Mengikis Mitos Gender dengan Tafsir

KolomMengikis Mitos Gender dengan Tafsir

Masyarakat Muslim di negeri ini sangat terbiasa dengan al-Quran, namun belum dengan tafsirnya. Kecenderungan tekstualitas masyarakat sangat besar, misalnya, pada ayat yang berkaitan dengan relasi gender. Penafsiran dan pemahaman bias gender disinyalir lahir dari konstruksi struktur patriarkal hubungan perempuan dan laki-laki yang membudaya. Dikutip dalam Muslimah Reformis, menurut R. Emerson Dobas, budaya patriarki selama ini didukung oleh kepentingan ekonomi, politik, dan sistem keyakinan, termasuk penafsiran-penafsiran agama, untuk menciptakan mitos bahwa hubungan hirarkis antara lali-laki dan perempuan tampak alamiah, bermoral dan suci.

Banyak mitos gender yang berkembang dari pemahaman sempit terhadap ayat al-Quran. Ada beberayat al-Quran yang kerap dianggap melegitimasi ketimpangan relasi gender, diataranya QS. An-Nisa: 1 dipahmi sebagai pengesahan perbedaan asal penciptaan adam dan Hawa, kemudian melahirkan legitimasi untuk menomorduakan perempuan. QS. An-Nisa: 34 dianggap sebagai pengakuan atas kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. QS. Ali Imram: 36 ditafsirkan untuk meligitimasi superioritas laki-laki dibanding perempuan. Secara tekstual, ayat-ayat tersebut cukup mewakili al-Quran untuk tampil sebagai kitab yang mempromosikan budaya patriarki, apalagi jika dibaca menurut konteks sekarang.

Pada era kontemporer kini, lahir paradigma penafsiran baru yang lebih dipercaya akuransinya dalam menyingkap pesan universal al-Quran yang selama ini bias oleh penafsiran patriarki. Para penafsir modern, meyakini bahwa al-Quran tidak hanya non-patriarkal, tetapi pada kenyataannya memberi pesan antipatriarkal. Argumentasi ini didasarkan pada reinterpretasi ata penafsiran ulang ayat-ayat yang selama ini dipahami dengan paradigma patriarki.

Asma Barlas, Dalam bukunya Beliving Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretation of The Quran, meyakini bahkan tidak perlu hermeneutika feminine untuk menggali penafsiran al-Quran yang sejalan dengan nilai-nila kesetaraan gender modern dan feminis. Ia mengacu pada metode penafsiran tematik yang menyeluruh, polisemi tekstual (banyak makna kata), dan keterbukaan tafsir al-Quran.

Menurutnya, perhatian al-Quran terhadap persamaan dan kesetaraan hak, menggambarkan al-Quran sebagai teks antipatriarkal dan sangat egaliter. Selain itu pula, penekanan bahwa Tuhan tidak boleh dibayangkan sebagai ayah atau anak, serta keterangan tentang Tuhan sebagai wujud transenden, unik, dan tak tertandingi, telah melampaui dan membantah representasi gender tuhan yang diterapkan oleh tradisi agama lain. Bagi Asma Barlas, tidak perlu menjadi feminis untuk mengerti bahwa al-Quran pada dasarnya tidak mungkin patriarki apalagi bias gender, sehingga penafsiran yang lepas dari perinsip ini perlu diperbaharui.

Penafsiran ayat-ayat jender yang non-patriarkal merupakn alternatif penafsiran yang muncul untuk merespon zaman. Saat ini, orang mulai mempertanyakan kembali pemahaman ataupun penafsiran yang tidak sesuai dengan spirit kesetaraan dan keadilan jender. Seperti, Pemahaman tentang perempuan (Hawa) sebagai makhluk nomor dua yang diciptakan secara derivatif dari laki-laki (Adam). Hal ini disandarkan pada penafsiran klasik QS. An-Nisa ayat 1. Interpretasi ulang terhadap ayat tersebut menunjukan bahwa Hawa tidaklah diciptakan dari Adam. Misalnya, menurut interpretasi Riffat Hassan, dalam monograf Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriarki. Pandangan umat muslim tentang Adam sebagai ciptaan Tuhan yang utama dan Hawa diciptakan dari Adam, berasal dari Injil.

Dalam kajiannya terhadap teks-teks peciptaan perempuan dalam genesis, ditemukan bahwa istilah Adam berasal dari Bahasa Ibrani adamah yang berarti tanah. Oleh karena itu tidak tepat dipahami kalau Hawa diciptakan dari diri Adam dalam arti laki-laki. Secara khusus, Riffat Hasan menjelaskan bahwa kata nafs juga bukan merujuk kepada Adam karena kata tersebut bersifat netral, bukan laki-laki maupun perempuan. Riffat berkesimpulan bahwa Adam dan Hawa diciptakan dari substansi dan cara yang sama, tidak ada perbedaan di antara keduanya.

“Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama seperti redaksi diatas, niscaya pendapat yang menyatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim” demikian ungkapan Rasyid Ridha, sebagaimana di kutip Quraish Shihab. QS. An-Nisa ayat 34 tersebut, sedikit pun tidak mendukung anggapan sebagian mufasir yang mengatakan perempuan diciptakan dari Adam. Tidak ada satu petunjuk yang pasti dari ayat Al-Quran yang dapat mengantarkan kita untuk menyatakan bahwa penciptaan perempuan berbeda dengan lelaki.

