Ironi Doktrin Poligami Coach Hafidin

KolomIroni Doktrin Poligami Coach Hafidin

Baru-baru ini, beredar iklan dan tawaran layanan mentoring poligami. Tidak main-main, para pesertanya harus merogoh dompet hingga jutaan rupiah untuk mengikuti training ini. Sang mentor, Coach Hafidin, mengklaim dirinya sukses berpoligami dan berhasil mengelola pernikahan dengan benar bersama empat isteri yang akur. Bangkitnya doktrin poligami yang telah susah payah diredam demi kemajuan umat Islam sendiri, tentu amat mengundang keprihatinan. Tidak heran, Komisioner Komnas Perempuan menyebut mentoring poligami ini sebagai ‘glorifikasi kekerasan terhadap perempuan’.

Konsepsi poligami dalam Islam selama ini banyak disalahpahami oleh masyarakat Muslim. Padahal,  dalam konteks sekarang, poligami merupakan perbuatan menyimpang yang tidak konstitusional, bahkan dikategorikan sebagai penyakit sosial, termasuk oleh beberapa negara Muslim. Sangat disayangkan, poligami salah kaprah, yang merendahkan dan mensubordinasi perempuan, serta doktrin kekuasaan mutlak suami atas isterinya yang diajarkan Coach Hafidin, kini menyasar kalangan menengah masyarakat Muslim di negeri ini.

Pada dasarnya, poligami dalam QS. An-Nisa ayat 3 merupakan gagasan sosial yang sangat mulia. Dalam al-Quran, poligami memiliki tujuan yang sangat spesifik, yaitu untuk menjamin keadilan bagi perempuan yatim piatu. Dalam konteks turunnya wahyu al-Quran, gadis yatim piatu merupakan bagian dari struktur sosial masyarakat suku Arab di abad ketujuh yang sangat rentan terhadap penindasan dan eksploitasi. Perlakuan yang adil yang ditetapkan Al-Quran memberikan pedoman khusus untuk mengatasi masalah ini.

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS. An-Nisa: 3)

Berdasarkan konteksnya, ayat ini turun untuk mengkritik sikap sebagian orang yang mengasuh yang anak perempuan yatim, namun tidak memperlakukan mereka dengan adil. Mereka ingin menikahi anak-anak yatim yang kaya dan cantik, yang berada dalam pemeliharaannya, tetapi mereka enggan memberikan mas kawin yang sesuai, serta tidak memperlakukannya sebagaimana mestinya. 

Pesan keadilan dalam ayat ini merupakan fokus utama dari kebanyakan tafsir modern, lebih esensial dari kasus poligaminya. Ketentuan umum keadilan sosial ini, sangat jelas dan kompleks. Seperti berurusan dengan adil, mengelola dana dengan adil, keadilan untuk anak yatim, dan keadilan untuk istri. Jadi sebenarnya, poligami yang mengacu pada ayat ini hanya bersifat instrumental bagi terwujudnya keadilan untuk gadis yang yatim piatu.

Intinya, praktik poligami sangat amat terbatas. QS. an-Nisa ayat 3 menyebutkan poligami hanya dalam konteks perlindungan gadis yatim piatu. Dalam konteks ini, menurut Barlas (2019), ada dua hal yang bertautan, yakni al-Quran tidak memberi hak untuk menikahi banyak istri kepada semua laki-laki, tetapi hanya kepada wali perempuan yatim piatu yang takut tidak dapat berbuat adil di luar ikatan pernikahan. Selain itu lagi, poligami dibatasi untuk gadis yatim piatu, sebagaimana didukung oleh satu-satunya ayat lain tentang kasus ini, …Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran, tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil… (QS. An-Nisa: 127)

Dengan demikian, konteks an-Nisa ayat 3 sebelumnya, semakin diperjelas dalam ayat 127 di atas. Poligami berlaku dalam kasus menggugat ketidakadilan yang dialami gadis-gadis yatim piatu oleh walinya. Mereka mungkin tidak dapat melakukan keadilan penuh di luar pernikahan, dengan asumsi bahwa pernikahan akan menuntut suami untuk mengelola properti  istrinya secara adil. Jika tidak ada kemungkinan sedemikian rupa, mengacu pada penegasan di ayat yang sama, maka seorang pria cukup menikah hanya dengan satu istri saja.

Penting untuk digarisbawahi, poligami bukanlah ajaran Islam. Dalam penafsiran M. Quraish Shihab, ditekankan bahwa An-Nisa ayat 3 sebenarnya tidak membuat syariat tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh tradisi agama dan adat istiadat sebelum Islam. Ayat ini juga sama sekali tidak mewajibkan poligami atau pun menganjurkannya, melainkan hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan, dan dengan syarat yang tidak ringan.

