Qaul Qadim dan Qaul Jadid Imam Syafi’i Cermin Fleksibilitas Hukum Islam

KolomQaul Qadim dan Qaul Jadid Imam Syafi’i Cermin Fleksibilitas Hukum Islam

Imam Syafi’i merupakan ulama yang kaya akan produk hukum Islam. Dalam fikih mazhab Syafi’i dikenal terma qaul qadim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru). Rangkaian pendapat hukum Imam Syafi’i semasa ia tinggal di Irak, itulah yang disebut dengan qaul qadim. Sedangkan qaul jadid adalah pendapat-pendapatnya setelah berpindah ke Mesir pada tahun 199 H.

Terbitnya dua versi fikih al-Syafi’i ini menjadi bukti konkret akan kelenturan hukum Islam. Artinya, fikih itu tidak baku, fikih bisa berubah sesuai dengan dinamika zaman dan tempat, tanpa mengabaikan nilai dari hukum itu sendiri. Fleksibilitas hukum Islam adalah sisi humanitas hukum langit yang khas. Keragaman praktik fikih di masyarakat itu biasa. Karenanya, jangan sampai kita berseteru hanya karena perbedaan perkara cabang (furu’).

Pada gilirannya, semakin Islam berkembang, dan menyebar, pembaharuan hukum Islam pun menjadi hal yang tak bisa ditolak. Sebab, suatu hukum di masa atau wilayah tertentu belum tentu sesuai untuk diterapkan di lain tempat atau periode. Akan timbul banyak kesulitan di masyarakat ketika satu produk fikih dipaksakan pada segala situasi, padahal ia tak kompatibel. Dalam karyanya yang berjudul Taghayyuru al-Fatawa wa Ikhtilafuha Bihasbi Taghayyuri al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal wa al-Niyyat, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyatakan, bahwa tidak memahami atau tidak mempertimbangkan perubahan merupakan kesalahan besar dalam syariat.

Pernyataan Ibnu Qayyim itu sangat beralasan. Sebab, tujuan inti dari adanya pranata hukum syariat ialah untuk mencapai kemaslahatan umat manusia. Dengan sendirinya, segala perubahan dan perbedaan di masyarakat harus dipertimbangkan dalam meramu hukum. Hukum Islam akan fungsional dan berperan nyata apabila ijtihad diposisikan secara proporsional dalam menanggapi dinamika sosial masyarakat dengan kompleksitas persoalannya.

Imam Syafi’i adalah sosok yang intelektualismenya tak pernah padam. Lahir di Palestina, al-Syafi’i kecil kemudian diboyong oleh ibundanya ke Mekkah saat berusia dua tahun. Tak lain agar sang putra bisa tumbuh di tanah nenek moyangnya dan menyerap beragam sajian ilmu dari para ulama di sana. Di Mekkah, al-Syafi’i menghafal dan mempelajari al-Quran, tafsir, juga bahasa Arab. Ia bahkan sempat mondok di suku Hudzail di pedalaman Arab untuk belajar bahasa Arab yang fasih, gaya percakapan hingga adat istiadat mereka.

Ia berangkat ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik bin Anas. Menyelami keilmuan hadis dan fikih darinya. Mengenai karakter fikihnya, Imam Malik lebih banyak mendayagunakan hadis dalam proses istinbath hukum. Karena di Madinah memang banyak tersebar hadis Nabi SAW. Dari Madinah,

Pasca wafatnya Imam Malik, al-Syafi’i lalu menuju Yaman untuk bekerja. Di samping juga menyebarkan keilmuannya kepada masyarakat setempat. Selagi di Yaman, Imam Syafi’i sempat belajar ilmu firasat. Di antara gurunya di Yaman adalah Hisyam bin Yusuf, Abu Ayyub Mutharrif bin Mazan, Amr bin Abu Salamah, serta Yahya bin Hassan.

Tuduhan yang menyebut al-Syafi’i terlibat dalam gerakan Syiah menyebabkan ia dideportasi dari Yaman dan pergi ke Irak. Di kota metropolitan itu Imam Syafi’i mendapatkan wawasan baru. Irak memiliki corak fikih yang dikenal sebagai mazhab fikih rasional, ditokohi oleh Imam Abu Hanifah. Kesempatan bermukim di Irak pun dimanfaatkan secara optimal oleh Imam Syafi’i untuk menggali keilmuan di sana. Dengan penuh semangat, fikih rasional ia dalami dari Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani—salah satu murid Abu Hanifah—.

Wacana fikih Irak ini membuat khazanah intelektual Imam Syafi’i kian luas. Ia telah berhasil menguasai fikih tradisional (Madinah) dan fikih rasional (Irak). Dengan kapasitas intelektual yang kuat dan lengkap, selain berupaya menyusun kaidah ushul fikih, Imam Syafi’i juga mencoba membandingkan dan memadukan dua corak fikih tersebut agar bisa menghasilkan produk fikih baru yang tak kalah bermanfaat.

Baca Juga  Alissa Wahid: Pentingnya Keadilan dalam Kehidupan Beragama

Syahdan, Imam Syafi’i pun berhasil mengembangkan mazhabnya sendiri dengan metodologi dan gagasan yang benar-benar baru. Wawasan fikih yang dibawanya dikenal sebagai poros tengah. Kiprah Imam Syafi’i, karya, fatwa, dan dialektika yang terjadi di Irak ini yang kemudian terlembagakan dengan istilah qaul qadim. Secara lebih spesifik, pemikiran-pemikiran Imam Syafi’i fase tersebut tertuang dalam karyanya yang berjudul al-Hujjah.

Sekitar tahun 199 H, Imam Syafi’i bertolak ke Mesir setelah mendapat undangan dari gubernur Mesir, al-‘Abbas bin ‘Abdullah. Di sana Imam Syafi’i menyebarkan pemikirannya. Fase ini dianggap sebagai era kematangan, kesuksesan dengan produktivitas yang tinggi. Ditandai dengan kian berkembangnya penggalian dan produk hukum ala al-Syafi’i. Tak sedikit karya intelektual yang merekam berbagai pemikirannya. Imam al-Syafi’i juga merevisi sebagian pendapat yang dikemukakan sewaktu di Irak dulu, karena sebab-sebab tertentu yang mendorongnya untuk melakukan ijtihad baru. Hingga kemudian muncul terma qaul jadid.

Bangunan mazhab Imam Syafi’i lahir dari pengamatan dan perjalanan intelektual yang kaya. Perubahan pemikiran hukumnya terkait erat dengan aspek sosial budaya, letak geografis, kematangan intelektual, politik, bahkan ekonomi yang ia temui. Keramahan hukum Islam pada perubahan, ditampilkan secara istimewa oleh Imam Syafi’i melalui qaul qadim  dan qaul jadidnya.

Sebagai gambaran, dalam aspek budaya pergaulan masyarakat Mesir lebih terbuka dalam kesehariannya karena pengaruh kultur Romawi yang pernah berkuasa di sana. Sedangkan di Irak relatif lebih tertutup. Dengan karakter budaya seperti ini, ketika itu Imam Syafi’i mengeluarkan fatwa bahwa perempuan Mesir bebas menuntut ilmu sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan, Imam Syafi’i menggabungkan pelajar laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan. Lain cerita saat di Irak, di mana kebebasan perempuan dalam menuntut ilmu tidak seterbuka layaknya di Mesir.

Selain itu, faktor perkembangan wawasan menjadi faktor esensial yang memengaruhi ijtihad seorang ulama. Setelah mengenal madrasah ahlu al-ra’yi di Irak, kecenderungan sebagai ahlu al-hadis karena sebelumnya Imam Syafi’i berguru pada Imam Malik di Madinah pun mulai bergeser. Perluasan pengetahuan ini membuat hasil ijtihadnya berbeda dari kedua gurunya yang ahlu al-hadis maupun ahlu al-ra’yi. Pengalaman dan pertukaran ide yang kian bertambah membuat Imam Syafi’i tak segan meralat ijtihadnya karena menemukan dalil yang lebih kuat.

Hukum Islam tidak diturunkan untuk mempersulit manusia. Nabi pernah bersabda secara gamblang untuk mempermudah perkara, Permudahlah, jangan kau persulit (orang lain). Berilah kabar gembira (pada mereka), jangan membuat mereka menjadi lari (HR. Bukhari). Dan pertimbangan pada dinamika sosial adalah salah satu cara dalam mempermudah ajaran Islam.

Dinamika produk fikih Imam Syafi’i adalah wujud dari kesadarannya bahwa formulasi hukum Islam tidak hanya mengacu pada zahir teks agama. Lebih dari itu, mengacu pula pada tujuan yang tersirat dari nash.

Dengan demikian, pergeseran atau pembaharuan fisik hukum merupakan sesuatu yang wajar. Sebab itu, proses penggalian hukum penting diposisikan sebagai upaya konstruktif untuk menangkap pesan utama yang dikandung nash agama demi kemaslahatan manusia. Paradigma ini harus kita bangun agar terbentuk kesadaran bahwa perbedaan praktik fikih di antara kita adalah hal yang lumrah. Dan pembaharuan hukum Islam bukanlah hal yang terlarang. Fikih bukan sesuatu yang bersifat baku. Masih ada ruang untuk dialog. Imam Syafi’i telah jelas memerlihatkan fleksibilitas hukum Islam melalui qaul qadim dan qaul jadidnya. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.