Hadis Tasyabbuh Bukan Untuk Klaim Murtad

KolomHadis Tasyabbuh Bukan Untuk Klaim Murtad

Lagu selamat ulang tahun yang dipelesetkan menjadi selamat murtad karangan ustadz kondang viral di media sosial. Pasalnya, lagu selamat murtad ini dilantunkan dalam ceramahnya yang tengah membahas hukum merayakan ulang tahun. Menurutnya, merayakan ulang tahun itu haram sebab Rasulullah melarang kita menyerupai kaum lain dan para pelakunya dianggap keluar dari agama Islam (murtad). Pertanyaannya, benarkah hadis tasyabbuh melegalkan klaim murtad terhadap orang lain?

Bukan kali ini saja hadis tasyabbuh dikutip dan dieksploitasi maknanya. Sebelumnya, hadis ini acap kali dijadikan landasan hukum pengharaman banyak aspek dalam kehidupan kita. Bahkan, sebab memahami hadis ini secara parsial dan tekstual, tidak sedikit pendakwah kemudian mudah menyematkan label murtad pada orang lain.

Padahal, jika kita memahami secara benar maksud hadis ini, sejatinya Rasulullah sama sekali tidak menuntun kita untuk menyalahkan orang lain. Mengharamkan segala sesuatu, sehingga kita dipersulit olehnya. Menilai keimanan orang lain yang merupakan hak Tuhan. Mudah mengklaim kaum Muslim sebagai orang murtad atau merasa paling benar. Padahal sebaliknya, kita diajak untuk senantiasa berakhlak mulia dan husnudzann (berperasangka baik) terhadap orang lain. Untuk lebih memahaminya mari kita bahas lebih lanjut hadis tasyabbuh berikut.

Hadis tasyabbuh berbunyi, man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka [HR Abu Daud & Ahmad]. Ditilik dari kualitas sanad, hadis ini dipermasalahkan ulama. Ada yang menganggap hadis ini shahih dan tidak sedikit pula yang menilai hadis ini lemah (dhaif).

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari, bahwa akar perbedaan pendapat ulama terletak pada penilaian terhadap perawi bernama Abdurrahman ibn Tsabit ibn Tsauban. Ahmad ibn Hanbal mengatakan hadis yang diriwayatkannya munkar. Abu Dawud dan Yahya ibn Ma’in mengatakan tidak masalah dengannya. Al-Nasai menilai dhaif. Sedangkan Ibnu ‘Adi mengatakan hadisnya tetap ditulis meski dhaif.

Absennya para ustadz dan pendakwah dalam menjelaskan kualitas sanad hadis tasyabbuh ini cukup mengkhawatirkan. Di samping memberi peluang bagi kesalahpahaman berjamaah, hadis ini juga rawan dijadikan dalil untuk menyalahkan orang lain, sedangkan kualitasnya saja masih dalam perdebatan. Namun, bisa jadi raibny

Sedangkan makna yang terkandung dalam hadis tersebut salah satunya dikemukakan dalam Faidh al-Qadir karya Muhammad Abd al-Rauf al-Minawi. Sebuah pendapat mengatakan, makna hadis tersebut adalah siapa yang menyerupai orang shalih, maka ia termasuk pengikut mereka. Ia dimuliakan, sebagaimana mereka dimuliakan. Dan siapa yang menyerupai orang-orang fasik, maka ia dihina dan direndahkan seperti halnya mereka.

Tak ayal, hadis ini mengandung beberapa makna. Karenanya, kaidah yang cocok diterapkan adalah al-dalil idza tatharraqa fih al-ihtimal, saqatha bih al-istidlal. Artinya, apabila sebuah dalil mengandung beberapa kemungkinan pemahaman, maka tidak dapat dijadikan argumentasi untuk sebuah permasalahan.

Untuk itu, tidak boleh berdalil dengan hadis ini untuk mengharamkan tasyabbuh (menyerupai) kaum non-Muslim dalam hal berpakaian, rambut, dan lainnya. Kecuali jika tasyabbuh, menyerupai kaum lain dalam bidang akidah dan ibadah. Sebab keduanya adalah hal fundamental yang tidak dapat diganggu gugat.

