Piagam Madinah dan Kemaslahatannya

KhazanahHikmahPiagam Madinah dan Kemaslahatannya

Pada tahun 622 M, Nabi Muhammad saw hijrah dari Makkah ke Madinah. Kota yang sebelumnya bernama Yatsrib itu dihuni oleh kelompok-kelompok sosial, bangsa, agama, asal daerah dan suku yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi pola pikir dan kepentingannya masing-masing. Tak heran, dalam bermasyarakat sering menimbulkan konflik.

Umumnya, penduduk Madinah terdiri dari bangsa Arab (Muhajirin, Anshar, Aus, Khazraj), bangsa Yahudi dan Nasrani.

Berbeda dengan Muhajirin (pengikut Nabi Muhammad yang ikut hijrah dari Makkah) dan Anshar (Penduduk asli Madinah) yang telah memeluk agama Islam, suku Aus dan Khazraj adalah bangsa Arab Selatan penyembah berhala yang mengungsi ke Madinah karena bendungan Ma’rib yang hancur.

Orang-orang Yahudi yang juga tinggal di Madinah, bermula sejak perpindahannya dari Mesir ke Palestina pada tahun 1225 SM. Kelompok Yahudi yang terkenal berada di Madinah saat itu tercakup 3 Kabilah, Bani Qainuqa’, Bani Quraizhah dan Bani Nadhir.

Masyarakat Madinah yang heterogen semakin kompleks, saat bangsa Arab yang tadinya memeluk agama watsani (penyembah berhala), menjadi pemeluk agama Islam.

Sejak kedatangannya, Nabi Muhammad beserta pengikutnya telah disambut baik dan dilindungi oleh komunitas pribumi (Anshar). Kasih sayang dan Kerjasama yang ditanamkan Rasulullah pada kaum Muhajirin dan Anshar telah menghasilkan kedamaian dan kerukunan di antara keduanya.

Disebutkan di dalam Al-Quran: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka; dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan [Al-Hasyr (59): 9].

Quraish Shihab menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa kaum Anshar yang telah tulus beriman sejak sebelum datangnya kaum Muhajirin, mencintai saudara-saudara mereka yang datang itu, tidak merasa iri dengan jatah fay’ yang diperoleh Muhajirin dan mendahulukan kepentingan Muhajirin daripada kepentingan mereka sendiri walaupun mereka dalam keadaan kekurangan.

Baca Juga  Islam Ramah TV: Tepat Tanggapi Korban Kekerasan yang Speak Up! #StopVictimBlaming

baca juga: https://www.islamramah.co/2021/08/6614/review-buku-matinya-kepakaran.html Review: The Death of Expertise by Tom Nichols

Membangun masjid merupakan langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad saw untuk mempersatukan umat. Selain untuk tempat beribadah, saat itu masjid juga diberdayakan sebagai tempat bermusyawarah bahkan pusat seluruh kegiatan bermasyarakat.

Hingga lahirlah Piagam Madinah atau yang sering dikenal dengan konstitusi Madinah, yaitu perjanjian tertulis yang dideklarasikan oleh Nabi Muhammad saw, demi kemaslahatan antarumat Muslim dan non-Muslim di Madinah.

Poin-poin yang terkandung dalam konstitusi tersebut, tidak hanya mengikat persaudaraan antar umat Islam, karena kesamaan iman yang menjadi dasar persatuan mereka. Namun, ditetapkan juga undang-undang tentang pembebasan tawanan antar suku yang baik dan adil.

Dituliskan juga, bahwa penerapan hukum adat yang berlaku dan berkembang di masing-masing suku boleh dijalani, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan orang banyak, dan jika terdapat adat yang bertentangan dengan hukum Islam (Al-Quran), maka hukum tersebut otomatis digugurkan.

Dengan menerapkan sikap toleransi, bahwa setiap umat dibebaskan untuk menganut agama yang diyakininya dengan menghormati Nabi Muhammad saw sebagai pemimpinnya, komunitas antar umat beragama pun menjadi rukun dan akur.

Sungguh, kemaslahatan dalam Piagam Madinah yang autentik tentang kemufakatan, keadilan dan toleransi yang dijunjung tinggi, hendaknya kita teladani dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat hingga detik ini. Karena seperti halnya Madinah, kemajemukan masyarakat juga kita temui di Indonesia tercinta ini.

Artikel Populer
Artikel Terkait