Dekonstruksi penafsiran lainnya juga terjadi pada QS. An-Nisa ayat 34. Potongan ayat ini yang berbunyi “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” sangat popular. Biasanya digunakan untuk melegitimasi kekuasaan laki-laki atas perempuan, melarang perempuan untuk menjadi pemimpin, atau untuk menjatuhkan kepercayaan diri perempuan. Reinterpretasi ayat ini sangat penting, karena dianggap sebagai ayat yang selama ini ditafsirkan secara bias dan patriarki.

Baca Juga  Kiai Bisri Musthofa: Pengarang Tafsir al-Ibriz

Produk tafsir kontemporer yang bertolak pada paradigma keadilan jender, membuktikan bahwa ayat ini bukan legitimasi hak kepemimpinan atau kekusaan mutlak laki-laki atas perempuan. Di antaranya, interpretasi ulang dari Nasaruddin Umar, dijabarkan dalam bukunya yang berjudul Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an. Penelitiannya menemukan bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan secara kodrati atau sisi biologis yang tetap dan pakem, dalam al-Quran disebut dzakar dan untsa. Sedangkan untuk non-kodrati atau jender, menggunakan kata rijal, nisa, dan mar’ah.

Kata yang digunakan dalam QS. An-Nisa ayat 34 adalah rijal bukan dzakar, berarti yang dibahas adalah peran bukan kodrat jenis kelamin. Seseorang terlahir sebagai dzakar atau untsa adalah kodrati, namun untuk menjadi rijal, maka ia harus memenuhi syarat atau peran tertentu.

Dalam ayat tersebut, disebutkan rijal yang qawwam yakni beperan sebagai pengayom, pemimpin, penegak ekonomi keluarga. Kedudukan bagi peran tersebut perlu memenuhi dua syarat, berdasarkan ayat itu sendiri, yaitu memiliki kelebihan dibanding pasangannya, seperti kelebihan penghasilan atau pendidikan yang lebih tinggi, serta menafkahkan sebagian hartanya untuk keluarganya. Pemenuhan syarat-syarat ini harus diupayakan, bukan kodrat yang diterima begitu saja. Jadi, menurut Nasaruddin Umar, apa pun jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan, bisa mengambil peran tersebut, sehingga yang bisa menjadi rijal dalam konteks qawwamun tersebut. Bukan hanya laki-laki saja, melainkan juga perempuan.

Selain dari analisis kebahasaan seperti Nasaruddi Umar tersebut, interpretasi dengan hermeneutika lainnya juga memberikan kesimpulan yang rekonstruktif dari penafsiran dan pemahaman klasik. Dalam The Rights of Women in Islam, Asghar Ali Engineer memahami bahwa QS. al-Nisa ayat 34 merupakan ayat sosio-teologis, bukan teologis. Mirip dengan itu, Nasr Hamid Abu Zayd dalam The New Voices of Islam, juga mengatakan ayat tersebut sebagai ayat deskripsi, bukan preskripsi.

Artinya, ayat itu bermaksud menerangkan relasi gender saat turunnya ayat, bukan perintah bahwa relasi gender di mana pun atau kapanpun harus sama dengan relasi jender saat diturunkannya ayat itu. Sama halnya dengan Husein Muhammad, dalam bukunya Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender. Ia menyebutnya sebagai ayat informatif, bukan ayat normatif. Bagi Kiai karismatik tersebut, QS. An-Nisa ayat 34 merupakan informasi tentang relasi jender pada saat diturunkannya ayat.

Jadi, implikasinya, relasi jender pada masa sekarang ini bisa saja sama dengan yang diinformasikan QS. al-Nisa 34 itu, tetapi bisa juga berbeda, karena ayat tersebut, bukanlah ayat teologis, preskripsi ataupun normatif yang mengharuskan semua umat Muslim memiliki relasi jender yang diinformasikan pada ayat tersebut.

Pluralitas makna teks al-Quran merupakan sebuah keniscayaan. Ayat al-Quran bagaikan berlian yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lain. Menurut seorang teolog, Abd Al-Jabbar (935-1025 M), perbedaan penafsiran itu terjadi bukan sebagai penyimpangan, melainkan karena memang pada dasarnya teks memberikan ruang bagi adanya pemahaman yang beragam, sesuai dengan tingkat penalaran. Maka dari itu, sah-sah saja apabila teks menjadi multi interpretasi, justru karena sifatnya yang terbuka itu, teks al-Quran mampu melampaui batas-batas ruang dan waktu, bermakna bagi setiap umat Islam di sepanjang zaman.

Dengan demikian, penafsiran baru tersebut sesungguhnya merupakan penafsiran yang lebih relevan bagi perkembangan zaman. Reinterpretasi mufassir modern dapat menjadi alternatif pemahaman masyarakat Muslim masa kini.  Penafsiran patriarki terhadap ayat-ayat al-Quran, di dunia yang sangat menjunjung kesetaraan dan keadilann jender saat ini, akan membuat teks al-Quran kehilangan relevansinya di mata umat sendiri. Oleh karena itu, alternatif bagi penafsiran ayat-ayat yang selama ini melegitimasi ketidaksetaan relasi gender, sangat dibutuhkan sebagai pembaharuan dan penyegaran pemahaman ajaran Islam. Tidak semata demi kepentingan perempuan, melainkan demi mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan manusia, sebagaimana pesan universal al-Quran sepanjan zaman.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.