Mencicipi Masakan Saat Berpuasa itu Mubah

KolomMencicipi Masakan Saat Berpuasa itu Mubah

Memasak saat berpuasa menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat Muslim. Sebab mereka tidak dapat memastikan rasa masakan kecuali dengan cara mencicipinya. Sedangkan kebanyakan orang menganggap mencicip masakan itu tidak boleh dan membatalkan puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi masakan saat berpuasa?

Berpuasa di bulan Ramadhan berarti menahan diri untuk tidak makan dan minum dari terbit sampai terbenamnya matahari. Dan berpuasa di bulan ini wajib bagi seorang Mukmin yang telah memasuki fase aqil baligh. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi, wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa [al-Baqarah (2): 183].

Meskipun demikian makan dan minum dilarang saat berpuasa, tetapi kebutuhan kaum Muslim untuk memasak di pagi atau siang hari masih tetap ada. Baik itu memasak untuk memberi makan anak-anak kecil yang belum diwajibkan berpuasa, orang sakit, lansia, maupun untuk menjual makanan.

Pada dasarnya, mencicipi masakan yang dilarang adalah merasakan masakan di lidah kemudian ditelan sampai masuk ke kerongkongan. Tidak hanya masuknya sesuatu ke dalam mulut. Namun, benda yang masuk dengan sengaja melalui lubang terbuka lainnya, seperti hidung, telinga, dan lainnya dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfati al-Thullab, al-Syarqawi menuturkan, bahwa al-Zaidiy menjelaskan, mencicipi masakan saat berpuasa itu makruh, karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke kerongkongan. Maksudnya, khawatir dapat membatalkannya sebab dominannya syahwat.

Menurutnya, letak kemakruhan ada pada ketiadaan hajat atau kepentingan tertentu dari orang yang mencicipi masakan saat berpuasa. Lain halnya jika orang yang mencicipi masakan ini adalah tukang masak, baik laki-laki maupun perempuan, atau orang tua yang memiliki kepentingan untuk mengobati anaknya. Bagi mereka yang memiliki kepentingan inilah, mencicipi makanan hukumnya tidak makruh.

Baca Juga  Melawan Populisme Islam

Maka dari itu, mencicipi masakan itu tidak makruh bagi siapa yang memiliki hajat untuk mencicipinya dengan syarat tidak sampai masuk ke kerongkongan. Memastikan rasa yang masakan yang pas untuk disuguhkan kepada orang lain, untuk dijual, atau untuk dimakan diri sendiri itu boleh. Karenanya, jangan menghukumi puasa orang lain batal, hanya karena melihat mereka mencicipi masakan yang dimasaknya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya mubah. Namun, jika khawatir tertelan, maka masakan yang telah menyentuh lidah segera atau langsung dimuntahkan agar tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, seorang Muslim yang tengah memasak saat berpuasa tidak perlu khawatir rasa masakannya tidak enak. Sebab mencicipi masakan saat berpuasa itu dibolehkan, selama ia memiliki hajat untuk mencicipinya dan tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.