Doktrin Bughat dalam Ideologi HTI

KolomDoktrin Bughat dalam Ideologi HTI

Pergerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam mengupayakan berdirinya khilafah, telah memerlihatkan patron yang menarik. Mereka cukup cerdik dalam menjaring simpatisan. Citra radikal dan ekstrem dari idenya mampu tersamarkan oleh strategi penyebaran ideologi yang nampak santun dan elegan, sehingga dapat diterima oleh kaum Muslim urban dan tradisionalis pada umumnya.

Sebagai sebuah organisasi yang diimpor dari negara lain, HTI enggan untuk berproses dan membaur dengan kultur bangsa ini. Berbeda dengan Muhammadiyah dan NU misalnya, yang berkenan melakukan serangkaian dialog dan asimilasi budaya, sehingga tetap akur dan berjalan sinergis dengan masyarakat.

Meminjam istilah Bung Hatta, HTI melakukan apa yang disebut sebagai “politik gincu”, yaitu mengedepankan bentuk formal dan simbolik dari agama, tetapi tiada rasa dan hanya sementara. Layaknya gincu yang dicelup ke air, tampak tapi tak terasa. Sebaliknya, masih dalam istilah Bung Hatta, pembauran dan pelarutan antara Islam dengan nilai-nilai lokal Indonesia, dinamakan sebagai “politik garam”. Garam dalam air tak akan nampak, tetapi menghasilkan cita rasa.

Instabilitas sosial politik yang dihasilkan HTI, membuat mereka terdepak dari jajaran ormas yang legal di Indonesia pada tahun 2017. Sejak itu HTI kembali menjadi gerakan bawah tanah sebagaimana era pra-reformasi.

Modus operandi mereka kali ini sangat halus. Kadernya disusupkan ke dalam lembaga-lembaga strategis negara, tak jarang pula numpang orasi di ‘hajatan’ tetangga. Yang lebih anyar, mereka bahkan menggaet influencer yang memiliki daya jangkau luas. Gerakan propaganda mereka masih terpantau masif di segala lini. Khilafah HTI akan menjadi bom waktu bagi bangsa ini jika tidak ditangani dan dikritisi secara serius.

Terma khilafah yang terkait erat dengan ajaran Islam, direduksi dan diprivatisasi maknanya oleh HTI. Dengan suara bulat, perlu ditegaskan bahwa HTI adalah gerakan politik yang diagamaisasi. Mereka mengambil keuntungan dari berbagai simbol Islam untuk kepentingan politik.

Landasan pemikiran kalangan Islamis semacam HTI adalah din wa daulah (kesatuan antara agama dan negara) di bawah sebuah sistem yang secara konstitusional dimandatkan oleh hukum syariat. Hal ini sama sekali bukan soal keimanan, tapi konsepsi utopis sistem politik atas nama agama.

Ambisi penciptaan kembali dunia dalam bangunan khilafah, membawa konsekuensi global dan lokal. Bagi Indonesia, ideologi tersebut adalah ancaman nyata bagi eksistensi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika yang keempatnya adalah bundel final pilar kebangsaan.

Analisis adanya doktrin bughat (makar) dari ideologi HTI terlihat dari pengingkaran mereka terhadap 4 pilar bangsa tadi. Doktrin tersebut kemudian terartikulasi melalui propaganda mereka di kancah masyarakat. HTI, sejauh ini tidak menunjukkan itikad untuk bertarung secara konstitusional. Ajakan untuk menginvasi ideologi dan dasar negara yang sah dengan dalih agama sekalipun, adalah jelas upaya makar. Baik hukum Islam maupun hukum positif menentang keras tindakan tersebut.

Q.S. An-Nisa: 59 telah menjadi landasan normatif-teologis atas kewajiban taat kepada pemimpin yang sah. Sebab itu, Islam mengambil tindakan keras terhadap siapapun yang tidak taat kepada pemimpin dan berupaya menjatuhkannya. Serangkaian langkah yang diterangkan dalam Q.S. Al-Hujurat: 9 adalah peringatan keras sekaligus bijak yang diramu oleh Islam dalam menangani kejahatan semacam ini.

Rasulullah SAW juga tidak luput mengingatkan kita akan ancaman bagi pengkhianat negara. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Barang siapa keluar dari ketaatan kepada Rabb dan berpisah dari jamaah, lalu ia mati, maka kematiannnya adalah kematian Jahiliyah”. (H.R. Muslim).

