Bolehkah Berkurban Secara Online?

KolomBolehkah Berkurban Secara Online?

Kurban online merupakan proses penyaluran kurban dari orang yang berkurban (mudhahhi) kepada lembaga sosial secara daring. Kurban jenis ini dipandang mudah dan praktis sehingga banyak diminati masyarakat Muslim Tanah Air. Namun, pada kasus-kasus tertentu, kurban jenis ini dipermasalahkan dan dinilai tidak sah. Lantas, bolehkah berkurban secara online?

Perlu diketahui, bahwa akad yang terkandung dalam kurban online adalah tawkil (perwakilan). Maksudnya, orang yang berkurban (mudhahhi) memberikan dana kepada lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban, disembelih, sekaligus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Untuk itu, lembaga yang diberikan dana menjadi orang yang mewakilkan kurban dan bertanggungjawab atas hewan sembelihan.

Pada dasarnya, hukum perwakilan itu mubah (boleh) menurut ijma’ ulama, sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Landasan kebolehannya tercantum dalam al-Quran yang berbunyi, maka suruhkan salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini. Dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu [al-Kahfi (18): 19]. Dan ayat yang berbunyi, maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan [al-Nisa (4): 35].

Proses tawkil biasanya melafadzkan sighat pengangkatan wakil, seperti, “saya wakilkan penyembelihan hewan kurban kepada kamu/lembaga sosial A”. Kemudian pihak wakil menjawab, “saya terima perwakilannya”. Selanjutnya, sebagai wakil dari mudhahhi, seseorang atau lembaga tersebut wajib menyebut pihak yang diwakilinya ketika menyembelih hewan kurban. Lafadz yang dilantunkan seperti, “aku berniat menyembelih hewan ini untuk kurbannya si fulan karena Allah ta’ala.”

Apabila tidak menyebutkan peruntukan hewan kurban, maka donatur belum bisa disebut sebagai mudhahhi (orang yang berkurban). Dengan kata lain, hewan tersebut belum menjadi hewan kurban donatur, melainkan menjadi hewan kurban secara umum saja. Alhasil, pihak yang mewakilkan wajib mengganti hewan tersebut sebab tidak sah.

Karenanya, pengatasnamaan sembelihan hewan kepada pihak yang diwakili wajib dilakukan saat penyembelihan hewan kurban. Jika ada lembaga atau pihak-pihak yang disetorkan dana oleh para donatur (calon mudhahhi), kemudian menyalurkan hewan kurban ke sejumlah masjid tanpa menyebutkan siapa yang berkurban, maka kurban dari mudhahhi itu tidak sah sebab absennya ta’yin tawkil. Ta’yin yang dimaksud adalah menentukan peruntukan untuk si fulan (jika 1 ekor kambing) dan menunjuk 7 orang untuk 1 ekor sapi.

Baca Juga  Buya Husein: Perempuan adalah Korban Utama dalam Sistem Radikal

Maka dari itu, berkurban secara daring boleh dilakukan selama memenuhi syarat dan ketentuan tawkil sekaligus kurban itu sendiri. Setidaknya ada tiga hal wajib yang kerap kali diabaikan para pelaku kurban daring. Pertama, lembaga penerima dan penyalur kurban (wakil mudhahhi) wajib menyebutkan peruntukan hewan kurban saat penyembelihan.

Kemudian, pihak yang menyetorkan dana harus sesuai dengan harga hewan kurban (yang memenuhi syarat). Jika tidak, maka dana tersebut tergolong sedekah, bukan kurban. Terakhir, batas minimal hewan kurban adalah 1 ekor kambing untuk 1 mudhahhi dan 1 ekor sapi untuk 7 orang mudhahhi.

Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para calon mudhahhi agar selektif dalam menentukan wakil kurbannya (penyedia jasa). Memilih lembaga sosial yang amanah dan dipercaya. Dengan begitu, kurban yang dilaksanakan secara online terlaksana sesuai syariat dan sah. Bahkan, semangat kemanusiaan dan solidaritas sosial yang merupakan tujuan kurban dapat terpenuhi secara masif, efektif, dan efisien.

Kemudahan yang ditawarkan dalam kurban online tentu saja tidak sepi dari beberapa permasalahan. Salah satunya adalah keutamaan atau sunnah yang tidak dapat dilaksanakan oleh mudhahhi. Misalnya, anjuran mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi.

Hal tersebut jelas terkandung dalam ayat al-Quran yang berbunyi, maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kamu tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur [al-Hajj (): 36].

Ayat tersebut membuktikan, bahwa mengonsumsi daging kurban bagi mudhahhi adalah perintah. Namun, para ulama membaca perintah tersebut sebagai anjuran, bukan keharusan. Sunnah, bukan wajib. Untuk itu, jika keutamaan tersebut sulit untuk direalisasikan sebab keterbatasan ruang dan waktu (kurban online), maka tidak menjadi masalah.

Menariknya, menyedekahkan keseluruhan daging kurban lebih diutamakan, sebagaimana dijelaskan dalam Fath al-Mu’in. Tertulis di dalamnya, “hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah (tabarruk)”. Karenanya, sunnah-sunnah yang sulit untuk dilakukan saat berkurban secara online tidak menjadikan kurban jenis ini tidak sah untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, berkurban secara daring itu mubah atau boleh dilakukan. Namun perlu ditegaskan, bahwa tiap-tiap pihak, baik mudhahhi, maupun penyedia jasa kurban, wajib memenuhi syarat dan ketentuan tawkil sekaligus kurban. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal-hal tersebut dipenuhi tentu demi keabsahan ibadah kurban.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait