Perjalanan Mudik Bukan Halangan Melakukan Ibadah

KolomPerjalanan Mudik Bukan Halangan Melakukan Ibadah

Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia mudik mendekati hari-hari lebaran. Libur panjang ini dimanfaatkan untuk mengunjungi keluarga yang ada di kampung halaman. Maklum, para penduduk kota yang padat dengan segala aktivitas kesibukannya terkadang hanya bisa meluangkan waktu di saat-saat sekarang. Namun, saat safar atau perjalanan tak sedikit yang merasakan adanya gangguan dalam melaksanakan ibadah. Padahal, ada banyak ayat al-Quran dan hadis yang telah memberikan rukhsah dalam beragama dalam keadaan-keadaan khusus, seperti halnya perjalanan mudik lebaran

Jalan-jalan mendadak dipadati kendaraan, hingga menyebabkan macet yang berkepanjangan. Belum lagi lokasi tempat yang jauh dari tujuan yang menambah waktu habis di jalanan. Ini adalah suasana-suasana yang dirasakan pemudik lebaran. Dalam al-Quran maupun hadis ada banyak panduan saat mengalami gangguan dalam menjalankan agama di tengah perjalanan. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya (HR. Muttafaq ‘alaih).

Berdasarkan hadis tersebut, maka sudah selayaknya kita niatkan hijrah untuk ibadah kepada Allah SWT untuk menyambung silaturahim dengan keluarga dan orang-orang yang ada di kampung halaman. Imam Al-Ghazali berkata, safar adalah termasuk dari penyebab kegelisahan, barangsiapa berprilaku baik dalam kondisi seperti ini, maka berarti dirinya adalah orang yang berbudi pekerti baik. 

Jika dalam perjalanan seseorang membuat kerumitan dalam banyak hal, maka perlu mengevaluasi kembali bagaimana karakter diri kita sendiri atau seseorang tersebut. Untuk itu, Islam berupaya sebisa mungkin tidak memberatkannya dalam beribadah saat perjalanan. Ini pertanda, kalau Islam agama yang sangat mengerti bagaimana hukum agama yang fleksibel itu ditempatkan bagi manusia. 

Sebagaimana dalam disiplin ushul fiqh ada kekhususan yang diistilahkan dengan fikih bepergian atau fikih safar. Disiplin keilmuan ini memuat banyak keringanan dalam melaksanakan ibadah sesuai kadar kesulitan yang dihadapi seseorang, yakni dalam shalat disebut dengan qashar dan jama’. 

Dilansir dari NU Online, terkait rukhsah (keringanan) shalat yang dihasilkan dari bahtsul masail, para kiai tidak memperkenankan adanya qashar shalat yang dalam perjalanan kurang dari dua marhalah. Versi sebagian ulama jumlah dua marhalah, yaitu jarak tempuh 88, 704 km, ulama Hanafiyah menyebut berjarak 96 km, sementara mayoritas ulama berjarak 119,9 km. saat menempuh jarak tersebut, maka boleh melakukan shalat jamak dan qashar.

Namun, bagaimana jika kurang dari dua marhalah, lantas menjamak dua shalat sewaktu di rumah. Sejauh ini para kiai dan sejumlah ulama menyebutkan kebolehannya selagi ada hajat dan tidak menjadi kebiasaan. Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Pendapat itu dipilih pula Ibnu Mundzir (Lihat. An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 1390 H, jilid II).

Baca Juga  Jaga Hati, Tundukkan Pandangan

Lantas kapan musafir boleh meringkas shalatnya? Orang safar dapat meringkas atau mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan tempat tinggalnya. Anas bin Malik meriwayatkan, Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah dua rakaat. Imam Syafi’i mengatakan, boleh menjamak shalat zuhur dan ashar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula shalat maghrib dan isya, baik safarnya jauh atau dekat.

Untuk berwudhu, Islam menyarankan dengan melakukan tayamum yang bersumber dari debu suci lalu membasuh wajah dan tangan (QS. An-Nisa:43). Tayamum dilakukan saat tengah kesulitan mencari air. Untuk pakaian yang dikenakan, ketika bepergian hendaknya persiapkan pakaian panjang sesuai aturan dalam shalat. Sementara dalam menentukan arah kiblat di masa sekarang ini mudah sekali yaitu dengan menggunakan aplikasi arah kiblat. Kendati tidak ditemukannya sinyal maka cukup dengan ijtihad saja, karena sejatinya kemanapun kita mengarah kiblat dalam beribadah semuanya menghadap pada Allah SWT.

Bagaimana dengan shalat di dalam kendaraan? Mengapa tidak, kita diwajibkan untuk shalat sementara tata caranya terlebih dalam situasi safar dan situasi yang tidak umum dapat disesuaikan dengan kondisi. Tentu dengan merujuk sumber-sumber fikih yang ada. Hendaklah shalat dengan berdiri menghadap kiblat apabila mampu. Fikih kontemporer telah memberikan solusi dengan perkembangan zaman yang terjadi. 

Demikian dengan berpuasa, saat menempuh perjalanan jauh boleh saja berbuka tetapi tidak diniatkan dari awal, melainkan saat perjalanan itu sedang berlangsung lantas terpaksa berbuka agar tidak sesuatu yang diinginkan terjadi. Yakni, merasa haus dan lapar yang tidak dapat diceha hingga menyebabkan sakit, pingsan, atau kehilangan keseimbangan saat berkendara, maka ini dianjurkan berbuka lalu mengqadha puasanya. 

Terlepas dari segala situasi yang membuat kita tidak bisa melakukan shalat secara normal, hal yang harus ditekankan dalam diri kita mengenai ibadah, yakni sesulit apapun situasi dalam perjalanan, baik karena dalam kondisi di tengah-tengah gurun, lautan, hutan, dan kemacetan yang tak terhindarkan hingga menelan waktu berjam-jam, maka tetap niatkan untuk melakukan ibadah sebisanya. Ini ciri dari akhlak seorang mukmin yang taat. Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga ibadah dalam kondisi apapun.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.