Kisah Putri Syaikh Arsyad Al-Banjari Dinikahkan oleh Dua Wali

KhazanahHikmahKisah Putri Syaikh Arsyad Al-Banjari Dinikahkan oleh Dua Wali

Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari adalah ulama yang menyebarkan Islam di Kalimantan Selatan pada awal abad ke-19. Beliau merupakan seorang ahli di bidang Fikih,Tasawuf, dan Ilmu falak, yang juga menduduki jabatan strategis dalam Kesultanan Banjar. Syaikh Arsyad Al-Banjari pergi merantau untuk menuntut Ilmu selama berpuluh-puluh tahun ke Mekah, Madinah, dan daerah Timur Tengah lainnya. 

Pada suatu hari, beliau mendengar kabar bahwa salah seorang putrinya yang bernama Syarifah telah beranjak dewasa. Kabar ini diterima beliau dari salah satu kerabatnya yang sedang berhaji. Dengan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dan wali Mujbir, Syaikh Arsyad Al-Banjari memilihkan jodoh terbaik untuk putrinya tersebut, yakni dengan sahabat seperjuangannya dalam menuntut ilmu, yakni Syaikh Abdul Wahab Bugis. Beliau pun menikahkan Syarifah yang ada di kampung dengan Syaikh Abdul Wahab Bugis yang ada di Mekkah bersama beliau.

Setelah Syaikh Arsyad pulang ke kampung halamannya, alangkah kagetnya beliau karena ternyata Sultan Banjar telah menikahkan sang putri dengan seseorang bernama Usman dari kampung Melayu. Putrinya kini bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang diberi nama Muhammad As’ad. 

Berdasarkan hukum Islam, dua pernikahan tersebut sah. Syaikh Arsyad al-Banjari menikahkan putrinya di Mekkah dalam statusnya sebagai wali Mujbir, atau wali yang memiliki hak penuh untuk menikahkan perempuan, dalam hal ini ialah anak kandungnya sendiri. Sedangkan Sultan menikahkan putri Syaikh Arsyad al-Banjari dalam statusnya sebagai wali Hakim bagi putrinya di Martapura. Keduanya sah menurut rukun nikah. Tetapi, seorang perempuan tidak boleh memiliki dua orang suami sekaligus. Jadi, perlu yang mana yang benar-benar berhak menjadi suami bagi Syarifah.

Untuk memecahkan permasalahan ini, Syaikh Muhammad Arsyad berijtihad mencari hukum dengan menghitung masa terjadinya akad pernikahan berpedoman pada keahliannya di bidang Ilmu Falak. Berdasarkan hasil perhitungan waktu pernikahannya, ditemukan bahwa nikah yang terjadi di Mekkah lebih dulu dilakukan daripada yang di Martapura. 

Baca Juga  Pesantren, Basis Kebangsaan Kita

Dengan hasil ijtihad tersebut, maka ditetapkan bahwa suami sah bagi Syarifah adalah Syaikh Abdul Wahab Bugis karena pernikahannya lebih dulu terjadi. Jadi, pernikahan antara putrinya dengan Usman pun dibatalkan dengan kerelaan dan keikhlasan dalam menjalankan keputusan yang jelas. Masing-masing pihak saat itu dapat menerimanya dengan baik.

Itulah kisah kebijaksanaan Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam memecahkan persoalan Fikih dengan mengandalkan ilmu falak atau astronomi, yang menggunakan proses perhitungan yang logis dan ilmiah.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.