Nabi SAW Melindungi Korban KDRT

KhazanahHadisNabi SAW Melindungi Korban KDRT

Tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tampaknya tidak ditanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum. Kecenderungan victim blaming atau menyalahkan korban juga terus berkembang di tengah masyarakat. Padahal perempuan yang mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya merupakan pihak yang sangat rentan dan membutuhkan pertolongan sesegera mungkin. Rasulullah SAW telah mencontohkan agar setiap orang segera memberikan perlindungan bagi perempuan yang menghadapi KDRT.

Nabi Muhammad SAW sangat tegas dan konsisten tentang ajarannya yang mengangkat hak-hak kaum perempuan. Di zaman Nabi, wanita tidak akan merasa sungkan untuk mengadukan perbuatan buruk suaminya, langsung kepada Rasulullah SAW. Beliau akan turun tangan untuk menangani wanita yang dianiaya oleh suaminya. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa, Istri Al-Walid bin ‘Uqbah datang kepada Nabi SAW. Wanita itu mengeluh kepadanya dengan mengatakan, “Ya Rasulullah! Al-Walid telah memukul saya!” 

Nabi SAW berkata, katakan kepadanya, “Nabi SAW telah melindungiku”. Wanita itu pulang untuk beberapa waktu, lalu ia kembali lagi dan berkata “suamiku tidak memberiku apa-apa selain pukulan lagi”. Nabi SAW merobek sehelai kain dari bajunya dan bersabda, 

katakan padanya, “Sesungguhnya Rasulullah telah memberiku perlindungan”

Wanita itu pulang sementara waktu, lalu kembali lagi dan dia berkata, “Dia tidak memberi saya apa-apa selain pukulan lagi!” Nabi SAW mengangkat tangannya dan dia berkata,

اللَّهُمَّ عَلَيْكَ الْوَلِيدَ أَثِمَ بِي مَرَّتَيْنِ

Ya Allah, kuserahkan kepadamu Al-Walid, karena dia telah berdosa terhadap saya dua kali. (HR. Ahmad 1257)

Hadis diatas menggambarkan dengan jelas bagaimana sikap Nabi SAW menanggapi aduan kekerasan dalam rumah tangga. Rasulullah SAW menegaskan berulang kali bahwa beliau melindungi wanita yang mengalami kekerasan oleh suami, bahkan menetapkan seorang suami yang tidak berhenti menyakiti istrinya sebagai seseorang yang telah menentangnya. Hal tersebut seharusnya cukup membuat ngeri setiap suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Sebab Rasulullah SAW sangat membenci hal tersebut. 

Baca Juga  Pentingnya Berproses dalam Islam

Islam memberikan hak kepada perempuan untuk menggugat suami yang menyakitinya. Jika seorang suami bersalah melakukan pelanggaran serius, seperti penelantaran, penelantaran, perzinahan, atau kekerasan dalam rumah tangga, maka seorang istri berhak untuk membawa kasusnya ke pengadilan dan bercerai karena hal  tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap akad nikah, yang amat merugikan dan sulit ditoleransi.

Wanita pertama yang meminta cerai pada masa Nabi SAW adalah Habibah binti Sahl, yang menikah dengan Tsabit ibn Qays. Habibah dan Tsabit tidak akur, sehingga Nabi SAW menceraikan mereka dan Habibah mengembalikan mas kawinnya kepada Tsabit.

Yahya bin Sa’id meriwayatkan bahwa Tsabit telah menghantam isterinya, Habibah binti Sahl. Keesokan paginya, Habibah pergi menemui  Rasulullah SAW, padahal hari belum siang. Dia berkata, “Thabit dan aku tidak bisa bersama”, lalu Tsabit datang dan Nabi SAW berkata kepadanya ambillah maharnya padamu dan biarkan dia pergi. (HR. Al-Darim 2317)

Dalam hal ini, Tsabit telah memukulnya dan ini dianggap sebagai alasan yang sah bagi Habibah untuk meminta pembatalan nikah dari dari Nabi SAW. Habibah mengembalikan mas kawin, hal itu secara efektif membubarkan kontrak pernikahan.

Dengan demikian, semua ini menunjukkan bahwa seorang perempuan tidak boleh terkunci dalam rumah tangga yang berbahaya. Perempuan berhak untuk meminta perlindungan bahkan menggugat cerai setiap kali dia menjadi korban pelecehan oleh suaminya, baik itu kekerasan fisik, verbal, atau emosional. KDRT bukan aib yang harus ditutup-tutupi, Nabi SAW telah mencontohkan agar kita menangani dan memberikan solusi terbaik bagi perempuan korban KDRT. Seorang istri berhak mendapat perlindungan dari suaminnya yang menyalahgunakan, menelantarkan, mengabaikannya, atau melanggar hak-haknya yang diabadikan dalam ikatan pernikahan.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.