Al-Quran Menganjurkan Monogami

KolomAl-Quran Menganjurkan Monogami

Poligami adalah praktik yang sudah ada sebelum Islam dan lazim di Arab pra-Islam. Memiliki lebih dari satu istri merupakan norma budaya laki-laki yang telah tersebar luas dari masyarakat Arab jauh sebelum munculnya Islam. Nyatanya, di tengah konteks seperti itu, Al-Quran justru datang untuk mereformasi praktik poligami dan mengarahkan masyarakat pada alternatif struktur keluarga yang lebih baik, yakni monogami.

Adanya ketentuan poligami empat istri yang dimuat di dalam al-Quran (QS. An-Nisa: 3), bukan berarti bahwa Islam menciptakan ketentuan poligami atau mendorongnya. Sebaliknya, al-Quran justru membatasi praktik liar tersebut, dari bolehnya menikahi istri tanpa batasan jumlah, menjadi hanya empat saja. Dalam masyarakat yang membebaskan laki-laki untuk menikahi banyak wanita sekaligus tanpa batasan, al-Quran justru membatasinya menjadi empat istri, itu pun dengan syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian ketat, seperti dengan memastikan jaminan keadilan bagi perempuan yang diperistri. 

Jelas sekali, An-Nisa ayat 3 turun sebagai sarana untuk mereformasi praktik yang mengakar dalam masyarakat dan memulihkan keadilan bagi perempuan. Al-Quran memberlakukan pembatasan terhadap laki-laki, demi menegakkan prinsip hak-hak perempuan secara bertahap. 

Faktanya, di tengah luasnya budaya poligami kala itu, selain membuat kebijakan baru yang membatasi poligami, al-Quran justru menganjurkan monogami, atau menikah cukup dengan satu istri. Di dalam ayat yang sering dianggap melegitimasi poligami, Allah SWT juga berfirman, Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim (QS. An-Nisa: 3). 

Bagian ayat ini memang tidak sepopuler potongan ayat sebelumnya yang membahas poligami. Padahal, bagian ini amat penting karena mengandung nilai universal yang merekomendasikan praktik monogami sebagaimana yang diapresiasi di dunia modern saat ini. 

Al-Quran jelas menyatakan bahwa menikahi satu wanita merupakan pilihan yang lebih adil, serta lebih dianjurkan bagi laki-lagi agar mampu memenuhi hak-hak istrinya, sebab islam sangat menekankan pentingnya menjaga dan memperlakukan istri dengan baik. Al-Imrani, dalam kitabnya yang berjudul  Al-Bayan fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (2000: vol. 11, h. 189) menjelaskan bahwa, Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa memiliki satu istri lebih diapresiasi dan dianjurkan oleh al-Quran. 

Baca Juga  Sejarah Baru Nahdliyin, Perempuan dalam Struktur PBNU

Banyak ahli hukum Islam berpendapat bahwa an-Nisa ayat 3 tersebut sebenarnya membatasi pernikahan poligami sekaligus merekomendasikan monogami. Terutama karena sulitnya memenuhi syarat dan mempertahankan perlakuan adil terhadap semua istri. Kekhawatiran tentang kelemahan dan ketidakmampuan suami untuk berbuat adil kepada beberapa istri sekaligus, disebutkan dalam ayat 129 dari Surah yang sama. Al-Quran menyatakan, Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian… (QS. An-Nisa: 129).

Dengan demikian, al-Quran secara implisit mengajarkan monogami sebagai alternatif dari budaya poligami yang tidak adil dan menindas perempuan. Rasyid Ridha, dalam Tafsir al-Manar, juga menarik kesimpulan bahwa al-Quran membatasi poligami dengan ketat dalam rangka membangun masyarakat baru yang mengutamakan monogami. Argumentasinya berbunyi, “jika persyaratan poligami adalah perlakuan yang sama dan adil antara semua istri, dan ini tidak dapat dicapai secara sempurna, maka secara tidak langsung al-Quran telah menyatakan bahwa monogami lebih disukai (dianjurkan).

Jadi, dengan terlebih dahulu membatasi jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, dan selanjutnya menetapkan aturan seputar keadilan dalam memperlakukan isteri-isterinya, ayat al-Quran tentang poligami menetapkan aturan untuk merevitalisasi keadilan dan kesetaraan terhadap wanita. 

Singkatnya, meskipun hukum Islam dapat digunakan untuk membenarkan praktik poligami, fakta dari yurisprudensi historis paling awal jelas menunjukkan bahwa nilai utama ditanamkan al-Quran adalah jaminan keadilan bagi perempuan. Jika hal ini tidak tercapai, poligami tentu tidak dianjurkan dan bahkan dilarang sama sekali. Dari sini, al-Quran merekomendasikan monogami sebagai jalan yang lebih masuk akal bagi keadilan.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.