Umar bin Khattab: Pelopor Bantuan Sosial

Dunia IslamUmar bin Khattab: Pelopor Bantuan Sosial

Sederet kebijakan pembaharuan Umar bin Khattab menoreh kegemilangan dalam sejarah Islam. Umar menjadi salah satu simbol pengukuhan kemajuan peradaban Islam, yang sebelumnya pula telah dilakukan, Rasulullah SAW dan Abu Bakar as-Shidiq. Karakter kepemimpinannya yang keras terhadap diri sendiri, demi menyejahterakan rakyatnya, membawa khalifah menjadi pemimpin yang disegani, zuhud, dan penuh terobosan baru.

Pada masa khalifah al-Faruq julukan Rasulullah SAW terhadap sahabat Umar bin Khattab, upaya mempertahankan Baitul Maal mendapat inovasi baru, yaitu sebuah kelembagaan yang berperan mengelola keuangan negara, baik dari pemasukan, pengeluaran, dan distribusi lainnya.

Dalam buku Philip K. Hitti, History Of The Arabs (2018), khalifah Umar bin Khattab disebut-sebut sebagai pelopor sensus pertama yang tercatat dalam sejarah. Hal tersebut dilakukan untuk menyalurkan pendapatan negara atau kita istilah kini dikenal sebagai bantuan sosial (BANSOS). Administrasi kenegaraan terlihat dikelola secara lebih profesional dengan lahirnya sensus tersebut, karena administrasi yang berbasis data, sehingga penyaluran bantuan mendapat sasaran yang jelas.

Sejarawan Qutb Ibrahim Muhammad mengemukakan, faktor pendorong gagasan Khalifah Umar terkait sensus penduduk berdasarkan bertambah luasnya kekuasaan negara Islam dengan dikuasainya Romawi dan Persia, serta memenangi banyak peperangan, lantas pendapatan Umat Islam pun kian bertambah. Pada kebijakan debit Baitul Maal, seorang yang tidak memeluk agama Islam akan dikenakan wajib biaya pajak, sementara ketika seorang tersebut masuk Islam maka ia terkena kewajiban baru, yakni membayar zakat.

Melihat masifnya pertumbuhan ekonomi kenegaraan, keteguhan pada prinsipnya sebagai pemimpin yang tidak ingin menikmati kekayaan sebelum umatnya sejahtera membuat Khalifah Umar berinisitif membagi-bagikan keberlimpahan rizki tersebut. Adapun penyaluran ini, diberikan kepada Ahlul Bait (keluarga Nabi SAW) sebagai urutan pertama mendapat 12.000 dirham per tahun. Berikutnya kaum Muhajirin dan Anshar 4.000-5.000 dirham per tahun, setelah itu para prajurit Arab 500 hingga 600 dirham; Wanita, anak-anak, bahkan klien mereka. Termasuk, penerima santunan mendapat 200 hingga 600 dirham.

Baca Juga  Para Sahabat Nabi yang Wafat Terdampak Wabah

Pastinya, kebijakan negara yang bertanggung jawab secara langsung memerhatikan rakyat sebagaimana Umar bin Khattab merupakan kebijakan pertama kali dalam sejarah dunia. Sebab sebagaimana yang diketahui, sudah menjadi keumuman zaman dulu kehidupan rakyat ditanggung masing-masing, sementara para kaisar hidup dengan kemewahan dan menikmati hanya bersama pihak keluarga atau ruang lingkup kerajaan melalui pembayaran upeti, tidak dengan santunan rutin yang dijadwalkan pada setiap tahunnya.

Demikian Umar bin Khattab sebagai pelopor sensus sangat bermanfaat bagi kebijakan administrasi kenegaraan modern kini. Sudah sepatutnya pemimpin yang bertanggung jawab dan amanah terus berupaya memberi kebijakan yang mendukung pembangunan dan kemajuan ketatanegaraan, demi keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.