Nur Rofiah: Peran Perempuan Memperbesar Kemaslahatan

BeritaNur Rofiah: Peran Perempuan Memperbesar Kemaslahatan

Maslahah adalah manfaat dari Allah SWT untuk kepentingan manusia, baik berupa pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta. Dapat dikatakan, Maslahah berarti sebuah lensa dalam membaca syariah, agar menguntungkan manusia, serta menghindarkan segala hal yang berbahaya bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dr Nur Rofiah, seorang doktor di bidang tafsir al-Quran, menekankan pentingnya peran perempuan dalam proses ijtihad hukum Islam, untuk memperbesar kemaslahatan yang dapat diambil dari syariah.

Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Musawah network berjudul Approaching The Qur’an Through Women’s Experiences, Dr. Nur Rofiah menjelaskan bahwa ada krisis Maslahah yang disebabkan ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan dalam menentukan hukum Islam. “Maslahah adalah jantung dari sistem pengetahuan Islam. Dan Maslahah telah didefinisikan dari perspektif laki-laki, menggunakan laki-laki sebagai standar maslahah Islam untuk laki-laki dan perempuan. Dalam situasi ini kita akan memiliki pola fatwa tentang perempuan dari perspektif laki-laki. 

Pola fatwa berperspektif laki-laki itu telah menjawab berbagai persoalan perempuan untuk kepentingan laki-laki saja, dan menggantungkan aturan perempuan pada laki-laki. Dr. Nur Rofiah, wanita yang mencetuskan Ngaji Keadilan Gender Islam (Ngaji KGI) ini, menyayangkan jika berbagai pertanyaan menyangkut perempuan, selalu dijawab dengan pola fatwa seperti ini. “Pertanyaan apapun, pola jawabannya itu jika sebuah perbuatan memberikan fitnah kepada laki-laki maka itu haram. Jika perbuatan itu berpotensi menyebabkan fitnah bagi laki-laki maka itu adalah makruh. Jika perbuatan tidak akan membawa fitnah kepada laki-laki maka itu adalah mubah atau diperbolehkan” pungkasnya.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, lebih lanjut menerangkan peluang kemaslahatan lebih besar jika perempuan terlibat dalam proses pengambilan hukum. “Ketika perempuan menjadi bagian dari ilmu keislaman, maka ada lebih besar besar peluang mashlahah. Itu sesuatu yang dibolehkan dan baik menurut Islam”. Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), memiliki pendapat yang berbeda tentang fatwa dan perspektif yang baru. Mereka berpegang pada prinsip bahwa maslahah adalah kebaikan untuk pria dan juga untuk wanita. Jika suatu perbuatan baik untuk pria tetapi buruk bagi wanita, maka hal itu tidak dapat diperbolehkan oleh hukum islam Islam.

Baca Juga  KH Anwar Mashur: Niatkan Segala Aktivitas Sebagai Ibadah

Apapun perbuatan timbal balik antara laki-laki dan perempuan, maka perbuatan itu harus baik bagi laki-laki dan perempuan secara bersama-sama. Dr. Nur Rofiah menerangkan, “Misalnya pernikahan anak, laki-laki tidak akan pernah mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, tetapi perempuan atau anak perempuan akan memiliki pengalaman seperti itu dalam pernikahan. Pernikahan anak buruk dan berbahaya bagi anak perempuan, meskipun itu tidak buruk atau berbahaya bagi anak laki-laki. maka tetap saja nikah anak tidak maslahah menurut islam” jelasnya.

Selain itu, Jika itu adalah tindakan hukum tidak saling terkait, maka hukum yang ditetapkan harus berbeda antara bagi laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh ialah Khitan, di mana laki-laki dan perempuan memiliki alat kelamin dengan bentuk, sistem, struktur, dan fungsi yang berbeda. Vagina dibutuhkan tidak hanya untuk buang air kecil tetapi juga untuk menstruasi, nifas, dan untuk melahirkan bayi. 

Dr. Nur Rofiah menegaskan, “khitan itu baik dan sangat sehat bagi laki-laki, tetapi berbahaya bagi perempuan, maka pandangan Islam tentang khitan harus berbeda antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki boleh dikhitan karena itu baik untuk mereka, tetapi karena khitan itu buruk dan berbahaya bagi perempuan, kita perlu mencegah perempuan dari khitan. Perempuan membutuhkan sistem yang lengkap, vagina yang lengkap untuk melakukan fungsi reproduksi mereka”.

Itulah pentingnya peran perempuan dalam proses pertimbangan hukum Islam, tidak lain untuk mendapatkan produk hukum yang benar-benar maslahah bagi seluruh manusia, laki-laki dan perempuan.  

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.