Baca Juga  Jurnalisme Humanis Jakob Oetama

Hukum positif Indonesia juga telah mengatur tentang kategori kejahatan makar melalui Pasal 104, 106, dan 107 KUHP. Secara spesifik, Pasal 107 KUHP menyoal kategori upaya penggulingan pemerintahan yang sah dan kehendak mengganti sistem negara. Berdasarkan Pasal 87 KUHP, disimpulkan bahwa unsur terpenting dari makar adalah adanya niat dan permulaan pelaksanaan. Tidak main-main, ancaman hukuman bagi para inisiator dan pemimpin makar adalah kurungan seumur hidup.

Dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazh Abi Syuja, Khatib Syarbini menuturkan,bahwa bughat adalah tindakan menentang pemerintah/penguasa yang sah dengan gerakan mengumpulkan logistik, wacana, massa, senjata dan sejenisnya.

Apa yang dilakukan HTI telah memenuhi kriteria di atas. Mengenai senjata, mereka memang tidak atau belum terlihat menggunakannya. Bassam Tibi dalam bukunya Islam dan Islamisme (2016) menerangkan, bahwa gerakan seperti HTI ini masuk dalam kategori Islamis institusional yang tidak menggunakan kekerasan fisik. Berbeda dengan kalangan Islamis jihadis yang tak segan angkat senjata.

Namun demikian, kedua macam gerakan Islamis ini akan terus berupaya mewujudkan tatanan dunia baru versi mereka, di mana pintu kekerasan tetap menjadi bagian dari pilihan. Tidak juga menutup kemungkinan, Islamis institusional akan bertransformasi menjadi gerakan jihadis yang tak segan berperang. Seperti kiprah Hizbut Tahrir yang turut angkat senjata di konflik Suriah.

Perlu diketahui bersama, di antara rumusan dari Pasal 107 KUHP menjelaskan, bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan (meniadakan atau mengganti bentuk pemerintahan), tidaklah harus dilakukan dengan kekerasan (bersenjata). Namun cukup dengan segala perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan, tindakan menghasut yang dipandang sebagai permulaan dari suatu tujuan dan kegiatan yang lebih besar untuk menjatuhkan pemerintahan, adalah bagian dari upaya makar.

Sejenak melihat kilas balik saat menjelang Pilpres 2019. Kampanye yang sejatinya sah dan lazim di mata hukum, kemudian ditunggangi oleh kepentingan politik yang menuju ke arah makar. Ismail Yusanto yang saat itu menjabat sebagai juru bicara HTI, bersama Mardani Ali Sera, selaku inisiator gerakan #2019GantiPresiden, mengorasikan wacana penggantian sistem kenegaraan di sela-sela kampanye. Ungkapan ini terlihat sangat tendensius dan penuh intrik politik. Tak heran jika kemudian keduanya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Menjadi logis jika kita menelaah basis ideologi serta sepak terjang HTI, bahwa gerakannya adalah wujud dari upaya bughat (makar). Pertama, ideologi HTI telah jelas menentang poros konstan empat pilar kebangsaan bangsa ini. Kedua, HTI diperkirakan memiliki jaringan massa mencapai 2 juta orang yang sangat potensial melakukan gerakan sipil penggulingan pemerintah yang sah. Ketiga, HTI masih senantiasa menggiring opini publik, melakukan agitasi dengan menyugesti masyarakat, bahwa NKRI adalah rezim kafir dan harus diganti.

Otoritas Islam dan negara sama-sama menyadari bahaya dari perbuatan makar. Maka dari itu, keduanya mengambil sikap keras terhadap tindak pidana ini, karena keamanan dan stabilitas negara yang menjadi taruhannya. Ide revolusioner untuk menyapu bersih fundamen bangsa hanya akan menimbulkan fitnah, anarki, dan kekacauan besar-besaran.

Serangkaian ideologi dan gerakan HTI adalah proyeksi dari tindak pidana bughat (makar). Pemufakatan untuk meretas pondasi bangsa adalah kejahatan terstruktur yang harus diwaspadai seluruh elemen masyarakat, karena Indonesia adalah rumah dan tanggung jawab kita bersama yang harus selalu dijaga. Wallahu a’lam.

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait