Memahami Fatwa Kematian yang Salah

KolomMemahami Fatwa Kematian yang Salah

Potensi fatwa kematian kelompok islamis mengancam nilai luhur agama. Mereka memunculkan banyak dalih pembenaran terhadap tindakan yang diperbuat di luar agama. Namun, tidak berupaya meyakinkan orang tentang agama melalui tindakannya. Demikian, fatwa kematian yang salah selalu mencari pembenaran agama meski jelas perilakunya sangat ekstrem, tetapi mereka enggan menyadari bahwa pemahamannya itu telah keliru.

Sebagaimana penyalahgunaan dalih agama untuk pembenaran tindakan kekerasan, dalam buku Kemanusiaan Sebelum Keberagamaan (2020), Habib Ali Jufri mencatat sebagian kelompok “Islamis” melepas dari fatwa tersebut dan melepaskan diri dari fatwa ini. Bagi mereka sekali ada perintah itu sebuah keharusan yang tak lagi membutuhkan alasan, walaupun kemanusiaan itu sendiri. Apa yang tertulis dalam al-Quran dan hadis mutlak hukumnya untuk diikuti tanpa terkecuali.

Persoalannya memang rumit, kendati hukum yang ada dalam al-Quran dan hadis itu mutlak, tetapi bila tidak ditelaah dengan saksama, sekadar mengandalkan pemahaman tekstual, statis, dan tidak kontekstual, justru yang terjadi misinterpretasi. Korban jiwa akan terus berjatuhan kalau fatwa kematian tidak ditelaah ulang. Ibarat berlian, semakin di asah akan semakin berkilau. Demikian dengan al-Quran dan hadis, semakin dalam diteliti maknanya akan kian terang petunjuk dari teks yang dimaksud tanpa ada perselisihan masif, apalagi sampai menghilangkan nyawa.

Salah satu kasus akibat kekeliruan memahami fatwa kematian, seorang penting oposisi Tunisia terbunuh setelah beredarnya fatwa membolehkan pembunuhan atasnya. Disinggung sebuah hadis dalam insiden wawancara di televisi tersebut. Barangsiapa bersumpah setia kepada seorang penguasa dan menjabat tangannya dan membuat komitmen dengan hatinya, maka dia harus mematuhinya jika dia mampu. Jika ada orang lain yang menentang kepemimpinannya, maka bunuhlah dia.

Dalam syarh Imam Nawawi “yang menentang kepemimpinannnya, maka bunuhlah dia” adalah mengusir orang tersebut karena memberontak melawan penguasa yang sah. Jika ia hanya bisa diusir melalui perang, maka perangilah dia. Bila dalam peperangan menyebabkan dirinya terbunuh, hal itu diperbolehkan dan tidak diperlukan pembayaran ganti rugi, karena dengan berperang ia telah melanggar batas.

Berdasarkan pendapat ulama di atas mengenai isu fatwa kematian terhadap pihak oposisi menjadi kentara. Imam Nawawi memosisikan pihak oposisi selaku yang melakukan serangan. Nabi Muhammad SAW pun sebenarnya tidak menyukai peperangan, tetapi beliau terpaksa berperang. Sebab orang-orang kafir meski sudah dinegosiasi agar permasalahan bisa ditempuh dengan cara damai, nyatanya niat baik ini selalu ditolak.

Jika ditelisik, kebanyakan yang orang radikal yang mengatasnamakan dirinya ulama lantas memfatwakan kebolehan membunuh, tetapi ia sendiri tidak pernah melakukannya, justru yang terpengaruh melakukan tindakan ekstremis itu orang-orang yang tidak tahu-menahu akan keabsahan dalil yang didengarnya. Padahal, ada beberapa hadis sudah beredar luas, nyatanya masih dijumpai kerancuan dalam periwayatannya atau perbedaan konteks hingga perlu dipikirkan masak agar ketika mengaplikasikan hadis tersebut perilakunya tidak sembrono.

Baca Juga  Fakhruddin Faiz: Membangun Kesadaran Diri Menuju Puasa

Maka dari itu, para teroris yang menyebut jihad dengan berperang fisik alias membunuh, pemahaman ini merupakan fatwa kematian yang salah. Untuk mengetahui sejauh mana kita salah dalam memahami fatwa kematian adalah ketika meyakini membunuh dalam keadaan tidak diserang itu benar, karena target korban itu orang yang dinilai kafir, oposisi, dan sebagainya.

Dalam bernegara fatwa kematian tidak bisa diimplementasikan oleh individu atau kelompok, pidana tertinggi misal hukuman mati otoritas sepenuhnya berada di tangan pemerintah, itu pun melalui proses yang panjang dan ketat. Adanya fatwa kematian dalam Islam hakikatnya sebagai semangat defensif. Bukankah kehadiran Islam menjadi angin segar upaya bisa hidup dengan layak dan lebih manusiawi, lantas mengapa belakangan sifat kemanusiaan ini luntur? Kealpaan manusia menjadi koreksinya, bukan pada ajaran agamanya.

Adanya ayat yang menunjukkan perintah jihad peperangan dalam Islam, hakikatnya bukan sesuatu pemaksaan terhadap agama dan menghancurkan tempat ibadah atau menghalangi umat lain untuk melakukan kebaktian, bukan pula untuk menaklukan kekuasaan, melainkan untuk membela diri dari atau melawan saat diserang, menyelamatkan agama dari kekejaman atau penindasan yang datang dari berbagai pihak.

Tak ada yang tahu kapan dan bagaimana seseorang akan meninggal. Masing-masing manusia sudah ditakdirkan Tuhan untuk menghembuskan nafas terakhirnya. Meski begitu, kiranya memfatwakan kematian terhadap seseorang itu menyalahi aturan Tuhan. Sebab seseorang berani mengambil alih hak prerogatif Tuhan sebagai penentu garis takdir kematian manusia. Dalam hal ini, siapa yang lebih pantas menentukan hidup dan mati manusia, manusiakah? Tentu bukan.

Namun, saya mengira masih banyak yang konon pengikut taat ajaran Allah SWT dan Rasulullah SAW, tetapi sebenarnya ia seakan-akan sudah memosisikan sebagai Tuhan itu sendiri, hingga yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang itu berada di genggaman tangannya. Fatwa kematian dari para teroris atau kelompok radikal lainnya meski referensinya bersumber dari al-Quran dan hadis, tetapi pada praktiknya sungguh telah menyalahi ajaran Islam yang mulia ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita hati-hati akan fatwa kematian agar tidak salah memahaminya.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.