Nur Rofi’ah: Kemaslahatan Pernikahan adalah Tanggung Jawab Bersama

BeritaNur Rofi'ah: Kemaslahatan Pernikahan adalah Tanggung Jawab Bersama

Dr. Nur Rofi’ah, salah seorang ahli di bidang kajian gender Islam, memberikan pengajaran tentang Konsep Pasangan Shaleh dalam Islam (12/02). Dalam sebuah webinar Kajian Mingguan di kanal youtube CariUstadz yang berjudul Suami Shaleh dan Suami Durhaka dalam Islam, Dr. Nur menjelaskan bahwa perkawinan tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang menjauhkan seseorang dari misi hidup sebagai manusia di dalam Islam, yaitu khalifah fil ardl. Bahkan sebaliknya, harus memprkuat peran penting ini.

Laki-laki dan perempuan punya amanah yang melekat di dalam dirinya sebagai khalifah fil ardh, pengelola kehidupan yang baik, yang tugasnya adalah mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi sekaligus menikmatinya. Mereka sama-sama memiliki kewajiban mencegah kemungkaran, sekaligus harus dilindungi dari kemungkaran. Di dalam Islam kemaslahatan rumah tangga adalah kewajiban bersama. Kemaslahatan dalam sumur, dapur, kasur adalah kewajian bersama antara suami- istri untuk mewujudknnya, sekaligus juga menikmatinya.

“Maka, ciri perkawinan yang Islami ialah dia menjadi anugerah bagi semua pihak. sistem kehidupan yang seperti ini itu hanya mungkn jika masing-masing pihak menyempurnakan akhlak mulia” jelas Dr. Nur.

Untuk itulah, setiap manusia harus mengembangkan potensinya untuk mejadi insan yang berakhklak mulia. Dr. Nur menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan, suami maupun istri, berasal dari jiwa yang satu. Hal ini ini berdasarkan QS. An-Nisa ayat 1. Jadi, setiap laki-laki dan perempuan adalah makhluk ruhani, bukan hanya makhluk fisik, bukan hanya makhluk seksual, apalagi objek seksual.

“Kita mestinya tidak kehilangan jati diri sebagai makhluk ruhani dalam mengelola perkawinan, sehingga tetap mendasarkan ketenangan jiwa (Sakinah) kedua belah pihak sebagai tujuan dari perkawinan” ucap Dr. Nur. Ia juga meambahkan bahwa jiwa hanya akan menjadi tenang jika bersemayam dalam tubuh yang digerakan dalam kebaikan bersama, kebaikan diri sendiri dan kebaikan pasangan. “jiwa yang menjalankan misi sebagai khalifah fil ardl. Untuk menjalankan maslahat seluas-luasnya di muka bumi, termasuk di dalam rumah, dengan baik.”

Baca Juga  Doa Nabi SAW dalam Mengatasi Tekanan Psikologis

Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan di dalam Islam itu punya status melekat sebagai hanya hamba Allah, tidak boleh menghamba kepada selain Allah. Tidak boleh pula menghamba kepada Allah sambil menghamba pada apapun dan siapapun selain Allah.  Sedangkan ketaatan pada makhluk itu terbatas hanya untuk kebaikan bersama.

“Perkawinan yang Islami, suami yang shaleh atau istri yang shalehah, tidak akan membangun relasi penghambaan satu sama lain. tidak memperlakukan pasangannya seperti seperti hamba yang harus taat mutlak pada dirinya.” terang Dr. Nur dalam paparannya tersebut.

Pada intinya, perkawinan tidak boleh melunturkan peran kemanusiaan masing-masing pihak. Suami maupun istri mengemban tugas untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi, khususnya di rumah tangga. Pernikahan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan status khalifah fil ardl atau pengelola kehidupan yang baik, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Dua-duanya hanya hamba Allah, hanya tunduk mutlak kepada Allah dengan mewujudkan kebaikan bersama.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.