Delusi Formalisasi Syariat Islam

KolomDelusi Formalisasi Syariat Islam

Memang cukup mengherankan, jika sampai detik ini, sebagian Muslim Indonesia masih bermimpi tentang penerapan syariat Islam sebagai hukum positif di negeri ini. Golongan ini memiliki aspirasi politik agar Islam berperan secara luas dalam sistem hukum dan pemerintahan. Penerapan hukum syariat Islam secara total atau mendirikan negara Islam memang merupakan khayalan yang indah bagi sebagian orang. Namun, penting untuk disadari, gagasan negara Islam atau semacamnya itu sarat dengan intrik politik yang sama sekali tidak suci. Syariat adalah perinsip yang menjadi pusat keterikatan sosial umat Islam, yang harus dijaga kesucinnya dari politisasi.

Telah diketahui secara umum, bahwa di antara kelompok-kelompok Muslim yang memperjuangkan formalisasi syariat Islam sendiri pun, tidak terdapat doktrin tunggal tentang syariat Islam yang ingin diterapkan. Masing-masing kelompok Islamis yang ada saat ini, sebagaimana yang sudah-sudah, memiliki agendanya masing-masing. Seperti, FPI menghendaki negara bersyariah, HTI menghendaki negara berkhilafah, Forum Umat Islam (FUI) menghendaki UUD Pro-syariat.

Hal tersebut menunjukan, bahwa meskipun sama-sama mengatasnamakan umat Islam, mereka masih memiliki sekat-sekat ideologis dan kepentingan komunal. Hal demikian telah mereduksi ukhwah Islamiyah yang semestinya berkembang secara inklusif. Menurut kritik Robert Hefner dalam Tesisnya yang berjudul Civil Islam, gagasan Islam kerap digunakan sebagai doktrin ‘agama dan negara’ untuk membenarkan kebijakan yang sangat memaksa, mempromosikan aturan otoriter yang membenarkan agama sebagai dasar aturan ketat negara.

Politisasi gagasan syariat Islam membawa sebuah otoritas semu yang mengancam publik. ketakutan dan kekhawatiran terhadap pemaksaan hukum syariah, tentu bukan mengarah pada prinsip-perinsip Syariah itu sendiri, melainkan terkait dengan cara syariah dipahami dan diimplementasikan. Pembubaran Ahmadiyah, Syi’ah, penyerangan kelompok agama minoritas, penetapan Perda bernuansa syariat, serta perlawanan terhadap sistem demokrasi kemodernan, ide-ide kesetaraan dan pluralisme. Setidaknya, merupakan gambaran kurang ramah tentang bagaimana hukum syariat akan digunakan oleh kelompok garis keras itu.

Berkali-kali kita melihat para oknum tidak bermoral membungkus diri mereka dalam jubah agama dan merasa memegang legitimasi tuhan. Islam yang mereka anut biasanya merupakan neo-fundamentalisme, yang berarti bukan kebetulan jika mereka memusuhi pluralisme, keadilan, dan keadaban yang sudah terbangun di negeri ini. Seluruh keprihatinan semacam ini, menurut Ali A Alawi dalam Krisis Peradaban Islam, didasari asumsi bahwa Islam merupakan ideologi yang ingin mendominasi, sehingga memiliki kecenderungan untuk mengacaukan tatanan yang telah berdiri.

Angan-angan penerpan syariat Islam tidak pernah jauh dari argumen yang mengklaim bahwa Tuhan adalah satu-satunya pembuat undang-undang yang wajib diterapkan. Hal ini sepenuhnya adalah delusi fatal yang bahkan berlawanan dengan konsep teologi Islam. Topik ini telah menjadi perhatian utama pemikir Muslim kontemporer. Salah satunya Abou el Fadl, yang memadatkan argumennta dalam buku The Great Theft (2005). Menurut Abou el-Fadl, mengklaim undang-undang Islam sebagai buatan Tuhan hanyalah sebuah kepura-puraan. Hal itu sama saja dengan mengatakan bahwa manusia memiliki akses sempurna pada kehendak Tuhan, dan bahwa manusia bisa menjadi pelaksana sempurna dari kehendak Ilahi tanpa memasukkan penilaian dan kecenderungan manusiawi dalam prosesnya. Hal ini seluruhnya merupakan kemustahilan dalam doktrin teologi Islam yang sah.

Baca Juga  Syahid di Tengah Pandemi

Maka dari itu, Menurut El Fadl lagi, ketegangan antara kewajiban untuk hidup menurut hukum Tuhan dan fakta bahwa hukum ini diwujudkan hanya melalui penentuan interpretif subjektif, telah diselesaikan dalam wacana Islam yang membedakan antara syariah dan fiqh. Syariah, dikatakan, adalah cita-cita Ilahi, tidak terpengaruh dan tidak rusak oleh zaman, sedangkan fikih adalah usaha manusia untuk memahami dan menerapkan cita-cita itu. Oleh karena itu, Syariah adalah kekal, tak bernoda, dan tanpa cela, fiqh tidak. sehingga wacana penegakan syariat Islam, kerap kali hanya berujung pada pemaksaan keyakinan fikih yang padahal sangan fleksibel.

Jadi, Kesan pemerintahan Islam bersifat sepenuhnya autokrasi disebabkan oleh hayalan semata, hal tersebut sama sekali tidak dilegitimasi oleh al-Quran maupun hadits nabi, Menurut Ali A. Alawi, dasar islami bagi pemerintahan yang representatif bersal dari sebuah ayat pendek al-Quran, yang memerintahkan musyawarah sebagai dasar dari sistem otoritas apapun. sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka (QS. asy-syura:38).

Musyawarah diakui sebagai prinsip penting dalam pemerintahan Islam. Sayyed Hossein Naasr menyebutkan pentingnya berkonsultasi dengan para pemimpin, senior dan cendekiawan masyarakat Muslim agar tidak jatuh pada autokrasi delusional. Pengaplikasian sistem musyawarah ini telah diterapkan oleh banyak pendahulu Islam terkemuka, salah satunya Imam Ali saat menjabat sebagai Khalifa ke-4,  dalam suratnya kepada Malik al-Asytar yang menjadi Gubernur Mesir.

Teks pokok Islam memang tidak menyebutkan secara eksplisit suatu bentuk pemrintahan konkrit yang harus diikuti selamanya, maka dari itu, Sayyed Hossein Nasr berpendapat bahwa semua keragaman bentuk sistem politik yang berkembang dalam sejarah Islam adalah Islami, selama mereka melindungi ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Dalam arti bahwa ajarannya dapat dilaksanakan pemeluknya tanpa ancaman maupun paksaan. Muslim hari ini harus mendukung bentuk pemerintahan yang paling efektif dalam membantu mereka mempromosikan nilai-nilai yang mengindikasi pemerintahan Muslim, seperti keadilan, kerjasama, konsultasi, dan keharmonisan.

Dengan demikian, memusatkan kekuasaan di tangan penguasa yang menatasnamakan Islam, hanya meningkatkan kemungkinan bahwa cita-cita tinggi syariat Islam akan tunduk pada intrik politik yang keruh. Penting untuk menghargai sentralitas syariat dalam kehidupan Muslim, namun syariat bukan hanya kumpulan ahkam atau aturan positif, tetapi seperangkat prinsip, metodologi, dan proses diskursif yang mencari cita-cita ilahi. Karena itu, syariat adalah pekerjaan yang sedang berjalan yang tidak pernah selesai. Penghormatan syariat sebagai perinsip merupakan pusat keterikatan sosial yang erat di antara Muslim, yang harus dijaga kesucinnya dari politisasi syariat Islam.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.