Rukhsah Mengganti Puasa dengan Fidyah

KolomRukhsah Mengganti Puasa dengan Fidyah

Islam itu agama yang memudahkan. Kendati puasa Ramadhan itu wajib, tetapi Allah SWT memberi keringanan bagi segolongan orang tertentu yang tidak sanggup berpuasa dengan membayar fidyah. Demikian ada banyak cara Islam memudahkan umatnya untuk menjalankan kewajibannya tanpa harus memaksakan keadaan yang justru menyulitkan hambanya.

Perintah kewajiban membayar fidyah disebutkan dalam al-Quran, Allah SWT berfirman, (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah: 184).

Pada ayat di atas, Allah SWT terlebih dahulu menentukan golongan orang-orang yang mendapat dispensasi tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Yakni orang yang sakit, musafir, dan orang yang berat menjalankan puasa, dalam artian orang lemah. Menurut ulama kontemporer, fidyah juga diberlakukan kepada perempuan hamil atau yang tengah menyusui, jika ia khawatir membahayakan janin yang dikandungnya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Familiarnya, membayar fidyah diberlakukan kepada para orang tua renta yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa dan dapat dipastikan ulama telah sepakat hukum fidyah itu wajib selaras dengan perintah ayat di atas.

Namun, pertanyaannya bagaimana dengan orang tua renta yang tidak mampu mebayar fidyah karena miskin? Mengutip kitab fiqih kontemporer, Fiqih Islam  Wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili berpendapat, bahwa ia terbebas dari membayar fidyah. . Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Allah tidak membebankan seseorang sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 286). Termasuk orang sakit yang kemudian meninggal, sementara ia belum sempat meng-qada’ atau membayar fidyah maka ia bagian orang yang bebas dari tanggungan membayar  fidyah.

Untuk mengetahui kapan diberlakukannya fidyah adalah ketika seseorang yang tidak berpuasa karena kondisi tertentu, kemudian ia tetap tidak memiliki kemampuan mengganti puasanya di hari lain, maka barulah membayar fidyah sebagai tebusannya. Fidyah di sini ibarat langkah alternatif akhir, bila ibadah puasa tetap tidak bisa diikhtiarkan dalam keadaan apapun.

Bagaimanapun mengganti puasa Ramadhan dengan berpuasa di hari lain tetap diutamakan. Sebab puasa itu ibadah yang istimewa bagi Allah SWT, seperti sabda Rasulullah SAW, seluruh amalan keturunan anak Adam adalah untuk mereka sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya ibadah puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang langsung akan memberinya imbalan. Puasa adalah perisai (HR. Bukhari).

Baca Juga  Haul ke-12: Gus Dur Cita-cita Bangun Pusat Kajian Islam se-Asia Tenggara

Al-Quran secara jelas menyebutkan, bahwa cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin. Imam Malik, Imam Syafi’i menyebutkan fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum, yaitu telapak tangan yang ditengadahkan ke atas menampung makanan mirip orang yang berdoa. Estimasi satu mud 6 ons atau 675 gram. Akan tetapi, ulama Hanafiyah membayarkannya dengan dua mud atau setengah sha’. Estimasi dari satu mud gandum ialah sebesar Kedua pendapat ulama ini memiliki argument yang sama kuatnya.

Kendati mayoritas ulama berpendapat fidyah harus dibayarkan dengan bentuk makanan pokok atau makanan siap saji yang diberikan pada orang fakir miskin, sehingga pembayaran fidyah tidak diperkenankan menggunakan uang atau nominal. Namun, belakangan ada juga yang membolehkan dengan uang dengan catatan, seseorang mewakilkan kepada orang lain dengan maksud memberi sejumlah fakir miskin, baik individu maupun kelompok untuk diberikan makanan.

Mengutip BAZNAS.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000 per hari atau per jiwa.

Demikian fidyah itu salah satu tujuan pengganti dari suatu puasa yang ditinggalkan, baik fidyah maupun puasa keduanya memiliki esensi kesalehan spiritual dan kesalehan sosial dalam implementasinya. Kesalehan spiritual dinilai dengan niatan mematuhi segala apa yang diperintahkan Allah SWT. Sedangkan dalam nilai kesalehan sosialnya, membayar fidyah untuk memberi kesan tetap berbagi dengan memberi makanan kepada manusia yang membutuhkan.

Kiranya, dispensasi fidyah ini juga dapat dijadikan pemahaman bahwa Islam itu agama yang tidak memberatkan umatnya. Mudah berarti bukan berarti menggampangkan. Oleh karena itu, jika secara sengaja seseorang tidak berpuasa dengan lebih memilih membayar fidyah, padahal ia mampu atau tidak termasuk golongan orang yang mendapat keringanan syariat, maka hakikatnya ia telah menyelewengkan ajaran agama atas kehendaknya sendiri. Pada akhirnya, semoga kita bisa menjadi Muslim yang taat pada perintah Allah SWT. Amin

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.