Kepekaan Imam Syafi’i terhadap Isu Sexual Consent dalam Rumah Tangga

KolomKepekaan Imam Syafi’i terhadap Isu Sexual Consent dalam Rumah Tangga

Persetujuan merupakan persyaratan moral yang penting dalam hubungan sesama manusia. Tidak terkecuali persetujuan dalam hubungan seksual yang sah, atau yang belakangan ramai disebut sebagai sexual consent. Konsep ini memang tidak pernah diperdebatkan sebagai masalah hukum di era Islam sebelumnya. Namun,  prinsip untuk melakukan sesuatu dengan kebaikan dan akhlak, nyatanya telah menjadi kunci utama pemikiran klasik dalam konteks ini. Salah satunya Imam Syafi’i, ulama besar yang menjadi rujukan utama umat Islam hingga saat ini, juga memiliki pendapat menarik yang menggambarkan  kepekaan para ahli hukum klasik terhadap isu sexual consent yang muncul di era modern kini.

Tidak diragukan lagi, ulama kita di era terdahulu memiliki pandangan dunia etis yang lebih luas, dan tidak akan pernah memahami suatu nash apapun untuk mengizinkan pemaksaan dalam hubungan seksual, terutama dalam ikatan pernikahan yang menuntut untuk mementingkan akhlak dan perbuatan baik kepada masing-masing pasangannya. Bagaimanapun, kesenangan bersama adalah salah satu tujuan yang diakui dari hubungan seksual yang sah, hal itu tentu tidak dapat dicapai dengan paksaan, ancaman, atau kekerasan.

Imam Syafi’i pernah ditanya pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab seorang pria untuk menghabiskan waktu bersama istrinya, secara spesifik, tentang apakah seorang pria harus melakukan hubungan intim dengannya secara berkala. Imam Syafi’i menjawab,

 أُمِرَ بِتَقْوَى اللَّهِ تَعَالَى وَأَنْ لَا يضربهَا فِي الْجِمَاعِ وَلَمْ يُفْرَضْ عَلَيْهِمِنْهُ شَيْءٌ بِعَيْنِهِ إنَّمَا يُفْرَضُ عَلَيْهِ مَا لَا صَلَاحَ لَهَا إلَّا بِهِ مِنْ نَفَقَةٍ وَسُكْنَى وَكِسْوَةٍ وَأَنْ يَأْوِيَ إلَيْهَا فَأَمَّا الْجِمَاعُ فَمَوْضِعُ تَلَذُّذٍ وَلَا يُجْبَرُ أَحَدٌ عَلَيْهِ

“Dia diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT dan tidak menyakitinya dalam hubungan seksual, meskipun tidak ada kewajiban khusus atas dirinya. Ia hanya berkewajiban memberikan apa yang bermanfaat bagi istrinya seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan bermalam bersamanya. Adapun persetubuhan, kedudukannya adalah kenikmatan dan tidak ada yang dapat dipaksakan”. (Al-Umm li al-Syafi’i, vol. 5, hal 203) 

Imam Syafi’i mengajarkan suami untuk ‘takut kepada Allah’ dan ‘tidak menyakiti istrinya dalam persoalan hubungan intim’, termasuk menyakiti istri juga jika suami tidak melakukan hubungan seks sama sekali dengannya. Lebih jauh lagi, kata-kata luas Imam Syafi’i di akhir kalimatnya “La yujbaru ahadun ‘alaihi ” yang artinya  ‘tidak ada yang dapat dipaksakan’ tampaknya merupakan pengamatan umum tentang sifat seks dalam perkawinan sebagai kegiatan yang saling menyenangkan.

Tentu saja, para sahabat Nabi SAW dan penerusnya yang shaleh memahami hubungan seksual sebagai tindakan saling cinta dan kasih sayang, bukan tindakan dominasi, penaklukan, atau nafsu kebinatangan. Konsep maskulinitas yang mereka andalkan terinspirasi oleh nilai-nilai Islam tentang keadilan, kasih sayang, pemaaf, kebaikan, kerendahan hati, kesabaran, kejujuran, keberanian, tanggung jawab, dan sebagainya.

Baca Juga  Mush’ab bin Umair, Inspirasi Pemuda Berpendirian Kuat

Ibnu Marzuban meriwayatkan bahwa suatu hari Ali bin Abi Thalib RA melewati beberapa orang yang sedang mengobrol. Ali RA berkata, “apa yang kamu lakukan?” Mereka menjawab, “Kami sedang mendiskusikan tentang kejantanan.” Ali RA berkata, bukankah Allah SWT telah mencukupimu dalam kitab-Nya yang di dalamnya Dia berfirman, Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS. 16:90). Keadilan adalah berpihak pada kebenaran, dan kebajikan adalah mendahulukan orang lain daripada diri sendiri. Apa lagi yang lebih hebat dari ini?. ( Kitab al-Muru’ah 1/97)

Pria sejati dalam Islam itu sangat menghormati wanita, tidak mementingkan diri sendiri, rendah hati, dan lembut, tidak mendominasi atau kasar. Kepekaan Imam Syafi’i terhadap masalah perempuan di ranah privat seperti ini kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh pemahamannya tentang maskulinitas dalam lingkungan Islam tradisional, seperti yang ia katakan, “Kejantanan (al-muru’ah) didasarkan pada empat pilar, akhlak yang baik, kedermawanan, kerendahan hati, dan pengabdian” (Manaqib al-Syafi’i, 2:188)

Para ahli hukum Islam selalu membuat poin yang lebih luas ketika membahas kasus tertentu, serta menghubungkannya kembali dengan nilai-nilai sosial atau moral yang berlaku. Sudah menjadi kebiasaan imam Syafi’i yang selalu menasehati laki-laki agar memperlakukan perempuan dengan sebaik-baiknya. Ketika membahas tentang menceraikan istri yang sedang haid, misalnya, ia mengajarkan, “Allah SWT telah memerintahkan perilaku yang baik, melepaskan dengan cara yang terbaik, dan Dia melarang kerusakan. Menceraikan seorang wanita yang sedang menstruasi berbahaya baginya.”

Imam Syafi’i memberikan putusan hukum bukan sebagai aturan mekanis kosong, melainkan sebagai buah pikir yang berakar pada nilai-nilai adat yang baik (al-ma’ruf), perilaku yang sangat baik (al-ihsan), dan juga menghindari bahaya. Demikian pula, bagi pengikut mazhab Syafi’i, nilai-nilai seperti itu akan memberikan jawaban jelas ketika dihadapkan langsung dengan pertanyaan tentang seorang pria yang memaksa istri untuk berhubungan seksual.

Singkatnya, setiap aktivitas seksual yang mengakibatkan kerugian, mudharat, melanggar hukum, menyakiti, bahkan jika itu terjadi dalam hubungan yang sah, tentu tidak dapat dibenarkan. Pemaksaan untuk berhubungan seks bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam yang luhur. Kekerasan fisik, tentu saja, selalu dilarang. Para ahli hukum juga prihatin dengan kerugian emosional dan psikologis yang disebabkan oleh tindakan pemaksaan dalam hubungan seksual. Tidak heran, Imam Syafi’i, beberapa abad sebelum ini, telah turut mengembangkan kepekaan hukum terhadap isu sexual consent.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.