dunia dianggap kafir dan berpotensi masuk neraka jika wafat dalam kondisi demikian. Bedanya, untuk kategori kelima ini perlawanan umat Muslim terhadap mereka diperbolehkan bahkan bisa wajib karena mereka terang melakukan penyerangan.

Kelima kategori di atas menunjukkan gradasi atas makna kafir, dari yang samar hingga yang jelas. Namun, empat kategori awal konsekuensinya diserahkan pada kuasa Allah semata. Artinya Dia yang akan membalas di akhirat nanti. Sebagai manusia kita tak berhak menghakimi mereka yang dianggap kafir sekalipun di dunia ini.

Lain cerita dengan kategori kelima. Mengapa diperbolehkan ada umpan balik dalam bentuk perlawanan adalah karena mereka melakukan kekerasan. Artinya, adanya aksi yang merugikan dan melukai manusia menjadi variabel pembeda dalam bereaksi. Pesan utamanya, kita tak boleh menilai kepercayaan seseorang, sebab itu urusan privat. Dari sini jelas, bahwa status kafir tak bisa dijadikan justifikasi untuk memerangi.

Penting untuk digarisbawahi, betapa berbahaya orang yang tak memiliki pengetahuan cukup tentang syariat lalu berbicara atau berdakwah di muka umum mengenai perkara kafir ini. Hadis dan ayat mereka sitir untuk menebar jala kebencian, hingga mengakibatkan friksi horizontal bahkan pertumpahan darah. Terma kafir mengandung nuansa negatif dan kekerasan narasi. Sangat sensitif jika digunakan dalam konteks bermasyarakat. Apalagi jika dijadikan materi oleh pendakwah tak berilmu. Sikap bijak adalah syarat yang tak bisa ditawar bagi seorang pendakwah. Wallahu a’lam. []

Diolah dari buku Habib Ali al-Jufri, Kemanusiaan Sebelum Keberagamaan, 2020, hlm. 200.

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.