Baca Juga  Keislaman Para Nabi Terdahulu

Kebolehan dengan pembatasan itupun, oleh sebagian mufassir, dimaknai sebagai proses untuk mempersiapkan masyarakat agar pada akhirnya menerapkan praktik monogami sepenuhnya. Larangan poligami diasumsikan sama seperti larangan perbudakan, keduanya tidak secara eksplisit dilarang dalam al-Quran namun terhapus dengan sendirinya karena bertentangan dengan nilai-nilai universal al-Quran.

Maka dari itu, undang-undang perkawinan yang melegalkan poligami, maupun legitimasi agama untuk tradisi poligami di negeri ini, jauh dari kenyataan kontekstual poligami yang disyariatkan al-Quran.

 Secara signifikan, al-Quran tidak menampilkan poligami sebagai solusi untuk masalah isteri sakit, ketidaksuburan, apalagi hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual laki-laki. Sekali lagi, an-Nisa ayat 3 hanya mengacu pada kepentingan untuk memastikan keadilan manajemen properti perempuan yatim piatu yang rentan.

Jadi, bisa dibilang, poligami yang diterapkan dalam al-Quran, sesungguhnya tidak memiliki fungsi seksual atau apapun yang berorientasi pada kepentingan laki-laki (suami) yang selama ini terselubung, sebagaimana yang diungkapkan Asma Barlas (2019) dan Amina Wadud (1999) dalam argumen mereka saat menolak praktek poligami. Legitimasi poligami untuk mendukung nafsu seksual laki-laki bukan hanya tidak ada dalam al-Quran, tetapi jelas melanggar etika umum moral Qurani.

Konsep ‘Islam melarang poligami’ bukanlah hal baru. Negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim, seperti Turki dan Tunisia, telah mengadopsi interpretasi ini ke dalam hukum keluarga mereka masing-masing sejak 1920-an dan 1956. Justru sebenarnya, dalam penelitian Nina Nurmila Renegotiating polygamy in Indonesia (2009), yang baru adalah kampanye Islamis yang menganjurkan poligami dengan dasar klaim ‘poligami lebih baik dari pada zina’ dan ‘poligami adalah sunnah Rasul’ yang marak terjad di era pasca reformasi ini.

Dalam realita yang ditemukan Nurmila, poligami selama ini dipraktikkan secara sewenang-wenang sehingga menimbulkan masalah sosial bagi istri dan anak yang terabaikan. Saat ini, ketika poligami ingin dilarang, banyak laki-laki Muslim di Indonesia yang memanipulasi dan mencemooh pembatasan poligami, karena pemahaman literal mereka tentang bolehnya poligami dalam Islam. Sehingga, kebolehan poligami, meskipun sudah sangat sempit dan terbatas, perlu ditinjau ulang untuk menjaga relevansi ajaran Islam dalam situasi kontemporer.

Dalam pemikiran Islam modern, mempertahankan undang-undang yang mengizinkan atau membatasi poligami jika praktik poligami telah menyebabkan ketidakadilan dan ketertindasan bagi perempuan dan anak, maka hal demikian dinilai sebagai penyimpangan. Salah jika mempertahankan hukum jika kesejahteraan manusia diabaikan.  Untuk mencegah ketidakadilan tersebut, hukum harus diubah dari ‘izin’ dalam teks fiqh klasik dan ‘pembatasan’ dalam UU Perkawinan, menjadi ‘larangan’ poligami.

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa prakatik poligami yang selama ini bersembunyi di balik cover agama, sebenarnya hanya mengakomodasi kepentingan laki-laki sepihak, dan melenceng dari ketentuan poligami dalam al-Quran. Menolak praktek poligami tentu tidak sama dengan menolak ajaran Islam, karena jelas-jelas poligami yang diakomodasi masyarakat muslim saat ini sangat sulit dikatakan telah sesuai dengan tujuan keadilan dan kemaslahatan yang digariskan al-Quran. Poligami dalam al-Quran sejatinya merupakan gagasan sosial yang mulia, yangm mampu membawa solusi pagi masalah masyarakat pada saat itu. Namun nilai moral Qurani ini dicemarkan oleh praktek poligami yang salah arah.Maka dari itu, dalam situasi poligami, ada kesenjangan antara keinginan laki-laki untuk memenuhi tuntutan keadilan al-Quran dengan kemampuan dan kapasitasnya sendiri. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian… (QS. An-Nisa: 125). Al-Quran mengatakannya dengan jujur bahwa meskipun ada niat baik, laki-laki tidak bisa adil membagi kasih sayangnya untuk banyak istri.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.