Sementara dalam hal penampilan, hadis yang kerap kali dikutip berbunyi, berbedalah dari kaum Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak melaksanakan shalat dengan memakai sandal dan sepatu (khuf) mereka [HR Abu Dawud, al-Hakim, dan al-Baihaqi]. Dan hadis yang mengatakan, buatlah berbeda dari kaum musyrik. Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot [HR Bukhari & Muslim].

Baca Juga  Bung Hatta Cendekiawan Sederhana

Jika saja kita menerapkan hadis ini secara tekstual, yakni memakai alas kaki ketika shalat, maka tentu saja kita akan diusir dari masjid. Atau jika jamak kaum Muslim mencukur kumis dan membiarkan jenggot tumbuh, maka penampilan mereka akan serupa dengan artis atau orang non-Muslim, karena model tersebut telah menjadi tren di masa sekarang. Lantas, apakah mereka yang berjenggot disebut kafir lantaran serupa penampilannya dengan ‘mereka’?

Untuk itu, kita perlu mengetahui konteks hadis dan mengetahui illah yang terkandung, alih-alih memahaminya secara tekstual. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan, bahwa al-rajih (yang terpilih) adalah pendapat yang mengatakan, bahwa yang wajib adalah membedakan kaum musyrik, bukan membiarkan jenggot panjang secara fisik.

Hadis mencukur kumis dan membiarkan jenggot tersebut diturunkan pada masa perang. Ketika tidak ada perbedaan penampilan yang mencolok antara kaum Muslim dan kaum Musyrik. Tak heran, jika Rasulullah SAW kemudian menetapkan ciri-ciri khusus pada umatnya. Meminjam istilah Gus Nadir, bahwa Rasulullah SAW sejatinya tengah melancarkan strategi politik identitas demi terbentenginya loyalitas. Dengan begitu, komunitas Muslim yang baru berkembang tersebut semakin kuat.

Jika kita berpatokan pada budaya dan norma pada masa Nabi SAW dan secara utuh kita terapkan di masa sekarang, tentu kita akan mengalami banyak kesulitan. Bukan hanya disebabkan norma dan budaya terus berubah seiring perubahan zaman. Namun, sebagaimana Phili K Hitti dalam History of The Arabs menggambarkan, bahwa peradaban manusia, termasuk peradaban Islam dibangun melalui perjumpaan dan peleburan beragam budaya yang telah ada sebelumnya.

Dengan cara merujuk pada kaidah al-adah muhakkamah, tradisi yang tengah berkembang dan tidak bertentangan langsung dengan dasar akidah dapat diakui serta diakomodir dalam ekspresi keislaman kita. Seperti inilah walisongo mengakomodir tradisi nusantara pada masa islamisasi di Jawa.

Sekarang bagaimana dengan merayakan ulang tahun? Apakah orang yang merayakannya dapat dianggap murtad? Bagaimana dengan merayakan tahun baru? Bagaimana dengan orang-orang yang mengenakan jas dan dasi? Atau bagaimana dengan orang-orang yang merayakan hari ibu? Merayakan wisuda dan tradisi-tradisi lainnya yang tidak ada pada masa Nabi?

Selain berada di masa damai yang sangat berbeda dengan konteks saat hadis tasyabbuh diturunkan, identitas keislaman kita saat ini tidak akan mudah tergerus oleh pembeda yang berupa pemanis saja. Lebih dari itu, identitas keislaman kita di masa sekarang adalah al-akhlak al-karimah. Termasuk di dalamnya berprasangka baik terhadap orang lain. Bukan menuduh orang lain fasik, murtad, atau kafir.

Akhlak mulia yang merupakan ciri khas kaum Muslim inilah yang seharusnya dikuatkan dan dikumandangkan, bukan klaim murtad yang pada tahap berikutnya melahirkan Islam eksklusif. Merasa paling benar sekaligus menyalahkan dan merendahkan orang lain yang berbeda dengannya. Menganggap perbedaan sebagai alasan bertengkar, bukan memandangnya sebagai anugrah dan rahmat Tuhan.

Karenanya perlu dipahami bersama, hadis tasyabbuh bukan untuk main hakim sendiri, mengklaim Muslim lain murtad. Rasulullah tidak membimbing kita untuk menyalahkan dan menuduh orang lain berpaling dari agama. Hadis tersebut justru mengandung pesan emas, teruntuk kaum Muslim agar selalu berakhlak mulia, termasuk berprasangka baik terhadap sesama.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.